PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JABATAN PELAKSANA
PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP