1. Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kendal.
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
5. Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disebut BOS Pendamping adalah alokasi pendanaan biaya pada satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kekurangan biaya operasi satuan pendidikan dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan.
6. Biaya Operasi Satuan Pendidikan adalah nilai rupiah yang disediakan dan/atau diperlukan untuk kegiatan operasional satuan pendidikan yang berupa biaya operasi personalia.
7. Biaya Operasi Personalia adalah biaya operasi yang harus dikeluarkan pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk membayar jasa layanan Pendidikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non aparatur sipil negara dan telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan surat perjanjian kerja.
8. Standar Nasional Pendidik an adalah k riteria minimal tentang sistem p endidik an di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Ind onesia.
9. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
10. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
11. Sekolah Kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
12. Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
13. Pendidik adalah guru pada satuan p endidik an dasar SD dan SMP.
14. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan, dan keamanan.
15. Data Pokok Pendidikan selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi Pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.