PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Penetapan dan Pene… | Pasal.id
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Berlaku
Pengundangan
11 Juni 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu?
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapan PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu disahkan?
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu saat ini?
PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 — Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kecamatan.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN BATAS KECAMATAN
Pasal 3
Luas wilayah Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu adalah $ \pm 6 1 3, 0 8 5 \mathrm{~ k m}^{2} $ (enam ratus tiga belas koma delapan puluh lima kilometer persegi)
Pasal 4
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Biaya yang di keluarkan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kecamatan tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Batas Kecamatan Mentebah sebagai berikut:
a. sebelah Barat Laut berbatasan dengan Kecamatan Bunut Hilir dan Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu;
b. sebelah Timur Laut berbatasan dengan Kecamatan Kalis dan Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kalis dan Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu; dan
d. sebelah Barat Daya berbatasan dengan Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
Pasal 5
(1) Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dimulai dari:
a. MUNGGUK LAMBUNG yang merupakan pertigaan batas antara Desa Nanga Mentebah Kecamatan Mentebah dengan Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dan Desa Nanga Tuan Kecamatan Bunut Hilir yang ditandai oleh TK 61.06.20.2001- 06.2014-05.2004-000 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 36^{\prime} $ $ 54,84^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 42^{\prime} $ $ 24,00^{\prime} $ BT;
b. TK 61.06.20.2001-06.2014-05.2004-000 selanjutnya ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2001-20.2002-05.2004-02.2003-001 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 37' 56,45" LU dan $ 112^{\circ} $ 44' 35,36" BT yang terletak di LUBUK BELABAN yang merupakan perempatan batas antara Desa Nanga Mentebah dan Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Tuan Kecamatan Bunut Hilir dan Desa Jelemuk Kecamatan Bika;
c. TK 61.06.20.2001-20.2002-05.2004-02.2003-001 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2002-02.2003-002 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 38^{\prime} $ $ 5,89^{\prime\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 44^{\prime} $ $ 50,08^{\prime\prime} $ BT yang terletak di SUNGAI RAMIN yang merupakan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Jelemuk Kecamatan Bika;
d. TK 61.06.20.2002-02.2003-002 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2002-02.2003-003 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 38' 28,51" LU dan $ 112^{\circ} $ 45' 0,24" BT yang terletak di MUNGGUK GALIAN LORI yang merupakan batas antara Desa Tekalong
Kecamatan Mentebah dengan Desa Jelemuk Kecamatan Bika;
e. TK 61.06.20.2002-02.2003-003 ke arah Timur menuju TK 61.06.20.2002-02.2003-004 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 33^{\prime} $ $ 32,02^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 45^{\prime} $ $ 20,08^{\prime} $ BT yang terletak di SEPAN BABI yang merupakan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Jelemuk Kecamatan Bika; f. TK 61.06.20.2002-00.0000.001
f. TK 61.06.20.2002-02.2003-004 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2002-02.2003-02.2012-005 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 38^{\prime} $ $ 34,42^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 45^{\prime} $ $ 30,28^{\prime} $ BT yang terletak di MUNGGUK KEMPAS yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Jelemuk dan Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika; dan
g. TK 61.06.20.2002-02.2003-02.2012-005 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2002-02.2012-006 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 39^{\prime} $ $ 5,04^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 46^{\prime} $ $ 14,37^{\prime} $ BT yang terletak di MUNGGUK PENULANG yang merupakan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika;
Pasal 6
Batas Kecamatan Mentebah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, sebagaimana tercantum dalam
a. Lampiran I tentang Daftar Titik Koordinat Batas Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu; dan
b. Lampiran II tentang Peta batas Kecamatan;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
huruf b dimulai dari:
a. MUNGGUK PENULANG yang merupakan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika yang ditandai oleh TK 61.06.20.2002-02.2012-006 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 39^{\prime} $ $ 5,04^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 46^{\prime} $ $ 14,37^{\prime} $ BT;
b. TK 61.06.20.2002-02.2012-006 selanjutnya ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2002-02.2012-18.2011-007 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 38' 9,84" LU dan $ 112^{\circ} $ 48' 49,94" BT yang terletak di MERIPUNG NYALA yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Jongkong Manday Kecamatan Bika dan Desa Tekudak Kecamatan Kalis;
c. TK 61.06.20.2002-02.2012-18.2011-007 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2002-18.2011-008 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 36^{\prime} $ $ 42,11^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 50^{\prime} $ $ 32,84^{\prime} $ BT yang terletak di SINDO JA'AH yang merupakan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Tekudak Kecamatan Kalis;
d. TK 61.06.20.2002-18.2011-008 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2002-18.2011-009 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 36^{\prime} $ $ 21,85^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 50^{\prime} $ $ 58,18^{\prime} $ BT yang terletak di TUGU BATAS DESA TEKUDAK - TEKALONG yang merupakan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Tekudak Kecamatan Kalis;
e. TK 61.06.20.2002-18.2011-009 ke arah Selatan menuju TK 61.06.20.2002-18.2011-010 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 35^{\prime} $ $ 55,81^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 50^{\prime} $ $ 57,07^{\prime} $ BT yang terletak di MAWANG NTA'A yang merupakan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Tekudak Kecamatan Kalis;
f. TK 61.06.20.2002-18.2011-010 ke arah Barat Daya menuju TK 61.06.20.2002-18.2011-011 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 34^{\prime} $ 57,66" LU dan $ 112^{\circ} $ $ 52^{\prime} $ 1,70" BT yang terletak di LENGGANG BETUNG yang merupakan batas antara Desa Tekalong
Kecamatan Mentebah dengan Desa Tekudak Kecamatan Kalis;
g. TK 61.06.20.2002-18.2011-011 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2002-18.2011-012 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 34' 39,80" LU dan $ 112^{\circ} $ 52' 59.52" BT yang terletak di LENGGANG NTAWAK yang merupakan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Tekudak Kecamatan Kalis;
h. TK 61.06.20.2002-18.2011-012 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2002-18.2011-18.2006-013 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 34' 5,92" LU dan $ 112^{\circ} $ 53' 23,55" BT yang terletak di TAMPUK BUKIT LIANG PAUH yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tekalong Kecamatan Mentebah dengan Desa Tekudak dan Desa Nanga Tubuk Kecamatan Kalis;
i. TK 61.06.20.2002-18.2011-18.2006-013 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2002-20.2003-20.2004-18.2006-014 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 33' 9,62" LU dan $ 112^{\circ} $ 54' 9,90" BT yang terletak di TAMPUK BUKIT PEKAUNG yang merupakan perempatan batas antara Desa Tekalong, Desa Suka Maju, dan Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Tubuk Kecamatan Kalis;
j. TK 61.06.20.2002-20.2003-20.2004-18.2006-014 ke arah Timur menuju TK 61.06.20.2004-18.2006-015 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 33^{\prime} $ $ 9,62^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 54^{\prime} $ $ 22,80^{\prime} $ BT yang terletak di TAMPUK BUKIT LIANG PAPAN yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Tubuk Kecamatan Kalis;
k. TK 61.06.20.2004-18.2006-015 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-18.2006-016 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 32^{\prime} $ $ 58,09^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 54^{\prime} $ $ 39,00^{\prime} $ BT yang terletak di LENGGANG KEMAYAU yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Tubuk Kecamatan Kalis;
l. TK 61.06.20.2004-18.2006-016 ke arah Timur menuju TK 61.06.20.2004-18.2006-18.2008-017 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 32^{\prime} $ $ 49,97^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 55^{\prime} $ $ 22,78^{\prime} $ BT yang terletak di LENGGANG KELUMBIK yang merupakan pertigaan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Tubuk dan Desa Kensuray Kecamatan Kalis;
m. TK 61.06.20.2004-18.2006-18.2008-017 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2004-18.2008-018 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 33^{\prime} $ $ 6,60^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 55^{\prime} $ $ 53,62^{\prime} $ BT yang terletak di TAMPUK BUKIT SUNAN yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Kensuray Kecamatan Kalis;
n. TK 61.06.20.2004-18.2008-018 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-18.2008-019 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 32^{\prime} $ $ 44,74^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 56^{\prime} $ $ 7,37^{\prime} $ BT yang terletak di BATAS TAMPUK SAAK PAOT yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Kensuray Kecamatan Kalis;
o. TK 61.06.20.2004-18.2008-019 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-18.2008-020 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 32^{\prime} $ $ 27,59^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 56^{\prime} $ $ 19,42^{\prime} $ BT yang terletak di LENGGANG KELIAU yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung
Kecamatan Mentebah dengan Desa Kensuray Kecamatan Kalis;
p. TK 61.06.20.2004-18.2008-020 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-18.2008-021 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 32^{\prime} $ $ 17,68^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 56^{\prime} $ $ 24,33^{\prime} $ BT yang terletak di PALA IBANG KOCAI yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Kensuray Kecamatan Kalis;
q. TK 61.06.20.2004-18.2008-021 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-18.2008-022 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 32^{\prime} $ $ 3,83^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 56^{\prime} $ $ 46,66^{\prime} $ BT yang terletak di SA'AK PENYAUK yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Kensuray Kecamatan Kalis;
r. TK 61.06.20.2004-18.2008-022 ke arah Timur menuju TK 61.06.20.2004-18.2008-023 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 32^{\prime} $ $ 2,86^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 56^{\prime} $ $ 57,68^{\prime} $ BT yang terletak di LENGGANG DANDANG ANGIN yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Kensuray Kecamatan Kalis;
s. TK 61.06.20.2004-18.2008-023 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-18.2008-18.2005-024 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 31' 57,58" LU dan $ 112^{\circ} $ 57' 8,58" BT yang terletak di BUKIT BELABAN yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Kensuray dan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
t. TK 61.06.20.2004-18.2008-18.2005-024 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-18.2005-025 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 31^{\prime} $ $ 31,24^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 57^{\prime} $ $ 16,28^{\prime} $ BT yang terletak di LENGGANG MELAPI yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
u. TK 61.06.20.2004-18.2005-025 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-18.2005-026 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 31^{\prime} $ $ 8,87^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 57^{\prime} $ $ 25,31^{\prime} $ BT yang terletak di TAMPUK LENGGANG SEEN yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
v. TK 61.06.20.2004-18.2005-026 ke arah Selatan menuju TK 61.06.20.2004-18.2005-027 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 30^{\prime} $ $ 31,74^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 57^{\prime} $ $ 36,55^{\prime} $ BT yang terletak di BUKIT BETUNG yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
w. TK 61.06.20.2004-18.2005-027 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2004-20.2005-18.2005-028 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 30' $ 14,70" $ LU dan $ 112^{\circ} $ 57' $ 54,89" $ BT yang terletak di BUKIT BEDUIK yang merupakan pertigaan batas antara Desa Kepala Gurung dan Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
x. TK 61.06.20.2004-20.2005-18.2005-028 ke arah Timur menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-029 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 30^{\prime} $ 11,86" LU dan $ 112^{\circ} $ 58' 13,02" BT yang terletak di LENGGANG PAPAU yang merupakan batas antara Desa
Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
y. TK 61.06.20.2005-18.2005-029 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-030 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 30^{\prime} $ $ 6,94^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 58^{\prime} $ $ 25,09^{\prime} $ BT yang terletak di SAAK SUBAI yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
z. TK 61.06.20.2005-18.2005-030 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-031 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 29^{\prime} $ $ 56,95^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 58^{\prime} $ $ 30,48^{\prime} $ BT yang terletak di TAMPUK ASEN INDUK yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
aa. TK 61.06.20.2005-18.2005-031 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-032 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 29' 6,39" LU dan $ 112^{\circ} $ 59' 6,34" BT yang terletak di LENGGANG TUUNG yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
bb. TK 61.06.20.2005-18.2005-032 ke arah Timur menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-033 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 28^{\prime} $ $ 56,22^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 59^{\prime} $ $ 55,28^{\prime} $ BT yang terletak di SUNGAI TUUNG yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
cc. TK 61.06.20.2005-18.2005-033 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-034 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 29' 5,96" LU dan $ 113^{\circ} $ 0' 22,14" BT yang terletak di TUGU BATAS JALAN LINGKAR SUNAN yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
dd. TK 61.06.20.2005-18.2005-034 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-035 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 29' 28,52" LU dan $ 113^{\circ} $ 0' 58,99" BT yang terletak di SAAK KALEKA' yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
ee. TK 61.06.20.2005-18.2005-035 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-036 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 28^{\prime} $ $ 18,94^{\prime} $ LU dan $ 113^{\circ} $ $ 3^{\prime} $ $ 1,53^{\prime} $ BT yang terletak di TINTIN LIANG TEMUJUK yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
ff. TK 61.06.20.2005-18.2005-036 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-037 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 27^{\prime} $ $ 22,69^{\prime\prime} $ LU dan $ 113^{\circ} $ $ 5^{\prime} $ $ 13,74^{\prime\prime} $ BT yang terletak di LIANG BUYAN yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
gg. TK 61.06.20.2005-18.2005-037 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-038 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 26^{\prime} $ $ 32,69^{\prime} $ LU dan $ 113^{\circ} $ $ 5^{\prime} $ $ 58,51^{\prime} $ BT yang terletak di LIANG TUKANG yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap Kecamatan Kalis;
hh. TK 61.06.20.2005-18.2005.2005-18.2005-038 ke arah Selatan menuju TK 61.06.20.2005-18.2005-18.2017-039 dengan koordinat 0° 25' 11,49" LU dan 113° 6' 23,87" BT
yang terletak di LENGGANG KULUK SAMBANG BUKIT SANGE yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Bahenap dan Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis; dan ii. TK 61.06.20.2005-18.2005-18.2017-039 ke arah Timur menuju TK 61.06.20.2005-18.2017-040 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 24^{\prime} $ $ 12,15^{\prime} $ LU dan $ 113^{\circ} $ $ 9^{\prime} $ $ 14,56^{\prime} $ BT yang terletak di KALEKAK BAWAN yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis;
(3) Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dimulai dari:
a. KALEKAK BAWAN yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis yang ditandai oleh TK 61.06.20.2005- 18.2017-040 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 24^{\prime} $ $ 12,15^{\prime} $ LU dan $ 113^{\circ} $ $ 9^{\prime} $ $ 14,56^{\prime} $ BT
b. TK 61.06.20.2005-18.2017-040 selanjutnya ke arah Barat Daya menuju TK 61.06.20.2005-18.2017-06.2008-041 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 23^{\prime} $ $ 17,96^{\prime} $ LU dan $ 113^{\circ} $ $ 5^{\prime} $ $ 20,59^{\prime} $ BT yang terletak di LENGGANG BAWAN yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis dan Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu;
c. TK 61.06.20.2005-18.2017-06.2008-041 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2005-06.2008-042 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 23^{\prime} $ 19,87" LU dan $ 113^{\circ} $ 4' 45,04" BT yang terletak di IBANG TULA yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu;
d. TK 61.06.20.2005-06.2008-042 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06. 20.2005-06.2008-043 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 23' 18,40" LU dan $ 113^{\circ} $ 3' 50,77" BT yang terletak di KELAYANG MPAHUNG yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu;
e. TK 61.06.20.2005-06.2008-043 ke arah Selatan menuju TK 61.06.20.2005-06.2008-044 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 22^{\prime} $ $ 40,82^{\prime} $ LU dan $ 113^{\circ} $ $ 3^{\prime} $ $ 24,97^{\prime} $ BT yang terletak di NANGA MENTEBAH NATAI yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu;
f. TK 61.06.20.2005-06.2008-044 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2005-06.2008-045 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 22' 38,60" LU dan $ 113^{\circ} $ 2' 43,20" BT yang terletak di UNCAK MENTEBAH NATAI yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu;
g. TK 61.06.20.2005-06.2008-045 ke arah Tenggara menuju TK 61.06.20.2005-06.2008-06.2004-046 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 22' 51,35" LU dan $ 113^{\circ} $ 0' 0,56" BT yang terletak di LENGGANG LALAU KECALIT yang merupakan pertigaan batas antara
Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Batu Tiga dan Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu; dan
h. TK 61.06.20.2005-06.2008-06.2004-046 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2005-06.2008-06.2005-047 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 23^{\prime} $ $ 22,22^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 54^{\prime} $ $ 40,28^{\prime} $ BT yang terletak di GURUNG UCIN yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Dua dan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu.
(4) Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dimulai dari:
a. GURUNG UCIN yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Dua dan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu yang ditandai oleh TK 61.06.20.2005-06.2008-06.2005-047 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 23^{\prime} $ $ 22,22^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 54^{\prime} $ $ 40,28^{\prime} $ BT;
b. TK 61.06.20.2005-06.2008-06.2005-047 selanjutnya ke arah Barat menuju TK 61.06. 20.2005-06.2005-048 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 24^{\prime} $ $ 16,17^{\prime\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 54^{\prime} $ $ 6,79^{\prime\prime} $ BT yang terletak di TAMPUK PENUTUNG yang merupakan batas antara Desa Tanjung Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
c. TK 61.06.20.2005-06.2005-048 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2005-20.2004-06.2005-049 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 24^{\prime} $ $ 48,41^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 54^{\prime} $ $ 17,10^{\prime} $ BT yang terletak di LUBUK LUE BATANG BIAK/GURUNG SINDO yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tanjung dan Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
d. TK 61.06.20.2005-20.2004-06.2005-049 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2004-06.2005-050 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 25^{\prime} $ $ 39,10^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 53^{\prime} $ $ 23,33^{\prime} $ BT yang terletak di PENYAMBANG BUKIT ARANG/BUKIT ARANG yang merupakan batas antara Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
e. TK 61.06.20.2004-06.2005-050 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2004-20.2003-06.2005-051 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 27' 8,16" LU dan $ 112^{\circ} $ 52' 8,90" BT yang terletak di NANGA SUNGAI BAMPAR yang merupakan pertigaan batas antara Desa Kepala Gurung dan Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
f. TK 61.06.20.2004-20.2003-06.2005-051 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2003-20.2007-06.2005-052 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 27^{\prime} $ $ 26,64^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 51^{\prime} $ $ 31,32^{\prime} $ BT yang terletak di KM 30 (DI SUNGAI ASUNG) yang merupakan pertigaan batas antara Desa Suka Maju dan Desa Tangai Jaya Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
g. TK 61.06.20.2003-20.2007-06.2005-052 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2007-20.2001-06.2005-053 dengan koordinat 0° 28' 55,59" LU dan 112° 50' 58,38" BT yang terletak di MUNGGUK ARA yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tangai Jaya dan Desa Nanga Mentebah
Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
h. TK 61.06.20.2007-20.2001-06.2005-053 ke arah Barat Daya menuju TK 61.06.20.2001-06.2005-054 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 28^{\prime} $ $ 29,51^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 47^{\prime} $ $ 57,54^{\prime} $ BT yang terletak di PUNCAK BUKIT DAPAN yang merupakan batas antara Desa Nanga Mentebah Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
i. TK 61.06.20.2001-06.2005-054 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2001-20.2006-06.2005-055 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 28^{\prime} $ $ 54,91^{\prime\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 47^{\prime} $ $ 33,84^{\prime\prime} $ BT yang terletak di KOLAM BUNGA LITA yang merupakan pertigaan batas antara Desa Nanga Mentebah dan Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
