Batas Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ditetapkan dengan koordinat batas desa se bagai berikut:
a. Batas Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati dengan Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae sebagai berikut:
1. dimulai dari TK 33.19.03.2013-07.2001-07.2002-000 dengan koordinat 6° 48' 17.076" LS dan 110° 52' 24.070" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, Desa Dersalam, dan Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae, lalu dilanjutkan mengarah ke tirnur mengikuti as Jalan Panglima Sudirrnan sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-001 dengan koordinat 6° 48'
18.587 LS dan 110° 52' 52.615" BT yang terletak pada as 11 Jalan Kudus-Pati;
2. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-001 dilanjutkan rnengarah ke barat daya mengikuti as Jalan Lingkar Timur sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-002 dengan koordinat 6° 48' 22.676 LS dan 110° 52' 51.846" BT yang terletak pada 11 as Jalan Lingkar Timur Kudus;
3. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-002 dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti batas bidang pernukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-003 dengan koordinat 6° 48' 23.811" LS dan 110° 52' 58.485" BT yang terletak pada batas bidang pemukiman;
4. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-003 dilanjutkan rnengarah ke barat daya mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-004 dengan koordinat 6° 48' 25.417" LS dan 110° 52' 58.185" BT yang terletak pada batas bidang pemukiman;
5. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-004 dilanjutkan mengarah pada TK 33.19.03.2013-07.2002-005 dengan koordinat 6° 48' 26.049" LS dan 110° 53' 1.836" BT yang terletak pada batas-bidang pemukiman;
6. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-005 dilanjutkan mengarah ke selatan mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-006 dengan koordinat 6° 48'
28.886 LS dan 110° 53' 1.751" BT yang terletak pada as 11 Jalan Desa;
7. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-006 dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti batas bidang pemukiman sejauh kurang lebih 48 (empat puluh delapan) meter kemudian ke arah timur laut sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-007 dengan koordinat 6° 48' 27.901" LS dan 110° 53' 5.091" BT yang terletak pada batas bidang pemukiman;
8. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-007 dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-008 dengan koordinat 6° 48' 30.030" LS dan 110° 53' 4.821" BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
9. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-008 dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-009 dengan koordinat 6° 48'
30.145" LS dan 110° 53' 6.049" BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
10. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-009 dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-010 dengan koordinat 6° 48' 28.002" LS dan 110° 53' 6.419" BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
11. dari TK 33.19.03.2013-07 .2002-010 dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-011 dengan koordinat 6° 48' 28.179" LS dan 110° 53' 7.201" BT yang terletak pada pertigaan jalan desa;
12. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-011 dilanjutkan mengarah ke selatan mengikuti batas bidang pemukiman sejauh kurang lebih 60 (enam puluh) meter kemudian ke arah tenggara sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-012 dengan koordinat 6° 48' 31.127" LS dan 110° 53' 8.167" BT yang terletak pada batas bidang pemukiman;
13. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-012 dilanjutkan mengarah ke selatan mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-013 dengan koordinat 6° 48'
32.657" LS dan 110° 53' 8.213" BT yang terletak pada batas bidang pemukiman;
\..
14. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-013 dilanjutkan mengarah pada TK 33.19.03.2013-07.2002-014 dengan koordinat 6° 48' 31.079" LS dan 110° 53' 8.694" BT yang terletak pada batas bidang pemukiman;
15. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-014 dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2002-015 dengan koordinat 6° 48' 31.337" LS dan 110° 53' 10.407" BT yang terletak pada as Sungai Nolo; dan
16. dari TK 33.19.03.2013-07.2002-015 dilanjutkan mengarah ke tenggara menyusuri as Sungai Nolo sampai pada TK
33.19.03.2013-05.2010-07.2002-000 dengan koordinat 6° 48' 45.741" LS dan 110° 53' 19.307" BT yang terletak pada simpul batas antara Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, Desa Golantepus Kecamatan Mejobo, dan Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae;
b. Batas Desa Ngembal Kulon dengan Desa Dersalam Kecamatan Jati sebagai berikut:
1. dimulai dari TK 33.19.03.2013-03.2014-07.2001-000 dengan koordinat 6° 48' 24.702" LS dan 110° 52' 15.630" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Ngembal Kulon, Desa Tumpangkrasak Kecamatan J ati, dan Desa Dersalam Kecamatan Bae, lalu dilanjutkan mengarah ke utara mengikuti sisi barat Jalan Mbah Rejo Kusuma sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2001-001 dengan koordinat 6° 48' 18.403" LS dan 110° 52' 16.508" BT yang terletak pada perempatan J alan Mbah Rejo Kusumo;
2. dari TK 33.19.03.2013-07.2001-001 dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2001-002 dengan koordinat 6° 48'
18.580" LS dan 110° 52' 18.624" BT yang terletak pada as Jalan Mbah Rejo Kusumo;
3. dari TK 33.19.03.2013-07.2001-002 dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2001-003 dengan koordinat 6° 48' 17.432" LS dan 110° 52' 18.871" BT yang terletak pada batas bidang pemukiman;
4. dari TK 33.19.03.2013-07.2001-003 dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2001-004 dengan koordinat 6° 48'
17.507" LS dan 110° 52' 19.557" BT yang, terletak pada batas bidang pemukiman;
5. dari TK 33.19.03.2013-07.2001-004 dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2001-005 dengan koordinat 6° 48' 16.689" LS dan 110° 52' 19.667" BT yang terletak pada as J alan Panglima Sudirman; dan
6. dari TK 33.19.03.2013-07.2001-005 dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti as Jalan Panglima Sudinnan sampai pada TK 33.19.03.2013-07.2001-07.2002-000 dengan koordinat 6° 48' 17.076," LS dan 110° 52' 24.070 BT yang 11 terletak pada simpul batas anatar Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, Desa Dersalam, dan Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae;
c. Batas Desa Ngembal Kulon dengan Desa Golantepus Kecamatan Mejobo sebagai berikut:
1. dimulai dari TK 33.19.03.2013-05.2009-05.2010-000 dengan koordinat 6° 49' 0.933" LS dan 110° 53' 10.918" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, Desa Mejobo, dan Desa Golantepus Kecamatan Mejobo, lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK
33.19.03.2013-05.2010-001 dengan koordinat 6° 48'
50.174" LS dan 110° 53' 18.547" BT yang terletak pada batas bidang pemukiman; dan
2. dari TK 33.19.03.2013-05.2010-001 dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-05.2010-07.2002-000 dengan koordinat 6° 48' 45.741" LS dan 110° 53' 19.307 BT yang 11 terletak pada simpul batas antara Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, Desa Golantepus Kecamatan Mejobo, dan Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae;
d. Batas Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati dengan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo yaitu dimulai dari TK
33.19.03.2012-03.2013-05.2009-000 dengan koordinat 6° 49'
11.689" LS dan 110° 53' 3.552" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Megawon, Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.19.03.2013-05.2009-05.2010-000 dengan koordinat 6° 49' 0.933" LS dan 110° 53' 10.918 BT yang 11 terletak pada simpul batas antara Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, Desa Mejobo, dan Desa Golantepus Kecamatan Mejobo;
e. Batas Desa Ngembal Kulon dengan Desa Megawon Kecamatan Jati sebagai berikut:
1. dimulai dari TK 33.19.03.2012-03.2013-05.2009-000 dengan koordinat 6° 49' 11.689 LS dan 110° 53' 3.552 BT 11 11 yang merupakan simpul batas antara Desa Megawon, Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati, dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti batas bidang pertanian sejauh kurang lebih 22 (dua puluh dua) meter kemudian ke arah barat laut sejauh kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) meter lalu ke arah utara sejauh kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) meter selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK
33.19.03.2012-03.2013-001 dengan koordinat 6° 49'
10.006" LS dan 110° 53' 0.816 BT yang terletak pada as 11 Jalan Lingkar Tenggara-Mejobo (Dopang);
\.
