PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pemungut… | Pasal.id
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Berlaku
Pengundangan
30 Juli 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Kapan PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah disahkan?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah saat ini?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGATURAN UMUM PAJAK
Pasal 2
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. Pajak Reklame;
c. PAT;
d. Opsen PKB; dan
e. Opsen BBNKB
Pasal 3
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. BPHTB;
b. PBJT terdiri atas;
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
c. Pajak MBLB; dan
d. Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 4
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak.
(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Bupati.
BAB III
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN Bagian Kesatu Pendaftaran
Pasal 5
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dalam Pasal 2 wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya kepada Bupati melalui Kepala Bapenda dengan menggunakan:
a. SPOP dan LSPOP untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati melalui Kepala Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; dan
b. surat dan/atau formulir pendaftaran Objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati melalui Kepala Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c.
c. surat pendaftaran sesuai format yang diterbitkan Kepala Bapenda Provinsi melalui kantor samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e.
(2) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib
mendaftarkan diri dan/atau Objek Pajaknya kepada Bupati melalui Kepala Bapenda.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda.
(4) Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bapenda dapat menerbitkan nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain yang dipermasakan untuk jenis Pajak yang memerlukan pendaftaran Objek Pajak.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Bapenda dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak.
Pasal 9
(1) Dasar Pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(4) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Pasal 10
(1) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a merupakan hasil perkalian antara total luas areal Objek Pajak yang dikenakan dengan NJOP Bumi per meter persegi.
(2) NJOP Bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi NIR per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP Bumi.
(3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a dihitung melalui penilaian massal atau Penilaian Individual.
Pasal 11
(1) NJOP Bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(2) NJOP Bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP Bangunan.
(3) NJOP Bangunan Objek Pajak umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7)
BAB IV
PENETAPAN BESARAN PAJAK TERUTANG
Pasal 12
(1) Bupati atau Kepala Bapenda menetapkan Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bupati atau Kepala Bapenda dapat menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung
b. petugas pembantu pemungutan yang ditunjuk khusus untuk PBB-P2.
(3) Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
(4) Bupati menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati melalui Kepala Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama:
a. 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
b. 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
Pasal 15
(1) Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
a. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
b. melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati melalui Kepala Bapenda paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 16
(1) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(2) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB, Bupati melalui Kepala Bapenda dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Obyek PBJT Jasa Parkir merupakan penyelenggaraan tempat pakir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.
(2) Obyek PBJT Jasa Parkir meliputi:
a. Jasa Parkir Retail modern;
b. Jasa Parkir perkantoran dan atau lembaga jasa keuangan; dan
c. Jasa Parkir tempat penitipan yang dikelolah oleh swasta.
Pasal 19
(1) Subyek PBJT Jasa Parkir merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. $ \frac{1}{7} $
(2) Wajib PBJT Jasa Parkir merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Paragraph 2 Dasar Pengenaan PBJT Jasa Parkir
Pasal 20
(1) Dasar pengenaan PBJT Jasa Parkir merupakan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
(2) Dalam hal Jasa Parkir diselenggarakan sendiri, dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan memerhatikan jumlah kendaraan.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau nonelektronik dengan ketentuan:
a. bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha
dengan peredaran usaha paling sedikit Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan
b. bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 23
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh jenis Pajak terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang per jenis Pajak dalam satu masa Pajak.
(4) SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara:
a. mengambil sendiri ke kantor Bapenda;
b. formulir diperoleh melalui secara elektronik; dan/atau
c. dikirim oleh petugas Bapenda yang ditunjuk
(5) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Bapenda dengan cara:
a. mengantar langsung SPTPD yang telah diiisi;
b. menghubungi petugas yang telah ditunjuk untuk menjemput SPTPD; dan
c. mengirim SPTPD secara digital dan atau elektronik melalui media yang telah disiapkan oleh Bapenda.
(6) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan setelah berakhirnya masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak.
(7) Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD.
(8) SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran.
(9) Bentuk SPTPD sebagaimana pada ayat (1) tersebut, tercantum dalam Lampiran X dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 24
(1) Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak.
(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD.
(3) Jangka waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
(4) Ketentuan masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk BPHTB.
Pasal 25
(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
Pasal 26
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.