j. TK 61.06.20.2001-20.2006-06.2005-055 ke arah Barat Daya menuju TK 61.06.20.2006-06.2005-056 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 28^{\prime} $ $ 35,03^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 47^{\prime} $ $ 18,12^{\prime} $ BT yang terletak di NANGA SUNGAI PASIR BUSUNG/NANGA SUNGAI BUSUNG yang merupakan batas antara Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
k. TK 61.06.20.2006-06.2005-056 ke arah Barat menuju TK 61.06.20.2006-06.2005-057 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 28^{\prime} $ $ 49,66^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 46^{\prime} $ $ 17,65^{\prime} $ BT yang terletak di UNCAK SUNGAI PASIR BUSUNG yang merupakan batas antara Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
l. TK 61.06.20.2006-06.2005-057 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2006-06.2005-058 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 29' 25,32" LU dan $ 112^{\circ} $ 45' 42,54" BT yang terletak di TINTIN UNCAK HULU SUNGAI PELANJAU yang merupakan batas antara Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu;
m. TK 61.06.20.2006-06.2005-058 ke arah Barat menuju TK 61.06.20.2006-06.2005-06.2001-059 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 29' 27,89" LU dan $ 112^{\circ} $ 45' 27,47" BT yang terletak di SUNGAI PELANJAU (KAKI BUKIT MENALAK) yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Selaup dan Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu;
n. TK 61.06.20.2006-06.2005-06.2001-059 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2006-06.2001-060 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 30^{\prime} $ 9,51" LU dan $ 112^{\circ} $ $ 44^{\prime} $ 54,27" BT yang terletak di TUGU BATAS DESA TANJUNG INTAN - DESA NANGA SURUK yang merupakan batas antara Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu;
o. TK 61.06.20.2006-06.2001-060 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2006-06.2001-061 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ 30' 18,53" LU dan $ 112^{\circ} $ 44' 35,39" BT yang terletak di NANGA SUNGAI BAKUNG TERAP yang merupakan batas antara Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu;
p. TK 61.06.20.2006-06.2001-061 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2006-06.2001-06.2014-062 dengan koordinat $ 0^{\circ} $
33' 26,11" LU dan 112° 42' 51,69" BT yang terletak di NANGA SUNGAI AMBOK yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Nanga Suruk dan Desa Berigin Kecamatan Bunut Hulu;
q. TK 61.06.20.2006-06.2001-06.2014-062 ke arah Timur Laut menuju TK 61.06.20.2001-20.2006-06.2014-063 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 33^{\prime} $ $ 38,06^{\prime} $ LU dan $ 112^{\circ} $ $ 43^{\prime} $ $ 0,11^{\prime} $ BT yang terletak di NANGA SUNGAI PEDAK KECIL yang merupakan pertigaan batas antara Desa Mentebah dan Desa Tanjung Intan Kecamatan Mentebah dengan Desa Berigin Kecamatan Bunut Hulu;
r. TK 61.06.20.2001-20.2006-06.2014-063 ke arah Barat Laut menuju TK 61.06.20.2001-06.2014-064 dengan koordinat $ 0^{\circ} $ $ 34^{\prime} $ 49,65" LU dan $ 112^{\circ} $ $ 42^{\prime} $ 42,56" BT yang terletak di NANGA DUA HULU TAMAN KANAN yang merupakan batas antara Desa Mentebah Kecamatan Mentebah dengan Desa Berigin Kecamatan Bunut Hulu; dan
s. TK 61.06.20.2001-06.2014-064 ke arah Utara menuju TK 61.06.20.2001-06.2014-05.2004-000 dengan koordinat 0° 36' 54,84" LU dan 112° 42' 24,01" BT yang terletak di MUNGGUK LAMBUNG yang merupakan pertigaan batas antara Desa Nanga Mentebah Kecamatan Mentebah dengan Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dan Desa Nanga Tuan Kecamatan Bunut Hilir.