PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Si… | Pasal.id
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Berlaku
Pengundangan
30 Juni 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kapan PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disahkan?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik saat ini?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Bupati adalah Bupati Luwu.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
6. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu.
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
9. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
10. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
1 1 . Teknologi lnformasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
12. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
13. Rencana lnduk SPBE Daerah yang selanjutnya disebut Rencana lnduk SPBE adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
14. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
15. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
16. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
17. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
18. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
19. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
20. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
2 1 . Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.
22. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan Pemerintah Daerah.
23. Aplikasi Standar adalah Aplikasi SPBE sejenis dengan Aplikasi Umum yang digunakan oleh satu atau lebih Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE sebelum Aplikasi Umum ditetapkan atau tersedia.
24. Audit Teknologi lnformasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
25. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, Pemerintah Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
26. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
27. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi atau penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
28. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
29. Tim Koordinasi SPBE Daerah yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim lintas Perangkat Daerah yang memiliki fungsi untuk melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Daerah.
30. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektifitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interopabilitas; dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. audit TIK;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. pendanaan.
BAB II
TATA KELOLA SPBE
Pasal 4
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana induk SPBE;
b. arsitektur SPBE;
c. peta rencana SPBE;
d. rencana dan anggaran SPBE;
e. proses bisnis;
f. data dan informasi;
g. infrastruktur SPBE;
h. aplikasi SPBE;
keamanan SPBE; dan
1. j. layanan SPBE.
Pasal 5
(1) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan RPJPD dan RPJMD, dengan memperhatikan Rencana Induk SPBE nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
(2) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE;
d. arsitektur SPBE; dan
e. peta rencana SPBE;
(4) Penyusunan Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.
(5) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri.
(6) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan dan/atau sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan.
(7) Reviu atas Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPBE Pemerintah Daerah;
b. perubahan kebijakan strategis Daerah;
c. perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
d. perubahan Rencana lnduk SPBE nasional;
e. perubahan RPJPD; dan/atau
f. arahan dari Pemerintah Pusat.
(8) Reviu Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
(9) Hasil reviu Rencana lnduk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam mengubah Rencana lnduk SPBE Daerah.
Pasal 6
(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan RPJMD.
Pasal 7
(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, RPJMD, dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Daerah dan Peta Rencana SPBE Daerah serta dengan mempertimbangkan usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh Perangkat Daerah.
Pasal 9
(1) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi, serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
Pasal 10
(1) Data dan lnformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, mencakup data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan / atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan / atau pihak lain.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh setiap Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/ atau rahasia.
Pasal 11
(1) Data dan informasi merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan pada Pusat Data.
(3) Pengelolaan data dan informasi dilakukan dengan manajemen data melalui rangkaian proses pengelolaan arsitektur data dan informasi, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) lntegrasi data dan informasi dikoordinasikan oleh Dinas.
Pasal 12
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi internal Pemerintah Daerah.
(2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan
b. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah.
Pasal 13
(1) Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dan/ atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
Pasal 14
(1) Setiap Perangkat Daerah harus menggunakan Jaringan Intra Pemerintah Daerah untuk menjaga keamanan pengiriman data dan infonnasi internal.
(2) Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membuat keterhubungan dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 15
(1) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hurufb beertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
(2) Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada (1), harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
Pasal 16
(1) Dalam menyelenggarakan lnfrastruktur SPBE, Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi layanan Pusat Data di Daerah.
(2) Layanan Pusat Data di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Dinas.
(3) Setiap Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah harus memanfaatkan layanan Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
(4) Layanan Pusat Data di Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Reviu layanan Pusat Data di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Sekretaris Daerah melalui Tim Koordinasi.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pusat Data nasional telah ditetapkan dan tersedia, Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional, dan mengintegrasikan Layanan Pusat Data di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Pusat Data nasional.
(2) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam layanan Pusat Data nasional dilaksanakan oleh Dinas.
Pasal 18
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Pasal 19
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(3) Siklus pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. analis kebutuhan;
b. perencanaan;
c. rancang bangun;
d. implementasi;
e. pengujian kelaikan;
f. pemeliharaan; dan
g. evaluasi.
Pasal 20
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a didasarkan pada Arsitektur SPBE Daerah.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(3) Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(3) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 22
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE di Daerah dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Hak cipta atas Aplikasi SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Daerah dan tidak dapat digunakan di luar Daerah tanpa persetujuan dari Dinas.
(3) Dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan Layanan SPBE dan memberikan kepuasan kepada Pengguna SPBE di Daerah, Dinas menetapkan pedoman yang mengatur keterpaduan dan pengendalian Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i mencakup penjaminan:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian;dan
e. kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi, lnfrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
(2) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
Pasal 24
(1) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan keamanan SPBE, Bupati dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(2) Kepala Dinas menetapkan standar operasional prosedur dalam penerapan keamanan SPBE di Daerah sesuai dengan pedoman lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 25
(1) Setiap data dan informasi yang dikelola oleh Perangkat Daerah dilakukan backup secara terpusat dan berkala sesuai dengan frekuensi dan tingkat keamanan data dan informasi.
(2) Dinas melakukan pengujian secara teratur terhadap mekanisme backup dan restore data dan informasi untuk memastikan integritas dan validitas prosedur.
(3) Tata cara backup dan restore data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Pasal 26
(1) Dalam rangka memastikan keamanan data dan informasi, dilakukan manajemen keamanan informasi melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. penetapan ruang lingkup;
b. penetapan penanggungjawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
(2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE yang ditetapkan oleh Kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Setiap Perangkat Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE.
Pasal 27
(1) Dalam rangka memastikan keamanan lnfrastruktur SPBE, dilakukan audit keamanan Infrastruktur SPBE.
(2) Audit keamanan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d il ak san akan1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Dinas.
(3) Audit keamanan lnfrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan infrastruktur SPBE yang ditetapkan oleh Kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 28
(1) Dalam rangka memastikan keamanan Aplikasi SPBE, dilakukan audit keamanan Aplikasi SPBE.
(2) Audit keamanan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. audit Aplikasi Umum; dan
b. audit Aplikasi Khusus.
(3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Dinas.
Pasal 29
(1) Dinas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keamanan SPBE setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara pelaksanaan evaluasi keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Pasal 31
(1) lntegrasi Layanan SPBE dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan Layanan SPBE.
(2) lntegrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data dan informasi Layanan SPBE;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi Layanan SPBE yang terintegrasi.
(3) Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(4) Pelaksanaan integrasi Layanan SPBE dikoordinasikan oleh Dinas.
BAB III
MANAJEMEN SPBE
Pasal 32
Manajemen SPBE meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan lnformasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset TIK;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen layanan SPBE.
Pasal 33
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam pelaksanaaan SPBE di Daerah.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 34
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(2) Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi;
a. penetapan ruang Iingkup;
b. penetapan penanggung jawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
(3) Manajemen keamanan lnformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan Informasi SPBE.
Pasal 35
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
(2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.
(3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Pasal 36
(1) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset TIK dalam SPBE.
(2) Manajemen aset TIK dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset TIK sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah.
Pasal 37
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Pasal 38
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan SPBE.
Pasal 39
(1) Perangkat Daerah melaksanakan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan SPBE
(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
Pasal 40
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurufh bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
BAB IV
AUDITTIK
Pasal 41
(1) Audit TIK terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE;
b. audit Aplikasi SPBE; dan
c. audit Keamanan SPBE.
(2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen TIK;
b. fungsionalitas TIK;
c. kinerja TIK yang dihasilkan; dan
d. aspek TIK lainnya.
(3) Audit TIK dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah atau lembaga Audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan Audit TIK, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Audit TIK.
(5) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
BAB V
PENYELENGGARASPBE
Pasal 42
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK, serta pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE, dibentuk Tim Koordinasi sebagai penyelenggara SPBE di Daerah.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi terhadap perumusan kebijakan SPBE di Daerah;
b. melakukan harmonisasi kebijakan SPBE di Daerah;
c. mengoordinasi pelaksanaan kebijakan SPBE di Daerah;
d. memberikan arahan dan persetujuan terhadap seluruh inisiatif SPBE di Daerah;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPBE di Daerah secara berkala.
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi, minimal terdiri atas:
a. ketua: Sekretaris Daerah
b. anggota:
1 . Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah;
2. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
3. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset Daerah;
4. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi informatika statistik dan persandian;
5. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan intern pemerintah; dan
6. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang organisasi dan tata laksana.
(4) Dalam hal diperlukan, Bupati dapat melibatkan kepala Perangkat Daerah selain anggota Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Koordinasi dapat berkoordinasi dengan dan/ atau melibatkan Perangkat Daerah lain yang terkait, instansi pusat, pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah lain.
(6) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 43
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Tim Koordinasi dibantu oleh Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Dinas dan dapat beranggotakan Aparatur Sipil Negara lintas Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati atas usul Tim Koordinasi.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan arahan Tim Koordinasi;
b. melakukan koordinasi dan harmonisasi perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK di seluruh Perangkat Daerah;
c. melakukan peninjauan secara berkala alas pelaksanaan implementasi TIK di seluruh Perangkat Daerah; dan
d. memastikan terpenuhinya kebutuhan Perangkat Daerah yang selaras dengan arahan Tim Koordinasi;
BAB VI
PERCEPATAN SPBE
Pasal 44
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Daerah dapat melakukan percepatan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah.
(2) Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembangungan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum dan membangun Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE.
(3) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. akuntabilitas kinerja;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. kearsipan;
g. kepegawaian; dan
h. pengaduan pelayanan publik.
Pasal 45
(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 46
(1) Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kerasipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Perangkat Daerah.
Pasal 47
(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara, dilakukan penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis elektronik.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen Aparatur Sipil Negara disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Untuk kecepatan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Daerah, dapat melakukan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan proses bisnis pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
Pasal 49
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk:
a. mengukur kemajuan pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah; dan
b. memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di Daerah.
(2) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi SPBE didasarkan pada pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE.
