Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Aministrasi Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebagai berikut:
L, Batas wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 206 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 206), yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik O1 dengan titik koordinat 2” 31' 6.107” LS dan 116” 21” 11.031” BT, dan
b. Dari titik Ol menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2” 32' 0.621” LS dan 116” 16
32.729” BT.
Batas wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 207 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 207), yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Harapan Baru Kecamatan Pamukan Utara dengan Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik O1 dengan titik koordinat 2” 26' 35.204” LS dan 116” 20”
40.158” BT,
b. Dari titik Ol menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2” 27' 49.582” LS dan 116” 20'
15.949” BT,
c. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2” 28' 31.671” LS dan 116” 18 20315” BT: dan
d. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2” 29” 17.770” LS dan 116” 17
46.227” BT.
3. Batas wilayah Desa Sakadoyan dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Rampa Sakadoyan dengan Desa Rampa Cengal Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023Nomor 42): yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian batas Wilayah Administrasi Desa Sakadoyan dengan Desa Rampa Cengal Pamukan Selatan, kedua Desa Sepakat tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik 02 dengan titik koordinat 2” 28
32.717” LS dan 116” 22' 30.445” BT (titik koordinat berada pada median simpang tiga muara Sungai Binturung ), dan
b. Dari titik 02 menyju ke titik 03 dengan titik koordinat 2” 30' 6.705” LS dan 116” 25” 3.245” BT (titik koordinat berada pada median Sungai Cengal).
4. Batas wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Rampa Binturung Kecamatan Pamukan Utara sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Rampa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023Nomor 46), yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian batas Wilayah Administrasi Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara, kedua Desa Sepakat tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik O1 dengan titik koordinat 2” 28'
27.547” LS dan 116” 21” 1.034” BT (titik koordinat berada pada median Sungai Cengal ):
dan
b. Dari titik Olmenuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2” 28' 32.717” LS dan 116” 22”
30.445” BT (titik koordinat berada pada median simpang tiga muara Sungai Binturung).
ye
5 Batas wilayah Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023Nomor 46), yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian batas Wilayah Administrasi Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian,kedua Desa Sepakat tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik O1 dengan titik koordinat 2” 29
17.770” LS dan 116” 17' 46.227” BT (titik koordinat berada pada desa Sakadoyan, Desa Harapan Baru dan Desa Manunggul Lama),
b. Dari titik Ol menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2” 32' 0.621” LS dan 116” 16' 32.753” BT (titik koordinat berada pada pertigaan antara Desa Sakadoyan, Desa Manunggul Lama dan Desa Rampa Manunggul).