Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Kampar.
2. Bupati adalah Bupati Kampar.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kampar.
4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian sebagaimana dimaksud dalam
undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya di singkat dengan BPBD adalah Badan Pemerintah Daerah yang melakukan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang di sebabkan, baik oleh faktor alam dan / atau. non alam maupun faktor manusia_ sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikososial.
7, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
8. Rencana Penanggulangan Bencana adalah rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu Daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah satu dasar Pembangunan Daerah.
9. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu kawasan untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
10. Risiko Bencana adalah pontensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
11. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
12. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau. masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
13. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
14. Kajian Risiko Bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu Daerah dengan menganalisis_ tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas Daerah.
15. Peta adalah kumpulan dari titik titik, garis garis dan area area yang definisikan oleh lokasinya dengan sistem koordinat tertentu dan oleh atribut non-spasialnya.
16. Peta Risiko Bencana adalah gambaran tingkat risiko bencana suatu Daerah secara spasial dan non spasial berdasarkan Kajian Risiko Bencana suatu Daerah.
17. Cek Lapangan (Ground Check) adalah mekanisme revisi garis maya yang dibuat pada peta berdasarkan perhitungan dan asumsi dengan kondisi sesungguhnya.
18. Geographic Information System, selanjutnya disingkat GIS adalah sistem untuk pengelolaan, penyimpanan, pemprosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data yang mana data tersebut secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi.
19. Tingkat ancaman / bahaya adalah tingkat ancaman bencana yang dihitung berdasarkan indeks ancaman dan indeks penduduk terpapar.
T adalah
20. Tingkat kerugian potensi kerugian yang mungkin timbul akibat kehancuran fasilitas kritis, fasilitas umum dan rumah penduduk pada zona ketinggian tertentu akibat bencana.
21. Kapasitas adalah kemampuan Daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat ancaman dan tingkat kerugian akibat bencana.
22. Tingkat Risiko adalah perbandingan antara_tingkat kerugian dengan kapasitas Daerah untuk memperkecil tingkat kerugian dan tingkat ancaman akibat bencana.
23. Potensi Bencana adalah Prediksi bencana bencana yang kemungkinan terjadi.