Dal am Peraturan Bupati in yang dirnaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Karo.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewar Perwaldlan Rakyat Daerah menurut asas otonorni dan togas pernbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sister dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksana ums an pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Karo.
5. Perangkat Daerah adalah unsure pernbantu Bupati dan Devan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau cir khusus suatu populasi yang diperoleh dengan Cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
7. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geograiis, dimers atau ukuran, dan/atau karakteristik objek elem dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pads, atau di ates permukaan bum.
8. Data Keuangan Negara Tingkat Daerah adalah Data yang disuse oleh Pemerintah Daerah berdasarkan sister akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dap at dinilai dengan rang, Serta segala sesuatu bark berupa rang maupun berupa barong yang dap at dijadikan milk negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
9. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dap at dipertanggungiawabkan, Serta mud ah diakses dan dibagipakaikan enter Instant Pus at dan INstansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
10. Badan Pus at Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presider.
11. Data adalah catatan ates kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambler, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkkan suatu de, objek, kondisi, atau situasi.
12. Data lainnya adalah Data yang ditetapkan oleh Pembina Data selain dari dari Data Statistik, Data Geospasial dan Data Keuangan Negara Tingkat Pus at.
13. Standar Data adalah stander yang mendasari Data tertentu.
14. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan 'format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, Serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
15. Interoperabilitas
15. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan enter
sister elektronik yang saling berinteraksi.
16. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan malma, maksud, atau Norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
17. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan presider mengenai Satu Data Indonesia.
18. Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
19. Portal Satu Data Indonesia adalah media bag-pakai Data di tingkat nasional yang dap at diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
20. Portal Karo Tangguh Satu Data "KATASADA" yang selanjutnya disebut Portal KATASADA adalah media bagipakai data Tingkat Daerah yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data Indonesia dan dap at diakses melalui Iaman web.
21. Portal Data Instansi adalah media bag-pakai data di tjngkat instansi pus at atau daerah yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data Indonesia.
22. Penyebarluasan data adalah kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data melalui Portal KATASADA.
23. Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah entitas yang memiliki togas mendukung pelaksanaan kegiatan Sato Data Indonesia Tingkat Daerah yang berkedudukan di lingkungan Baden Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
24. Pembina Data adalah lembaga yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan memilild togas, fungi dan kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait data, bark data statistik, data geospasial dan/atau data lainnya.
25. Walidata Daerah adalah perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penyusunan, pengumpulan, dan/atau pengolahan dan penyebarluasan data.
26. Walidata Pendukung adalah perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaaxl dan pengelolaan data yang meznbantu walidata tingkat daerah.
27. Produsen Data adalah perangkat daerah yang menghasilkan data dari pelaksanaan tunas dan fungsinya dalam menjalankan urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang menghasilkan data.
28. Pengguna Data adalah prang perseorangan, kelompok prang, baden hokum, perangkat daerah, dan/atau baden publik lainnya.
29. Nama Domain adalah ala rat internet dari Portal Satu Data Indonesia yang digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa bode tau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalaunn internet.
30. Server Nama Domain adalah sister elektronik yang digunakan untuk memberikan Iayanan domain.
31. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guns mewujudkan kesamaan kesempatan dalam mengakses Portal Satu Data Indonesia.
32. Instansi Pus at adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan Iembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah Iainnya.
33. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewar perwakilan rakyat daerah, dines daerah, dan lembaga teknis daerah.
34. Akses adalah kewenangan yang diberikan oleh Pengelola Portal KATASADA untuk memanfaatkan layman yang tersedia pads Portal KATASADA.
35. Kementerian adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Pasal
(2) Pembatasan akses Data ditetapkan oleh Bupati berdasarkan:
a. usulan yang diajukan oleh Produsen Data dan Walidata Daerah, yang telah dibahas bersama Forum Satu Data Indonesia tingkat Pus at dan hasilnya disampaikan kepada Bupati; dan/atau
b. data tertentu yang diusulkan untuk dibatasi termasuk dalam ldasiiikasi informasi publik yang dikecualikan dan tidak dap at diakses oleh publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.