Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Aministrasi Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sebagai berikut: K RR
1. Batas wilayah Desa Sekandis Pamukan Selatan dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Desa Sekandis Pamukan Selatan dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 Nomor 137), yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat tarikan batas wilayah administrasi desa bahwa garis batas Desa di mulai dari titik koordinat 2” 44 42.451” LS dan 116” 17' 13.785” BT (titik koordinat berada pada berada pada garis batas Kecamatan /Delineasi Tahun 2018),
b. Dari titik koordinat 2” 44' 48.953” LS dan 116”17' 8.398” BT (titik koordinat berada pada berada pada garis batas Kecamatan/Delineasi Tahun 2018).
2. Batas wilayah Desa Sekandis dengan Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Sekandis dengan Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 27), yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian batas Wilayah Administrasi Desa Sekandis dengan Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan, kedua Desa Sepakat tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik Ol dengan titik koordinat 2” 45”
7.869” LS dan 116” 21' 33.044” BT (titik koordinat berada pada Bibir Pantai),
b. Dari titik Ol menyju ke titik 02 dengan titik koordinat 2” 45' 2.099” LS dan 116” 21” 24.239” BT (titik koordinat berada pada Jembatan Nunuk),
c. Dari titik 02 menyju ke titik 03 dengan titik koordinat 2” 44' 50.118” LS dan 116” 19' 55.056” BT (titik koordinat berada pada Sungai Sawmil),
d. Dari titik 03 menyju ke titik 04 dengan titik koordinat 2” 44' 51.792” LS dan 116” 19' 55.078” BT (titik koordinat berada pada Jalan Sawmil), Va “
e. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2” 44' 51.421” LS dan 116” 19” 53.922” BT (titik koordinat berada pada MCK Desa Sekandis),
f. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat 2” 44' 51.839” LS dan 116” 19' 52.453” BT (titik koordinat berada pada Bok Culvert Desa Sekandis), dan
g. Dari titik 06 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat 2” 46' 8.494” LS dan 116” 18' 37.470” BT (titik koordinat berada pada Perempatan Desa Sekandis, Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan dan Desa Wilas dan Desa Sulangkit Kecamatan Kelumpang Utara).
3. Batas wilayah Desa Sekandis dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Sekandis dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 Nomor 36), yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian batas Wilayah Administrasi Desa Sekandis dengan Desa Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan, kedua Desa Sepakat tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik Ol dengan titik koordinat 2” 44' 2.261” LS dan 116” 21” 35.089” BT (titik koordinat berada pada Muara Sungai Sekandis),
b. Dari titik Ol garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Sekandis menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2” 44' 3.003” LS dan 116” 21” 30.913” BT (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Sekandis),
c. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti Aliran Sungai Sekandis menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2” 43' 56.316” LS dan 116” 21” 11.225” BT (titik koordinat berada pada Tapian Balok),
d. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi mengikuti Delineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2” 44' 1.842” LS dan 116” 19' 53.300” BT (titik koordinat berada pada Gorong-Gorong), dan AX
e. Dari titik 04 garis batas wilayah administrasi mengikuti Delineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2” 44' 42.451” LS dan 116” 17' 13.785” BT (titik koordinat berada pada pertigaan batas wilayah administrasi Desa Sekandis, Desa Gunung Calang dan Desa Sungai Betung).
4. Batas wilayah Desa Sekandis Pamukan Selatan dengan Desa Sungai Wilas Kecamatan Kelumpang Utara sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 2 Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Desa Sekandis Pamukan Selatan dengan Desa Sungai Wilas Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023Nomor 44), yaitu:
a. Bahwa terkait penyelesaian batas Wilayah Administrasi Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan dengan Desa Wilas Kecamatan Kelumpang Utara, kedua Desa Sepakat tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik 02 dengan titik koordinat 2” 45” 27.275” LS dan 116” 16' 46.046” BT (titik koordinat berada pada Gunung Papua yang menjadi Pertigaan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan, Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan dan Desa Wilas Kecamatan Kelumpang Utara ),
b. Dari titik 02 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 2” 45' 28.537” LS dan 116” 17' 29.365” BT (titik koordinat mengikuti Jalan Papua).
c. Dari titik 05 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2” 46' 8.494” LS dan 116” 18' 37.470” BT (titik koordinat berada pada perempatan Desa Sekandis, Desa Sukadana Kecamatan Pamukan Selatan, Desa Wialas dan Desa Sulangkit Kecamatan Kelumpang Utara).