PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN JENIS PERALANAN DINAS
PRINSIP PERALANAN DINAS
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
PERJALANAN DINAS PINDAH
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
PENGENDALIAN INTERNAL
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP