PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.