PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang PROGRAM PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KELILING
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Program Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Keliling adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Program Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Keliling.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Program Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Keliling disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Program Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Keliling saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PR°SEDUR Pp¥%SFs¥IAPNE:A#E¥KPoATJAAKNBKUE¥:LT£¥ BANGUNAV A
PEMBIAYAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP