PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Daerah dan Provinsi Dalam Implementasi Kebijakan Yang Berdampak Pada Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Daerah dan Provinsi Dalam Implementasi Kebijakan Yang Berdampak Pada Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Daerah dan Provinsi Dalam Implementasi Kebijakan Yang Berdampak Pada Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Daerah dan Provinsi Dalam Implementasi Kebijakan Yang Berdampak Pada Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Daerah dan Provinsi Dalam Implementasi Kebijakan Yang Berdampak Pada Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
DASAR PENGENAAN
PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
SINERGI PEMUNGUTAN
REKONSILIASI PAJAK
KETENTUAN PENUTUP