Pasal 27
(1) Bupati atau Kepala Bapenda melakukan Penelitian atas SPTPD yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD;
b. kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan
c. kebenaran penulisan, penghitungan, dan/atau administrasi lainnya.
BAB VII
PEMERIKSAAN PAJAK
Pasal 28
(1) Bupati atau Kepala Bapenda berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak, kesesuaian nilai Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pajak.
(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
b. terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
c. Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
a. pemberian NPWPD secara jabatan;
b. penghapusan NPWPD;
c. penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
d. pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
e. Pemeriksaan dalam rangka penagihan Pajak.
(4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
(5) Untuk keperluan Pemeriksaan petugas yang ditunjuk dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan.
(6) Mekanisme dan tata cara pemeriksaan Pajak diatur dalam hal:
a. Pemeriksaan Pajak diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
b. apabila kondisi tidak memungkinkan, seperti pandemi covid-19, Pemeriksaan Pajak bisa dilaksanakan secara online atau daring.
c. hasil pemeriksaan harus diberitahukan dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut dan melampirkan daftar temuan hasil pemeriksaan.
d. Pemeriksaan Pajak untuk pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan menerbitkan
Laporan Hasil Pemeriksaan berisikan usulan diterima atau ditolaknya permohonan Wajib Pajak.
Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa meliputi:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan Objek Pajak yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
Pasal 30
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Bupati atau Kepala Bapenda dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31
(1) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32
BAB VIII
PENAGIHAN PAJAK
Pasal 33
(1) Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT,
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding merupakan dasar penagihan Pajak.
(2) Atas dasar penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan.
(3) Dalam hal dasar penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Pasal 34
(1) Dalam rangka melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Bupati berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan penagihan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak/petugas penagihan; dan
b. menerbitkan:
1. surat teguran;
2. surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
3. surat paksa;
4. surat perintah melaksanakan penyitaan;
5. surat perintah penyanderaan;
6. surat pencabutan sita;
7. pengumuman lelang;
8. surat penentuan harga limit;
9. pembatalan lelang; dan
10. surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan Pajak.
Pasal 35
Pasal 36
Jurusita Pajak dan/atau Petugas Penagihan melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan Badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Pasal 37
(1) Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/atau
penyanderaan.
(2) Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3) Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 38
Pasal 39
(1) Bupati melalui Kepala Bapenda melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak.
(2) Bupati atau Kepala Bapenda memerintahkan Jurusita Pajak/Petugas penagihan untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
(3) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Pasal 40
(1) Bupati dapat menerbitkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Daerah atas usul Kepala Bapenda.
(2) Piutang Pajak yang dapat dihapuskan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
a. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
b. Wajib Pajak dan/atau objek Pajak tidak dapat ditemukan;
c. hak untuk melakukan penagihan Pajak sudah kedaluwarsa;
d. dokumen sebagai dasar penagihan Pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
e. hak Daerah untuk melakukan Penagihan Pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 41
(1) Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bapenda melalui bidang terkait, wajib melakukan Penelitian Kantor, dan/atau Penelitian Lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(2) Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak, objek Pajak dan/atau piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan oleh Kepala Bapenda.
Pasal 42
(1) Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Kepala Bapenda melalui bidang terkait menyusun daftar usulan penghapusan piutang Pajak.
(2) Daftar usul penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Nomor Objek Pajak dan/atau NPPD;
b. nama dan alamat Wajib Pajak;
c. alamat objek Pajak;
d. jumlah piutang;
e. tahun Pajak;
f. alasan penghapusan piutang; dan
g. dokumen pendukung lainnya.
(3) Daftar usulan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati.
Pasal 43
(1) Berdasarkan usulan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), Bupati menerbitkan Keputusan tentang Penghapusan piutang Pajak.
(2) Berdasarkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bapenda melakukan penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang Pajak.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 44
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Kepala Bapenda terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru-hara;
d. wabah penyakit
e. kecelakaan atau musibah yang tidak dapat dihindari; dan/atau
f. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
(5) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak terutang dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan.
(7) Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya,
atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Kepala Bapenda kepada Wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(8) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
Pasal 45
(1) Bupati atau Kepala Bapenda harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
Pasal 46
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya surat keputusan keberatan.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Pasal 47
Mekanisme dan tata cara pengajuan keberatan Pajak diatur dengan ketentuan:
Pasal 48
(1) Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Kepala Bapenda melalui bidang terkait meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir yang dilampiri dengan: a. pemberitahuan daftar hasil Penelitian keberatan;
dan
b. formulir surat tanggapan hasil Penelitian keberatan.
(2) Pemberian keterangan dari Wajib Pajak atau pemberian penjelasan oleh Kepala Bapenda melalui bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita.
Pasal 49
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Kepala Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan surat keputusan keberatan.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Pasal 50
(1) Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanaan penyitaan, atau pengumuman lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46;
d. penerbitan surat ketetapan Pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan paraturan perundangundangan, hanya dapat diajukan ke badan peradilan Pajak; dan
e. pengajuan gugatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, DAN/ATAU SANKSINYA
Pasal 52
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak;
b. kondisi tertentu Objek Pajak, seperti Objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; dan
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah meliputi:
1. kebijakan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penerimaan PAD;
2. kebijakan Pemerintah dalam program Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah; dan
3. kebijakan Pemerintah Daerah lainnya.
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Pasal 53
(1) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) merupakan kewenangan
Bupati sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 54
(1) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pasal 55
(1) Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak, apabila diperlukan Kepala Bapenda dapat melakukan Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4).
(2) Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3)
Pasal 56
Pasal 57
BAB XI
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN
Pasal 58
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Bapenda dapat melakukan pembetulan STPD, SPPT, SKPD, SPTPD, KPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan.
(3) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan Penelitian Kantor dan/atau Penelitian Lapangan terhadap permohonan Wajib Pajak.
(4) Dalam rangka Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bapenda dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
(5) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati atau Kepala Bapenda wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(6) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi keputusan berupa:
a. mengabulkan permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau
b. membatalkan STPD, atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
c. menolak permohonan Wajib Pajak.
Pasal 59
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena Jabatannya, Bupati atau Kepala Bapenda dapat melakukan pembatalan STPD, SPPT, SKPD, SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 60
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Kepala Bapenda.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke Kas Penerima dan Pembayar berdasarkan:
a. perhitungan dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
b. Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
c. Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali; dan
d. kebijakan pemberian pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan Pajak berdasarkan pertimbangan Bupati atau Kepala Bapenda.
(3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPT, SKPD, SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan/atau Dokumen yang dipersamakan dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
a. identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
b. nama dan alamat Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
c. NPWPD jika ada;
d. masa Wajib Pajak dan tahun Wajib Pajak;
e. perhitungan Pajak yang terutang menurut Pajak;
f. besarnya jumlah kelebihan pembayaran Pajak; dan
g. nomor Rekening Bank Wajib Wajib Pajak.
(5) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen:
a. fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
b. fotokopi Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Keputusan Peninjauan Kembali atau Surat Keputusan Pembetulan;
c. fotokopi SSPD untuk masa Pajak yang menjadi dasar permohonan; dan
d. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
(6) Penyampaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos atau jasa pengiriman tercatat; atau
c. secara elektronik/online dan/atau melalui media lainnya.
Pasal 61
(1) Bupati atau Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), harus memberikan keputusan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dilampaui dan Bupati atau Kepala Bapenda tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 62
(1) Kepala Bapenda mengajukan surat permohonan membayar kelebihan pembayaran Pajak kepada PD yang membidangi urusan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilengkapi dengan berita acara Hasil Penelitian Kantor, Penelitian Lapangan dan/atau Pemeriksaan.
(2) Kepala PD yang membidangi urusan Pengelolaan Keuangan Daerah terkait selaku bendahara umum Daerah menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pembayaran Pajak yang dibayar pada tahun berjalan dibebankan pada akun kode rekening Pajak yang bersangkutan dan yang dibayar tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga.
(3) Jika pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Bapenda memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
BAB XIII
KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA
Pasal 63
(1) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah lain; dan/atau
c. pihak ketiga.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
d. pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
e. peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan;
f. penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan
g. kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(3) Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan/atau huruf g.
(4) Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g.
Pasal 64
(1) Pemerintah Daerah dapat:
a. mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); dan
b. menerima penawaran kerja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1).
