Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1% Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Indramayu.
& Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan Pemegang Polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
Asuransi Usaha Tani Padi yang selanjutnya disingkat AUTP adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani Padi.
Fasilitasi Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian melalui perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan.
10. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
11. Petani Penggarap adalah Petani yang tidak memiliki lahan yang mata pencahariannya adalah melakukan usaha tani.
12. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para Petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
13. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
14. Penyuluh Pertanian Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah Pegawai Negeri Sipil maupun Tenaga Harian Lepas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang pada suatu organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
15. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
16. Premi AUTP adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi yang memberikan hak kepada Petani untuk memperoleh manfaat pertanggungan risiko usaha tani.
17. Klaim adalah ganti rugi karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti yang berakibat pada kerugian keuangan bagi tertanggung dan memberi hak kepadanya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penanggung.
18. Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada tertanggung sebagai penggantian atas kerusakan dan/atau kerugian akibat risiko yang dijamin polis.
19. Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi.
20. Pemegang Polis asuransi yang selanjutnya disebut pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan dan pengelolaan atas risiko bagi dirinya atau tertanggung.
211 Penanggung adalah pihak yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung, menerbitkan polis dan menerima premi asuransi dan berkewajiban membayar tuntutan klaim jika terjadi klaim dan dijamin polis.
22. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian pada tanaman.
23. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat POPT adalah Aparatur Sipil Negara atau petugas lain yang diberi tugas, tanggungjawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan pengamatan, peramalan dan pengendalian OPT.
24. Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan pada tanaman dan menurunkan tingkat produksi tanaman.
25. Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, kerusakan pada tanaman, dan menurunkan tingkat produksi tanaman.
26. Gagal panen adalah kerusakan tanaman pada setiap sawah garapan per petani tertanggung dengan intensitas kerusakan mencapai 275% dan atau luas kerusakan tersebut mencapai 275% pada setiap luas petak alami.
27. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
28. Hari Kerja adalah hari Senin sampai hari Jumat kecuali hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Program AUTP dilaksanakan pada:
lahan beririgasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa, dan irigasi
a. sederhana;
b. lahan rawa pasang surut atau lebak yang telah memiliki sistem tata air dan berfungsi dengan baik; dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air permukaan atau air tanah memadai untuk melakukan Kkegiatan menanam padi.
Bantuan premi AUTP tidak dapat diberikan apabila Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani sudah memiliki Asuransi Pertanian baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dari Pihak Lain maupun Asuransi Pertanian atas dasar inisitaif sendiri.
(1) Pendataan calon peserta calon lokasi dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis daerah Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan dan/atau PPL berdasarkan penugasan dari Dinas.
(3) Pembayaran Ganti Rugi dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening Tertanggung.