Ketentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
33. Ketentuan Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Inspektorat, Kecamatan Salaman, Kecamatan Borobudur, Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Salam, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Kajoran, Kecamatan Kaliangkrik, Kecamatan Bandongan, Kecamatan Candimulyo, Kecamatan Pakis, Kecamatan Ngablak, Kecamatan Grabag, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Secang, Kecamatan Windusari, Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.