PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang SASARAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENINGKATAN KETERAMPILAN KERJA DENGAN PENDANAAN YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
KRITERIA PENERIMA MANFAAT DAN KEGIATAN PENINGKATAN KETERAMPILAN KERJA
PENDELEGASIAN WEWENANG
PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP