(1) Batas Desa Lubuk Hiju dengan Desa Batu Ampar dimulai dari:
a. TK 62.09.05.2002-05.2003-05.2004-000 dengan koordinat 1° 55 ’ 13, 679 " LS dan 111° 42' 2, 914" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Nanuah, Desa Batu Ampar dan Desa Lubuk Hiju;
b. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2003- OS .2004-001 dengan koordinat 1° 55' 15,386" LS dan 111° 43’ 27,965" BT yang terletak pada perempatan jalan;
c. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2003- OS .2004-002 dengan koordinat 1° 55' 6,941" LS dan 1110 43 ' 28,903" BT yang terletak pada perempatan jalan;
d. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2003-
05.2004-003 dengan koordinat 1° 55' 8, 153" LS dan 111° 44' 8,475" BT yang terletak pada as jalan;
e. selanjutnya mengarah ke timur melewati hutan sampai pada TK 62.09.05.2003-05.2004-004 dengan koordinat 1° 56' 17,157" LS dan 111° 46 ’ 49,494" BT yang terletak pada as jalan;
f. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti jalan sampai pada TK 62.09.05.2003-05.2004-005 dengan koordinat 1° 56 ’ 15, 003" LS dan 111° 47' 10,005" BT yang terletak pada pinggir jalan; dan
a. Selanjutnya mengarah ke timur melewati hutan sampai pada TK 62.01-62.09.05.2003-05.2004-000 dengan koordinat 1° 56 ’ 5, 483" LS dan 111° 48' 37,708" BT yang terletak pada simpul batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar dan Desa Lubuk Hiju.
(2) Batas Desa Batu Ampar dengan Kabupaten Kotawaringin Barat dimulai dari:
a. TK 62.01-62.09.05.2003 - 05.2004-000 dengan koordinat 1° 56' 5, 483" LS dan 111° 48' 37,708 " BT yang terletak pada simpul batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar dan Desa Lubuk Hiju; dan
b. selanjutnya mengarah ke Selatan melewati Perkebunan sawit sampai pada TK 62.01-62.09.05.2003-05.2005-000 dengan koordinat 2° 1' 13, 368" LS dan 1110 47' 24,286" BT yang terletak pada simpul batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar dan Desa Topalan.
(3) Batas Desa Batu Ampar dengan Desa Topalan dimulai dari:
a. TK 62.09.05.2002-05.2003-05.2005-000 dengan koordinat 1° 57 ' 41,849" LS dan 1110 42' 21,258" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Nanuah, Desa Batu Ampar, dan Desa Topalan;
b. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti jalan perkebunan sampai pada TK 62.09.05.2003-05.2005-001 dengan koordinat 1° 57' 41,969" LS dan 111° 42' 29,005" BT yang terletak pada as jalan perkebunan;
c. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti jalan perkebunan sampai pada TK 62.09.05.2003-05.2005-002 PerancangPeraturan Kabag Asisten I Sekretaris t ft Dlerah Per UU
dengan koordinat 1° 58' 0,948" LS dan 1110 42' 28, 859 " BT perkebunan sampai pada TK 62.09.05.2003-05.2005-003 dengan koordinat 1° 58 ’ 1,108 ” LS dan 111° 42' 57, 712 " BT yang terletak pada as jalan perkebunan;
e. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti jalan perkebunan sampai pada TK 62.09.05.2003-05.2005-004 dengan koordinat 1° 58' 11,103" LS dan 111° 42' 57, 682" BT yang terletak pada as jalan perkebunan;
f. selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti jalan perkebunan sampai pada TK 62.09.05.2003-05.2005-005 dengan koordinat 1° 58' 17,206" LS dan 1110 42 ’ 59, 743 " BT yang terletak pada as jalan perkebunan;
g. selanjutnya mengarah ke tenggara melewati hutan sampai pada TK 62.09.05.2003-05.2005-006 dengan koordinat 1° 59' 13, 240" LS dan 111° 44 ’ 12, 628" BT yang terletak pada as jalan perkebunan; dan
h. selanjutnya mengarah ke tenggara melewati perkebunan sampai pada TK 62.01-62.09.05.2003-05.2005-000 dengan koordinat 2° 1 ’ 13,368" LS dan 111° 47’ 24,286" BT yang terletak pada simpul batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar dan Desa Topalan.
(4) Batas Desa Batu Ampar dengan Desa Nanuah dimulai dari:
a. TK 62.09.05.2002-05.2003-05.2005-000 dengan koordinat 1° 57’ 41,849" LS dan 111° 42' 21,258" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Nanuah, Desa Batu Ampar dan Desa Topalan;
b. selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2002- OS .2003-001 dengan koordinat 1° 57' 29,406" LS dan 111° 42' 29, 075" BT yang terletak pada pertigaan jalan;
c. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2002- OS .2003-002 dengan koordinat 1° 57' 13,585" LS dan 111° 42' 29,153" BT yang terletak pada perempatan jalan;
d. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2002- OS.2003-003 dengan koordinat 1° 57' 13,092 " LS dan 111° 41' 57,260 " BT yang terletak pada perempatan jalan;
e. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2002- OS .2003-004 dengan koordinat 1° 55' 23, 548" LS dan 111° 41' 59,574" BT yang terletak pada perempatan jalan;
f. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2002- OS.2003-005 dengan koordinat 1° 55' 23,460" LS dan 111° 42' 3,325" BT yang terletak pada pertigaan jalan; dan
g. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 62.09.05.2002- OS .2003-05.2004- 000 dengan koordinat 1° 55' 13, 679" LS dan 111° 42' 2,914" BT yang terletak pada simpul batas antara Desa Nanuah, Desa Batu Ampar dan Desa Lubuk Hiju.
Perancang Par aturan Kabag Hukurm Asisten I Sekretaris Per UU \ \ 5 P Lerah