(4) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Koordinasi.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Tim Koordinasi.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 50
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan SPBE dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
Perangkat Daerah yang telah memiliki aplikasi dan perangkat TIK sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE secara tepat guna.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari penyelenggaraan SPBE.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan SPBE.
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untukjangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE nasional, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b. hasil pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah;
c. perubahan pada unsur SPBE di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
d. perubahan RPJMD.
(7) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
(8) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar dalam mengubah Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(2) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk untukjangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE nasional, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;
c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; dan/ atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah;
(7) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
(8) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan sebagai dasar dalam mengubah Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh Perangkat Daerah dan diselaraskan dengan Arsitektur SPBE Daerah dan Peta Rencana SPBE Daerah.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan Daerah.
(4) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Tim Koordinasi.
(5) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan intern pemerintah melakukan reviu terhadap realisasi penggunaan anggaran SPBE secara berkala.
(6) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE periode selanjutnya.
(3) Proses Bisnis disusun oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang organisasi dan tata laksana.
(4) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri.
(5) Proses Bisnis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(6) Tim Koordinasi melakukan reviu atas penerapan Proses Bisnis SPBE secara berkala.
(7) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar dalam pengembangan atau perubahan Proses Bisnis.
(5) Penggunaan data dan informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan lnformasi antar Perangkat Daerah di Daerah, Instansi Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(3) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dinas.
(4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimanfaatkan secara bagi pakai oleh seluruh Perangkat Daerah di Daerah.
(5) Pembangunan dan pengembangan lnfrastruktur SPBE Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
(6) Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah Daerah harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas Layanan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pcmerintahan di bidang keamanan siber.
(4) Setiap Perangkat Daerah harus memanfaatkan layanan Sistem Penghubung Layanan pemerintah untuk menjaga keamanan interoperabilitas data dan infonnasi internal.
(4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(4) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(5) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(6) Penjaminan kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(4) Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur SPBE, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE Daerah.
(4) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan Aplikasi SPBE yang ditetapkan oleh Kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan I (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Dinas.
(6) Audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berpedoman pada standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan Aplikasi SPBE yang ditetapkan oleh Kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(1) Layanan SPBE sebagamana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hurufj, terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) La.yanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di Daerah.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik daerah;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(4) La.yanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Daerah.
(5) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor:
a. pendidikan dan pengajaran;
b. pekerjaan dan usaha;
c. komunikasi dan informasi;
d. lingkungan hidup;
e. kesehatan;
f. jaminan sosial;
g. perhubungan;
h. pariwisata; dan
i. sektor strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik Daerah.
(6) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(7) Dalam hal Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, Layanan SPBE dapat diselenggarakan dengan menggunakan Aplikasi Standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan Aplikasi Khusus, Perangkat Daerah dapat membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 .
(5) Tata cara integrasi Layanan SPBE ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan lnformasi, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(4) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE.
(5) Dalam pelaksanaan manajemen data, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Manajemen aset TIK sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
(5) Manajemen aset TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset TIK SPBE.
(6) Dalam pelaksanaan manajemen aset TIK, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
huruf e, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu dan layanan dalam SPBE.
(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan SPBE di Daerah.
(3) Perangkat Daerah melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia melalui:
a. pemetaan kompetensi TIK personil Perangkat Daerah;
b. pimpinan Perangkat Daerah menunjuk personil pengelola TIK di internal Perangkat Daerah berdasarkan basil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. analisis kebutuhan pelatihan dengan cara membandingkan antara kebutuhan kompetensi dengan hasil pemetaan kompetensi TIK;
d. perencanaan program pelatihan peningkatan kompetensi personil; dan
e. fasilitasi kepada personil yang memiliki kompetensi TIK berupa pelatihan atau pendidikan pengelolaan TIK.
(4) Dalam upaya pengembangan sumber daya manusia bidang TIK, Dinas membuat rencana pelatihan peningkatan kompetensi personil TIK sesuai kebutuhan.
(5) Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui kerja sama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
(6) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.
(7) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah.
(4) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah.
(5) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
(6) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan lembaga nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan tekonologi.
(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah di Daerah yang menyelenggarakan Layanan SPBE.
(4) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
(5) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.
(6) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, Bupati berkoordinasi dan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(7) Manajemen Layanan SPBE dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
(8) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen layanan SPBE.
(9) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang mencakup:
a. layanan perencanaan;
b. layanan penganggaran;
c. layanan pengadaan;
d. layanan akuntabilitas kinerja; dan
e. layanan pemantauan dan evaluasi.
(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk pakai data; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.
(5) Integrasi Layanan SPBE sebagaimaan dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(4) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai arsip dan infonnasi kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah dan/ atau antar Perangkat Daerah;
b. penyelenggaraan basis data intergrasi untuk bagi pakai data dan infonnasi kearsipan;
c. penyelenggaraan sistem aplikasi dan kearsipan yang terintegrasi;
d. Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Aparatur Sipil Negara dari semua Perangkat Daerah.
(4) Integrasi Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan/ atau antara Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian dengan Perangkat Daerah lainnya;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan
d. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian antar Instansi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
e. Integrasi Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.
(4) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik;
c. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi; dan
d. integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.