Pasal 1
- 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diubah oleh: PERBUP Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS SUSUNAN DAN BENTUK APBD
KETENTUAN PENUTUP
2025
PERBUP 14/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku