PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
SiLPA BLUD
PEMANFAATAN SiLPA BLUD
KETENTUAN PENUTUP