1. Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5. Sekretaris Daerah adalah pengelola Barang Milik Daerah.
6. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
7. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8. Pengguna Barang adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
9. Unit Kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
10. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara.
11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
12. Pejabat adalah Pejabat Negara, pejabat daerah atau pejabat pemerintah/pejabat Pemerintah Daerah yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.
13. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara yang selanjutnya disebut Rumah Dinas adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau ASN.
14. Penghuni Rumah Dinas adalah orang yang memenuhi syarat untuk menggunakan Rumah Dinas.
15. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16. Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
17. Surat Izin Penghunian yang selanjutnya disingkat SIP adalah surat izin untuk menghuni/menempati rumah dinas yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang atau Kepala SKPD selaku Pengguna Barang.
18. Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
19. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
20. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang milik daerah kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
21. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
22. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
24. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.
25. Berita Acara Serah Terima adalah dokumen resmi yang mencatat proses serah terima barang, berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.