PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Kelas D Bukit Kerman
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Kelas D Bukit Kerman adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Kelas D Bukit Kerman.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Kelas D Bukit Kerman disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Kelas D Bukit Kerman saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
ORGANISASI
TUGAS DAN FUNGSI
TATA KERJA
KEPEGAWAIAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP