Dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi ini, yang dimaksud dengan:
1. Dacrah adalah Kabupaten Kuantan Singing).
2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemcrintahan Dacrah Kabupaten Kuantan Singngi.
3. Bupati adalah Bupati Kuantan Singingi.
4. Organisasi Perangkat Dacrah yang disingkat OPD adalah unsur pembantu Kepala Dacrah dalam penyclenggaraan Pemerintahan Dacrah Kabupaten Kuantan Singngi.
5. Dinas adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usahaan meliputi Perseroan Terbatas, peseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau lainnya, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak organisasi lembaga investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Penjual adalah orang atau badan yang mempunyai usaha dalam bidang penjualan di dalam pasar baik berupa barang maupun jasa.
9. Pelataran/halaman Pasar adalah tanah yang berada di area pasar yang di atasnya tidak didirikan bangunan dan diperuntukkan untuk fasilitas parkir.
Juru Retribusi adalah yang ditunjuk oleh Dinas untuk
10. Pungut orang dan melakukan pungutan retribusi pelayanan pasar sesuai melaporkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
11. lama adalah yang telah mempunyai izin dan atau telah Pedagang pedagang terdaftar pada Pemerintah Kota.
12. Pedagang baru adalah pedagang selain pedagang lama sebagaimana dimaksud pada angka 13.
13. izin adalah orang atau badan yang memperoleh izin tempat untuk Pemegang berjualan di dalam pasar.
a / waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-Anil Undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang a menyebabkan barang, {nsilitas, atau kemanfantan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
16, Retribusi Pelayanan Pasar yang aclanjutnya discbut Retribusi adalah atas pclayanan penycdiaan tempat/ fasilitas pasar untuk pembayaran kegiatan usaha perdagangan/fasilitas lainnya dalam lingkungan pasar yang dimiliki/dikclola olch Dinas.
17. Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran perundang-undangan retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
19, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / atau sanksi administratif berupa bunga dan / atau denda.
24. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan suatu untuk a profesional berdasarkan standar pemeriksaan menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(2) (1) perorangan dan/atau Badan dengan menggunakan formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan sekurang-kurangnya berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, bagi perorangan/individu; atau
b. fotokopi dokumen pendirian Badan, bagi Badan.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan secara
(3) kepada Juru Pungut untuk selanjutnya didistribusikan kepada Wajib Retribusi.
SKRD didistribusikan Wajib Retribusi oleh Juru Pungut
(3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada permohonan wajib retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib a retribusi.