PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Petunjuk Pelaksana… | Pasal.id
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Petunjuk Pelaksanaan Pemugutan Pajak Miniral Bukan Logam dan Bantuan
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUGUTAN PAJAK MINIRAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
Berlaku
Pengundangan
11 Juni 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Petunjuk Pelaksanaan Pemugutan Pajak Miniral Bukan Logam dan Bantuan?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Petunjuk Pelaksanaan Pemugutan Pajak Miniral Bukan Logam dan Bantuan adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemugutan Pajak Miniral Bukan Logam dan Bantuan.
Kapan PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Petunjuk Pelaksanaan Pemugutan Pajak Miniral Bukan Logam dan Bantuan disahkan?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Petunjuk Pelaksanaan Pemugutan Pajak Miniral Bukan Logam dan Bantuan disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Petunjuk Pelaksanaan Pemugutan Pajak Miniral Bukan Logam dan Bantuan saat ini?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Petunjuk Pelaksanaan Pemugutan Pajak Miniral Bukan Logam dan Bantuan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kapuas Hulu.
3. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Perangkat Daerah yang diberi kewenangan dalam pengelolaan dan penarikan Pajak Daerah.
4. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang memiliki perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
7. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
8. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
9. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
BAB II
OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak MBLB, dipungut atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam didalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 3
(1) yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu (halite);
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. obsidian;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. fosfat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatom;
dd. tanah liat;
ee. tanah merah (laterit);
ff. tanah urug;
gg. tawas (alum);
hh. tras;
ii. yarosit;
jj. zeolit;
kk. basal;
ll. trakhit;
mm. belerang;
nn. MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
00. MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
b. untuk pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah;
c. keperluan pembangunan rumah ibadah yang dibiayai oleh masyarakat;
d. untuk keperluan pembangunan panti asuhan;
e. untuk keperluan pembangunan panti jompo; dan
f. untuk kegiatan penambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
(2) Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
(3) Yang bertanggungjawab atas pembayaran Pajak adalah:
a. untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
b. untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak MBLB merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah daerah.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 6
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 7
(1) Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagimana dimaksud dalam pasal 5.
(2) Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di lokasi atau mulut tambang.
BAB IV
MASA PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 8
Pajak MBLB ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Pasal 9
Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan MBLB dalam Wilayah Daerah.
Pasal 10
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak dilaksanakan oleh BAPENDA.
BAB V
TATA CARA KETENTUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Pasal 11
Tata Cara Ketentuan Pelaksanaan Pemungutan Pajak MBLB meliputi:
a. pendaftaran dan pendataan Pajak;
b. pembukuan;
c. perhitungan;
d. penetapan;
e. pembayaran dan penyetoran;
f. pelaporan;
g. pemeriksaan;
h. surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak;
i. penagihan;
j. keberatan, gugatan dan banding;
k. kadaluwarsa;
l. penghapusan; dan
m. pengembalian kelebihan pembayaran.
Pasal 12
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Bupati atau kepala BAPENDA.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD yang diterbitkan Kepala BAPENDA.
(3) Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPENDA dapat menerbitkan nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain yang dipersamakan untuk jenis Pajak yang memerlukan pendaftaran objek Pajak.
(4) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk orang pribadi dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan.
(5) NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Badan dihubungkan dengan Nomor Induk Berusaha.
(6) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendaftarkan diri, Bupati atau Kepala Bapenda menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
Pasal 13
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Bupati melalui Kepala Bapenda dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis permohonan lain yang disamakan atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melalui Kepala Bapenda harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 14
(1) Kepala BAPENDA dapat melakukan pendataan atas Wajib Pajak atau Objek Pajak MBLB untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
(2) Hasil pendataan Wajib Pajak atau Objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pendataan.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk menerbitkan SKPD apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD atau SPTPD yang telah disampaikan diisi tidak benar atau tidak lengkap yang berakibat Pajak MBLB kurang bayar.
Pasal 15
(1) Wajib Pajak melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik, dengan ketentuan:
a. bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha paling sedikit Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan
b. bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Pasal 16
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
Pasal 17
(1) Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD mencakup seluruh jenis Pajak terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
Pasal 18
(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap SPTPD.
(3) Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure):
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru-hara; dan/atau
d. wabah penyakit.
Pasal 19
(1) Bupati melalui Kepala BAPENDA melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Pajak.
(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
b. terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukan bahwa Pajak yang tertutang tidak atau kurang bayar; atau
c. Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis resiko.
Pasal 20
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa meliputi:
a. memperlihatkan data dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, hak Wajib Pajak yang diperiksa paling sedikit:
a. meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa;
b. meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
c. menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil pemeriksaan;
d. dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban, besarnya Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
Pasal 21
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Bupati atau Kepala BAPENDA dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) SKPDKB diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau tidak dibayar berdasarkan:
a. SKPDKB:
1. hasil Pemeriksaan;
2. penghitungan secara jabatan karena:
a) Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu tertentu dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau b) Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban.
b. SKPDKBT diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan
menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT.
c. SKPDN diterbitkan dalam jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
Pasal 22
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran Pajak, Bupati atau Kepala BAPENDA menerbitkan SKPDLB.
Pasal 23
(1) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat bayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 24
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Bupati atau Kepala BAPENDA dapat menerbitkan STPD.
Pasal 25
(1) Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak.
(2) Atas dasar penagihan Pajak yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan dapat dilakukan imbauan.
(3) Dalam hal dasar Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Pasal 26
(1) Dalam rangka melaksanakan Penagihan, Bupati berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan penagihan.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Juru Sita Pajak;
b. menerbitkan:
1. Surat Teguran;
2. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3. Surat Paksa;
4. surat perintah melaksanakan penyitaan;
5. surat perintah penyanderaan;
6. surat pencabutan sita;
7. pengumuman lelang;
8. surat penentuan harga limit;
9. pembatalan lelang; dan
10. surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3) Juru Sita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Tata cara Penagihan Pajak diawali dengan penerbitan Surat Teguran.
Pasal 28
Juru Sita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya atau berniat untuk itu.
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
c. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahannya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, melakukan perubahan bentuk lainnya.
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara.
e. Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Pasal 29
(1) Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan.
(2) Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3) Pencegahan dan/atau penyanderaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Bupati atau Kepala BAPENDA harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
(2) Dalam memberikan keputusan, Bupati atau Kepala BAPENDA dapat melakukan Pemeriksaan.
(3) Keputusan Bupati atau Kepala BAPENDA, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Pasal 32
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak, dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
(3) Dalam keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Pasal 33
b. keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan; dan
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Pajak.
Pasal 34
Pengajuan gugatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala BAPENDA. Paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputuan Keberatan.
Pasal 36
(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan Daerah.
(2) Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati berbeda dengan saat penetapan SKPD atau SPPT jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak saat penetapan SKPD atau SPPT.
Pasal 37
(1) Bupati melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak.
(2) Bupati atau Kepala BAPENDA yang ditunjuk memerintahkan Juru Sita Pajak untuk melakukan Penagihan.
(3) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(4) Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bupati.
Pasal 38
Pasal 39
(1) Pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada Dewan Perakilan Rakyat Daerah.
(2) Pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal.
Pasal 40
(1) Dalam pemberian insentif fiskal merupakan permohonan Wajib Pajak, apabila diperlukan Bupati atau Kepala BAPENDA dapat melakukan Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain.
(2) Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor.
Pasal 41
(1) Bupati atau Kepala BAPENDA dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
(2) Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib Pajak.
(3) Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari golongan tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru hara, dan/atau kerusuhan.
Pasal 42
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Kepala BAPENDA dapat melakukan pembetulan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
Pasal 43
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian Bupati atau Kepala BAPENDA.
(2) Bupati atau Kepala BAPENDA dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
BAB VII
OPSEN PEMUNGUTAN
Pasal 44
(1) Besaran pokok opsen Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan dasar pengenaan Pajak.
(2) Pemungutan opsen yang dikenakan atas pokok Pajak terutang dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari MBLB.
Pasal 45
(1) Penghitungan, pembayaran dan pelaporan opsen MBLB terutang dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak MBLB.
(2) Pembayaran opsen Pajak MBLB sebagimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Daerah Provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran MBLB ke kas Daerah Kabupaten dalam SSPD Pajak MBLB.
(3) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, Bupati melakukan Penagihan.
(4) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk Penagihan sanksi administratif atas opsen Pajak MBLB.
(5) Dalam hal Bupati telah menerima pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati menyetorkan bagian opsen Pajak MBLB ke kas Daerah Provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(6) Pelaporan opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB.
Pasal 46
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan kelebihan pembayaran Pajak MBLB kepada Bupati, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak MBLB termasuk memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran opsen Pajak MBLB.
(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Bupati menerbitkan SKPDLB Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Pasal 48.
Pasal 47
(1) Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak MBLB dan opsen Pajak MBLB, Pemerintah Daerah Kabupaten bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan Pajak MBLB dan opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
10. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
11. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
12. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
13. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah kontribusi Wajib Pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
14. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerahnya.
15. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
16. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
17. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan Kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
19. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
20. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
21. Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
23. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
24. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
26. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
27. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
28. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan untuk pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
30. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, DKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
31. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, DKPDKBT, SKPDN SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
32. Putusan Banding adalah Putusan Badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
33. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
34. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
35. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
36. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
37. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi utang Pajak atau Retribusi.
38. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
39. Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, Pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan dan Penyanderaan.
40. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
41. Penyidikan tindak pidana dilakukan bidang perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
42. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
(3) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(4) Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis permohonan lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak:
a. tidak memiliki tunggakan Pajak; dan
b. tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
(4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPTPD Pajak MBLB.
(2) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang terkait dengan pembukuan.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang.
(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib simpan selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
(3) Pembayaran Pajak dilakukan pada Bendahara Penerimaan BAPENDA dan pada Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang ditunjuk paling lama 1 (satu) hari kerja.
(5) Apabila pembayaran Pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima pembayaran Pajak dari Wajib Pajak harus menyetorkan hasil penerimaan Pajak ke Kas Daerah selambatlambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Pajak terutang dibayar oleh Wajib Pajak MBLB.
(6) Bupati menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih menggunakan STPD.
(8) Bupati atau Kepala Bapenda melakukan pemeriksaan atas SSPD dan SPTPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(3) SPTPD paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang per jenis Pajak dalam satu masa Pajak.
(4) SPTPD disampaikan kepada Bupati setelah berakhirnya masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak.
(5) Pelaporan SPTPD dilakukan setiap masa Pajak.
(6) Masa Pajak merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke Kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD.
(7) Bupati menetapkan jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja setalah berakhirnya masa Pajak.
(8) Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan pajak terutang maka BAPENDA dapat menerbitkan STPD.
(9) Wajib Pajak mengambil sendiri SPTPD di BAPENDA atau ditempat yang telah ditetapkan oleh Bupati apabila belum atau tidak disampaikan oleh petugas BAPENDA kepada Wajib Pajak MBLB.
(10) SPTPD dianggap tidak dilaporkan apabila:
a. SPTPD tidak ditandatangani;
b. SPTPD tidak sepenuhnya dilampiri keterangan omset dan/atau jumlah pajak yang terutang dalam 1 (satu) masa pajak; dan
c. SPTPD disampaikan setelah BAPENDA atau pihak yang telah ditunjuk Bupati melakukan pemeriksaan atau penerbitan SKPD.
(11) Apabila SPTPD dianggap tidak dilaporkan, BAPENDA wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan paling sedikit untuk: a. pemberian NPWPD secara iabatan; a. pemberian NPWPD secara jabatan;
b. penghapusan NPWPD;
c. penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
d. pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau;
e. pemeriksaan dalam rangka penagihan Pajak.
(4) Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
(3) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT.
(4) SKPDKB dan SKPDKBT wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(2) Bupati atau Kepala BAPENDA dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak dalam hal:
a. Pajak terutang tidak atau kurang bayar;
b. hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis, salah hitung, atau kesalahan administratif lainnya oleh Wajib Pajak;
c. SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
d. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(3) Jumlah tagihan dalam STPD berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4) Jumlah tagihan dalam STPD dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang bayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Surat Teguran mencantumkan batas waktu pelunasan Utang Pajak oleh Penanggung Pajak.
(3) Dalam hal batas waktu terlampaui dan Wajib Pajak belum melunasi Utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak diterbitkan Surat Paksa.
(4) Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran.
(5) Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran.
(6) Surat Paksa diberitahukan atau disampaikan oleh Juru Sita Pajak kepada Penanggung Pajak.
(7) Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa disampaikan diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
(8) Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita.
(9) Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan penyitaan.
(10) Pengumuman lelang dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan penyitaan.
(11) Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum dibayar.
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Kepala BAPENDA terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Pengajuan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat
menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena dalam keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam;
b. kebakaran;
c. kerusuhan massal atau huru-hara;
d. wabah penyakit; dan/atau
e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
(5) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak terutang dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) tidak dianggap sebagai keberatan.
(7) Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Bupati atau Kepala BAPENDA kepada Wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(8) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat mengajukan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(9) Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk sebagai Utang Pajak.
(4) Keputusan Bupati atau Kepala BAPENDA atas keberatan dapat berupa:
a. menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
b. menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
c. menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
d. menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Kepala BAPENDA tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Permohonan banding sebagaimana dimaksud ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penertiban Putusan Banding.
(4) Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu) bulan.
(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak dikenakan.
(8) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(3) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b. Adanya pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(5) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(6) Dalam hal terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan.
(5) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. Pelaksanaan Penagihan sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan; dan
b. Hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah.
(6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan.
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan Bupati sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah.
(5) Pemberian insentif fiskal bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
a. kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
b. kesinambungan usaha Wajib Pajak;
c. kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja didaerah yang bersangkutan; dan/atau
d. faktor lain yang ditentukan oleh Bupati.
(6) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, menengah dan koperasi.
(7) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(8) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan.
(3) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Kepala BAPENDA menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak.
(4) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati atau Kepala BAPENDA dapat meminta data, informasi dan/atau keterangan yang diperlukan.
(5) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati atau Kepala BAPENDA wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(6) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi keputusan berupa:
a. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau
b. membatalkan STPD atau membatalkan hasil Pemerikaan maupun ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
c. menolak permohonan Wajib Pajak.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati atau Kepala BAPENDA tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Pajak mempunyai Utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak lainnya.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati atau Kepala BAPENDA memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam
persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
(3) Salinan SKPDLB sebagimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan.
(4) Gubernur menerbitkan SKPDLB opsen Pajak MBLB berdasarkan SKPDLB Pajak MBLB, pada hari penerbitan atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak salinan SKPDLB sebagimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Gubernur dan Bupati mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak MBLB dan opsen Pajak MBLB Kepada Wajib Pajak berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.