(1) Dalam rangka optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemerintah Daerah dapat menghimpun data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan/atau informasi yang berkaitan dengan orang pribadi atau Badan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(3) Penghimpun data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 66
Nilai perolehan Air Tanah mengacu pada Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan mengenai penetapan besaran nilai Perolehan Air Tanah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini.
Pasal 68
Ketentuan mengenai besaran persentase NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan masih tetap berlaku untuk pengenaan PBB-P2 tahun 2024.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 25 TAHUN 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 23);
b. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 TAHUN 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 27); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 53 TAHUN 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 Nomor 53); dan
c. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 54 TAHUN 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah [Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 55], dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 70
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(3) Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(4) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(5) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk orang pribadi dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan.
(6) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Badan/Perusahaan dihubungkan dengan Nomor Induk Berusaha.
(7) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Bupati melalui Kepala Bapenda secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
(8) Format SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan NPWPD pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(1) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara:
a. mengambil sendiri ke Bapenda;
b. diperoleh secara elektronik; dan
c. dikirim oleh petugas Bapenda yang ditunjuk.
(2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani dan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi nomor pokok Wajib Pajak bagi yang memiliki;
c. surat izin usaha dari instansi yang berwenang apabila ada;
d. fotokopi dokumen badan usaha/perusahaan apabila ada;
e. surat kuasa bermaterai cukup apabila pendaftaran dikuasakan dengan disertai fotokopi
identitas penerima kuasa;
f. khusus untuk PBB-P2 melampirkan:
1. fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (sertifikat/akta jual beli/dokumen lain yang sejenis);
2. fotokopi persetujuan bangunan gedung bagi yang memiliki bangunan apabila ada; dan
3. surat keterangan riwayat tanah dari Kepala Desa/Lurah.
g. khusus untuk Pajak Reklame melampirkan:
1. gambar atau isi ringkas Reklame, ukuran dan denah lokasi pemasangan; dan
2. fotokopi akte pendirian badan usaha/ perusahaan dan surat izin lain yang terkait dengan bidang usaha reklame dan instansi berwenang (apabila ada).
h. khusus untuk PAT melampirkan dokumen pendukung:
1. fotokopi nomor izin Berusaha (apabila ada); dan
2. ringkasan mengenai jenis sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air serta volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan.
i. khusus untuk pendaftaran BPHTB melampirkan: 1. fotokopi sertifikat dan/atau dokumen yang dipersamakan;
2. SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan; dan
3. foto Objek Pajak.
(3) Formulir Pendaftaran Pajak yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah lengkap harus dikembalikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengambilan, pemanfaatan, dan/atau penyelenggaraan Objek Pajak.
(4) Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan sudah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bapenda baik melalui petugas yang ditunjuk maupun secara elektronik.
(5) Bentuk formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(1) Bupati atau Kepala Bapenda melalui petugas pendataan melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
(2) Pendataan dilakukan terhadap:
a. untuk PBB-P2 meliputi seluruh Bumi dan/atau bangunan dalam wilayah Daerah;
b. untuk Pajak reklame meliputi jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame;
c. untuk PAT meliputi jenis sumber air, tujuan pengambilan air dan volume air yang diambil dan/atau yang dimanfaatkan;
d. untuk BPHTB meliputi nilai perolehan Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
e. untuk PBJT berupa:
1. Makanan dan Minuman meliputi Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik meliputi penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir;
3. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir meliputi Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet); dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi penyelenggaraan kesenian dan hiburan di Daerah.
f. untuk Pajak MBLB meliputi kegiatan pengambilan MBLB; dan
g. untuk Pajak Sarang Burung Walet meliputikegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
(3) Jenis pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendataan kantor; dan
b. pendataan lapangan.
(4) Pendataan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara mengolah data dan informasi yang terdapat dalam database dan/atau sistem informasi perpajakan daerah.
(5) Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik Objek Pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik Objek Pajak, atas data Objek Pajak yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak.
(6) Petugas pendataan harus memiliki surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda.
(7) Hasil pendataan oleh petugas dimuat dalam formulir pendataan yang ditandatangani oleh petugas pendataan dan Wajib Pajak yang didata.