2. dari TK 33.19.03.2012-03.2013-001 dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti as Jalan Lingkar Tenggara-Mejobo (Dopang] sampai pada TK 33.19.03.2012-03.2013-002 dengan koordinat 6° 49' 7.725" LS dan 110° 53' 1.232" BT yang terletak pada as Jalan Lingkar Tenggara-Mejobo (Dopang);
3. dari TK 33.19.03.2012-03.2013-002 dilanjutkan mengarah ke barat laut mengikuti as Jalan Lingkar Tenggara-Mejobo (Dopang) sampai pada TK 33.19.03.2012-03.2013-003 dengan koordinat 6° 49' 4.592" LS dan 110° 52' 54.436" BT yang terletak pada as Jalan Lingkar Tenggara-Mejobo {Dopang);
4. dari TK 33.19.03.2012-03.2013-003 dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.19.03.2012-03.2013-004 dengan koordinat 6° 48' 58.618" LS dan 110° 52' 56.567" BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
5. dari TK 33.19.03.2012-03.2013-004 dilanjutkan mengarah ke barat laut mengikuti batas bidang pertanian sampai pada TK 33.19.03.2012-03.2013-005 dengan koordinat 6° 48' 55.551" LS dan 110° 52' 47.336" BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
6. dari TK 33.19.03.2012-03.2013-005 dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2012-03.2013-006 dengan koordinat 6° 48' 58.466" LS dan 110° 52' 46.064" BT yang terletak pada as Jalan Lingkar Tenggara-Mejobo (Dopang);
7. dari TK 33.19.03.2012-03.2013-006 dilanjutkan mengarah ke barat laut menyusuri as saluran air sampai pada TK
33.19.03.2012-03.2013-007 dengan koordinat 6° 48'
57.283" LS dan 110° 52' 42.433" BT yang terletak pada as Jalan Lingkar Timur Kudus; dan
8. dari TK 33.19.03.2012-03.2013-007 dilanjutkan mengarah ke utara menyusuri as saluran air sampai pada TK
33.19.03.2012-03.2013-03.2014-000 dengan koordinat 6° 48' 55.779" LS dan 110° 52' 40.136" BT yang terletak pada simpul batas antara Desa Megawon, Desa Ngembal Kulon, dan Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati;
f. Batas Desa Ngembal Kulon dengan Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati sebagai berikut:
1. dimulai dari TK 33.19.03.2012-03.2013-03.2014-000 dengan koordinat 6° 48' 55.779" LS dan 110° 52' 40.136" BT yang merupakan simpul batas antara Desa Megawon, Desa Ngembal Kulon, dan Desa Tumpangkrasak Kecamatan Jati, lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-
03.2014-001 dengan koordinat 6° 48' 44.268" LS dan 110° 52' 43.747" BT yang terletak pada sisi timur laut Jalan Surgipati I;
2. dari TK 33.19.03.2013-03.2014-001 dilanjutkan mengarah ke barat laut mengikuti sisi timur laut Jalan Surgipati I sampai pada TK 33.19.03.2013-03.2014-002 dengan koordinat 6° 48' 42.983" LS dan 110° 52' 40.615" BT yang terletak pada sisi timur laut Jalan Surgipati I;
3. dari TK 33.19.03.2013-03.2014-002 dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti batas bidang pertanian sejauh kurang lebih 18 (delapan belas) meter kemudian ke arah barat laut sejauh kurang lebih 39 (tiga puluh sembilang) meter lalu ke arah timur laut sejauh kurang lebih 181 (seratus delapan puluh satu) meter sampai pada TK
33.19.03.2013-03.2014-003 dengan koordinat 6° 48'
36.688" LS dan 110° 52' 41.477'' BT yang terletak pada batas bidang pertanian;
4. dari TK 33.19.03.2013-03.2014-003 dilanjutkan mengarah ke barat laut mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-03.2014-004 dengan koordinat 6° 48' 30.122" LS dan 110° 52' 26.026" BT yang terletak pada as J alan SMA1 Bae-Megawon;
5. dari TK 33.19.03.2013-03.2014-004 dilanjutkan mengarah ke barat laut mengikuti batas bidang pemukiman sampai pada TK 33.19.03.2013-03.2014-005 dengan koordinat 6° 48' 25.052" LS dan 110° 52' 17.943" BT yang terletak pada sisi selatan Jalan Mbah RejoKusuma II; dan
6. dari TK 33.19.03.2013-03.2014-005 dilanjutkan mengarah ke barat mengikuti sisi selatan Jalan Mbah Rejo Kusuma II sampai pada TK 33.19.03.2013-03.2014-07.2001-000 dengan koordinat 6° 48' 24.702" LS dan 110° 52' 15.630" BT yang terletak pada simpul batas antara Desa Ngembal Kulon, Desa Tumpangkrasak Kecamatan J ati, dan Desa Dersalam Kecamatan Bae.