PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS SUSUNAN DAN BENTUK APBD
KETENTUAN PENUTUP