(8) Bentuk formulir pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lainnya yang dipersamakan atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(4) Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis permohonan lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak PBJT, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak PBJT:
a. tidak memiliki tunggakan pajak; dan
b. tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
(5) Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode:
a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
b. nilai perolehan baru; atau
c. nilai jual pengganti.
(6) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan berdasarkan proses penilaian.
(7) NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menjadi:
a. NJOP Bumi;
b. NJOP Bangunan objek pajak umum; dan/atau
c. NJOP Bangunan objek pajak khusus.
(4) Dalam hal nilai jual Bumi untuk objek Pajak lebih besar dari nilai jual tertinggi NJOP Bumi, nilai jual Bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi.
huruf b dihitung baik melalui penilaian massal maupun Penilaian Individual.
(4) NJOP Bangunan Objek Pajak khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf c dihitung melalui Penilaian Individual.
(5) Penilaian Individual untuk Bangunan Objek Pajak umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal penilaian massal tidak memadai untuk memperoleh NJOP secara akurat.
(6) Dalam hal nilai jual bangunan untuk Objek Pajak lebih besar dari nilai jual tertinggi NJOP Bangunan, nilai jual bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan.
.
(5) Bupati menetapkan Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dalam Pasal 3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.
(7) Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari jual beli yaitu pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli dan/atau saat ditandatanganinya akta jual beli tidak menggunakan perjanjian pengikat jual beli berdasarkan nilai perolehan Objek Pajak.
(8) Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
a. jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau
b. jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud.
(9) Pembayaran dan penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) huruf b paling lambat dilunasi pada saat penandatangan akta jual beli dengan mengunakan SSPD BPHTB.
(10) Bentuk SSPD, DPD 57 dan DPD 58 sebagaimana pada ayat (1) dan STPD sebagaimana pada ayat (6), serta SSPD BPHTB sebagaimana pada ayat (9) tersebut, tercantum dalam Lampiran VII dan Lampiran VIII, serta Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
b. denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
(3) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
a. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
b. melaporkan risalah lelang kepada Bupati melalui Kepala Bapenda paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penelitian SSPD BPHTB meliputi:
a. kesesuaian NOPD yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOPD yang tercantum:
1. dalam SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya; dan
2. pada basis data PBB-P2.
b. kesesuaian NJOP Bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
c. kesesuaian NJOP Bangunan per meter yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
d. kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan Objek Pajak, NJOP, NPOP tidak kena Pajak, perolehan hak pertama, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, dan BPHTB terutang atau yang harus dibayar;
e. kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri; dan
f. kesesuaian kriteria Objek Pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk kriteria pengecualian Objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(2) Objek Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat.
(3) SSPD BPHTB untuk dilakukan penelitian dilengkapi dokumen:
a. SSPD BPHTB;
b. fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berjalan atau Surat keterangan NJOP;
c. Objek Pajak tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB-P2;
d. fotokopi identitas Wajib Pajak;
e. fotokopi identitas pemilik tanah dan/atau bangunan sebelumnya;
f. fotokopi sertifikat tanah/buku kepemilikan tanah lainnya;
g. surat kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan);
h. fotokopi identitas penerima kuasa (apabila dikuasakan);
i. fotokopi surat keterangan waris dan surat keterangan pembagian warisan (dalam hal perolehan karena waris);
j. fotokopi surat penunjukan pemenang lelang dari kantor lelang negara dan kuitansi pembayaran lelang (apabila perolehan karena lelang);
k. fotokopi surat pernyataan hibah (dalam hal perolehan karena hibah atau hibah wasiat);
l. fotokopi putusan pengadilan (dalam hal perolehan hak karena pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap);
m. fotokopi akta pendirian badan (apabila Wajib Pajak adalah badan);
n. fotokopi bukti transaksi dan dapat dilengkapi dokumen pendukung lainnya (dalam hal perolehan karena jual beli); dan
o. foto objek dan denah lokasi objek (dalam hal perolehan karena jual beli.
(4) Proses Penelitian atas SSDP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSDP BPHTB dan telah dilakukan pembayaran.
(5) Petugas peneliti berkas SSPD BPHTB melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak jika terdapat ketidaksesuaian besaran harga transaksi dan dapat meminta bukti transaksi antara lain berupa rekening koran, bukti transfer, transkrip komunikasi penjual dan pembeli, dan bukti lain yang dibutuhkan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah Pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut.
(7) Pembayaran kekurangan BPHTB menggunakan kode pembayaran yang tertera dalam blangko SSPD BPHTB yang baru berdasarkan SKPDKB yang diterbitkan setelah Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan atau dokumen lain yang dipersamakan terkait besaran transaksi.
(1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan harga patokan dan harga standar setiap jenis mineral bukan logam dan batuan.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku diwilayah Daerah.
(4) Harga standar dapat berubah dengan mengikuti mekanisme pasar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
(5) Besaran pokok pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Besaran pajak = volume/tonase x harga standar x tarif pajak
(6) Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan dengan tata cara:
a. Sistem melalui pemegang IUP;
b. Sistem TOL; dan
c. Sistem Wajib Pungut.
(7) Sistem melalui pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
a. Wajib Pajak mengisi SPTPD;
b. Wajib Pajak langsung membayar pajak sesuai dengan SPTPD, dengan SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
c. dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah berupa karcis dan nota perhitungan.
d. apabila Wajib Pajak yang tidak mengisi SPTPD, maka Bupati atau kepala Bapenda dapat menerbitkan SKPD.
(8) Sistem TOL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:
a. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak di lokasi penambangan bahan galian dan diberikan bukti pembayaran pajak berupa karcis oleh petugas yang ditunjuk oleh Bapenda;
b. tanda bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada pembeli atau pengangkut sebagai bukti pembayaran untuk ditunjukkan kepada petugas pemungut di jalan (sistem TOL);
(7) c. apabila pembeli atau pengangkut tambang bahan galian sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran pajak, maka Pajak dapat dipungut pada seketika dan dikenakan sanksi pembayaran 2 x (dua kali) lipat dari volume yang diangkut; dan
(8) d. petugas pemungut di jalan sebagaimana dimaksud pada huruf b, memeriksa tanda bukti pembayaran Pajak yang ditunjukkan oleh pembeli atau pengangkut dan memberikan tanda/paraf sebagai bentuk monitoring.
(9) Sistem Wajib Pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c meliputi:
a. dilakukan oleh petugas Pajak Bapenda;
b. dilakukan kepada Wajib Pajak yang mendapatkan pekerjaan pemborongan infrastruktur dalam wilayah Daerah; dan
c. rekanan yang tidak dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran pajak, dapat dipungut dengan ketentuan:
1. rekanan yang melakukan pencairan dana nilai kontrak wajib melampirkan RAB;
2. kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sesuai dengan volume yang termuat dalam RAB;
3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nilai perhitungan pajak dalam RAB; dan
4. Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberikan bukti pelunasan Pajak yang ditandatangani oleh kepala Bapenda.
(2) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait pembukuan.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang.
(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencacatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru-hara;
d. wabah penyakit; dan/atau
e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
(3) Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPTPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga.
(4) Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5) Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar.
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Bupati atau Kepala Bapenda menerbitkan STPD.
(4) STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian tahun Pajak, atau tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Kepala Bapenda dapat melakukan Pemeriksaan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
, hak Wajib Pajak yang diperiksa paling sedikit:
a. meminta identitas dan bukti penugasan pemeriksaan kepada pemeriksa;
b. meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan; dan
c. menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil pemeriksaan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
(2) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau tidak dibayar berdasarkan:
a. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau
b. penghitungan secara jabatan karena:
1. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu yang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
2. Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau Pasal 25 ayat (1).
(3) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT.
(4) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdapat kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Bapenda menerbitkan SKPDLB.
(6) Bentuk SKPDLB sebagaimana pada ayat (5) tersebut, tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
huruf a dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian tahun Pajak, atau tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian tahun Pajak, atau tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa:
a. kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; atau
b. kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak selain yang dimaksud pada huruf a.
(3) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT.
(4) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Bupati atau Kepala Bapenda dapat menerbitkan STPD.
(2) Bupati atau Kepala Bapenda dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam hal:
a. Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
b. Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan
keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(3) Kepala Bapenda dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal:
a. Pajak terutang tidak atau kurang bayar;
b. hasil penelitian SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis, salah hitung, atau kesalahan administratif lainnya oleh Wajib Pajak;
c. SKPDKB, SKPDKBT, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
d. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(4) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Jurusita Pajak/Petugas penagihan melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(1) Tata cara penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), diatur dengan ketentuan:
a. Kepala Bapenda terlebih dahulu menerbitkan surat teguran.
b. Surat teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat:
1. nama Wajib Pajak;
2. besar Utang Pajak;
3. perintah untuk membayar; dan
4. batas waktu pelunasan Utang Pajak oleh penanggung Pajak.
(2) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak/Petugas Penagihan kepada Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak surat teguran disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan imbauan pemasangan stiker dan/atau spanduk sebelum diterbitkan surat paksa terhadap penanggung pajak.
(4) Khusus untuk penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan surat teguran.
(5) Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran.
(6) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) huruf b angka 3, memuat:
a. nama Wajib Pajak;
b. besar Utang Pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. Surat Paksa berkepala kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak dan/atau Petugas Penagihan kepada penanggung pajak.
(8) Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap objek Pajak tersebut.
(9) Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.
(10) Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang.
(11) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan penyitaan.
(12) Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum dibayar.
(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dengan ketentuan:
a. PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame;
c. PAT ditetapkan saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
d. BPHTB Pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:
1. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli dan apabila dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, maka saat terutang BPHTB adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli;
2. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan/atau hadiah;
3. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang
pertanahan untuk waris;
4. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
5. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
6. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru diluar pelepasan hak; dan
7. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
e. PBJT ditetapkan pada saat pembayaran/penyerahan atas Makanan dan/atau minuman, konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik, pembayaran/penyerahan atas Jasa Perhotelan, pembayaran/ penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir, dan pembayaran/penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan;
f. Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang; dan
g. Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati melalui Kepala Bapenda berbeda dengan saat penetapan SKPD atau SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1), jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak saat penetapan SKPD atau SPPT.
(3) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b. ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(5) Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pengakuan tertulis dan komitmen Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan akan melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(6) Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
(7) Dalam hal terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan.
(4) Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(5) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan
b. hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal Daerah.
(6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan.
(3) Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Wajib Pajak Badan merupakan piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
a. Wajib Pajak bubar/tutup, likuidasi, pailit dan/atau tidak dapat ditemukan;
b. hak untuk melakukan penagihan Pajak sudah kedaluwarsa;
c. dokumen sebagai dasar penagihan Pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
d. hak Daerah untuk melakukan penagihan Pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
(9) Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk sebagai Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(10) Bentuk Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
.
(2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Kepala Bapenda dapat melakukan Pemeriksaan.
(3) Keputusan Bupati atau Kepala Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7).
(4) Keputusan Bupati atau Kepala Bapenda atas keberatan dapat berupa:
a. menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
b. menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
c. menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Penelitian sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
d. menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang
dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Penelitian lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Kepala Bapenda tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
(6) Bentuk Surat Keputusan Penolakan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat berita acara ketidakhadiran; dan
b. proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.
(4) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
(5) Surat Keputusan Keberatan disampaikan kepada Wajib Pajak:
a. secara langsung dengan bukti tanda terima;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
d. dengan cara lain.
(4) Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(2) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
a. kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
b. kesinambungan usaha Wajib Pajak;
c. kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak terhadap perekonomian Daerah dan lapangan kerja di Daerah yang bersangkutan; dan/atau
d. faktor lain yang ditentukan oleh Bupati.
(3) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan dalam peraturan perundangundangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(4) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan/atau dokumen perencanaan lainnya.
(5) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
(1) Bupati melalui Kepala Bapenda dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak.
(2) Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib Pajak.
(3) Kondisi Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari golongan tertentu, nilai Objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan Objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan dan/atau pertimbangan lain.
(4) Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya diatur:
a. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya kepada Kepala Bapenda;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia dengan sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Wajib Pajak, jenis Pajak, dan besaran keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya, alasan permohomonan, serta melampirkan:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau
identitas lainnya;
2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak jika ada;
3. STPD/SPPT/SKPD/SPTPD/SKPDKB/SKPD T/ SKPDN/ SKPDLB/SKRDLB, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
4. dokumen lain yang diperlukan.
c. atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a Kepala Bapenda dan/atau Kepala PD Teknis melakukan penelitian mengenai berkas permohonan dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. penelitian dapat dilakukan melalui penelitian setempat, Penelitian Kantor, Penelitian administrasi dan/atau atau Penelitian Lapangan melalui bidang terkait yang hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian;
e. atas pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil Penelitian maka Bupati atau Kepala Bapenda menyampaikan jawaban dan menetapkan besaran pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya; dan
f. atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Bapenda dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya dan mengeluarkan keputusan tentang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya.
(1) Bupati melalui Kepala Bapenda dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(2) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Bupati secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati.
(4) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Bupati melalui Kepala Bapenda berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.
(6) Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
(7) Keputusan Bupati atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
b. menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
c. menolak permohonan Wajib Pajak.
(8) Persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9) Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(10) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru-hara;
d. wabah penyakit;
e. kecelakaan atau musibah yang tidak dapat dihindari; dan/atau
f. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
(11) Tata cara perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur:
a. Wajib Pajak yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Bapenda dengan disertai dengan alasan yang jelas dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan;
b. permohonan Wajib Pajak diajukan sebelum batas waktu pelaporan Pajak berakhir;
c. setelah permohonan diterima oleh petugas, Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk memproses permohonan dan memberikan keputusan dalam waktu minimal 14 hari kerja; dan
d. jika permohonan disetujui, Wajib Pajak akan diberikan batas waktu tambahan untuk melaporkan atau membayar Pajak-
(12) Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur:
a. Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran Pajak, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Bapenda disertai dengan alasan yang jelas dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus sudah diterima Kepala Bapenda atau Kepala OPD paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan yang termuat dalam SPPT, STPD, SPTPD, SKPD, SPTPD, SKPDKB, SKRDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB,
dan/atau dokumen lain yang dipersamakan;
c. terhadap permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui Kepala Bapenda, dituangkan dalam keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran;
d. pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan angsuran;
e. penundaan pembayaran diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SPPT, STPD, SPTPD, SKPD, SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan;
f. perhitungan untuk pembayaran angsuran diatur dengan ketentuan:
1. perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
2. jumlah sisa angsuran merupakan hasil pengurangan antara besarnya sisa Pajak yang belum atau akan diangsur, dengan pokok Pajak angsuran;
3. pokok Pajak angsuran merupakan hasil pembagian antara jumlah Pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
4. bunga merupakan hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen); dan
5. besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran merupakan pokok Pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen).
g. terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi setiap bulan;
h. perhitungan untuk penundaan pembayaran diatur dengan ketentuan:
1. perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah Pajak yang terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 0,6% (nol koma enam persen) dengan
jumlah bulan yang ditunda dikalikan dengan seluruh jumlah Utang Pajak yang akan ditunda;
2. besarnya jumlah yang harus dibayar merupakan seluruh jumlah Utang Pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 0,6% (nol koma enam persen) sebulan; dan
3. penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
i. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran untuk surat ketetapan Pajak yang sama.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembatalan.
(3) Dalam hal pembatalan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan Penelitian Kantor dan/atau Penelitian Lapangan terhadap permohonan Wajib Pajak.
(4) Dalam rangka Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bapenda dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
(5) Dalam hal pembatalan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bapenda atau Kepala PD Teknis wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembatalan diterima.
(6) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi keputusan berupa:
a. mengabulkan permohonan Wajib Pajak atau
karena jabatannya dengan membatalkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau
b. membatalkan STPD, SPPT, SKPD, SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau Dokumen yang dipersamakan atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
c. menolak permohonan Wajib Pajak.
(7) Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bapenda melalui bidang terkait mengadakan Penelitian Kantor, lapangan dan/atau Pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Pajak dan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Daerah lainnya oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
(3) Apabila Wajib Pajak mempunyai Utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak lainnya.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para
pihak.
(3) Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan oleh Bupati bersama mitra kerja sama.
(4) Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mengatur ketentuan mengenai:
a. subjek kerja sama;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
e. jangka waktu perjanjian;
f. sumber pembaiyaan;
g. penyelesaian perselisihan;
h. sanksi;
i. korespondensi; dan
j. perubahan.