PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jasa Bongkar Muat Obat dan Bahan Medis Habis Pakai bagi Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten ke Pusat Kesehatan Masyarakat
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Jasa Bongkar Muat Obat dan Bahan Medis Habis Pakai bagi Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten ke Pusat Kesehatan Masyarakat adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Jasa Bongkar Muat Obat dan Bahan Medis Habis Pakai bagi Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten ke Pusat Kesehatan Masyarakat.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Jasa Bongkar Muat Obat dan Bahan Medis Habis Pakai bagi Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten ke Pusat Kesehatan Masyarakat disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Jasa Bongkar Muat Obat dan Bahan Medis Habis Pakai bagi Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten ke Pusat Kesehatan Masyarakat saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PELAKSANAAN JASA BONGKAR MUAT
TATA CARA PEMBERIAN JASA BONGKAR MUAT
SUMBER DANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP