1. Pengamanan Penyakit Hewan adalah pengamanan atas Penyakit Hewan Menular.
2. Penyakit Hewan Menular yang selanjutnya disebut Penyakit Hewan adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba,atau jamur.
3. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran prilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
4. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, Kesejahteraan Hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal hewan.
5. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
6. Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
7. Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
8. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/ atau telah diproses untuk keperluan konsumsi, farmokosetika, pertanian, dan/ atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
9. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan dan Penyakit Hewan.
10. Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
11. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
12. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
13. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
14. Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru disuatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
15. Daerah Bebas adalah Wilayah atau Kawasan yang tidak pernah ditemukan adanya agen penyakit hewan menular atau bebas historis atau yang semula terdapat kasus atau agen penyakit hewan menular dan setelah dilakukan pengamatan ternyata tidak ditemukan lagi kasus atau agen penyakit hewan menular.
16. Daerah Tertular adalah Wilayah atau Kawasan yang ditemukan kasus Penyakit Hewan Menular tertentu pada populasi hewan rentan dan berdasarkan pengamatan.
17. Daerah Terduga adalah Wilayah atau Kawasan dengan status situasi bebas Penyakit Hewan Menular yang berbatasan langsung dengan daerah wabah atau daerah tertular, atau yang tidak dapat ditetapkan status situasi bebas atau status situasi tertular.
18. Daerah Wabah adalah Wilayah atau Kawasan dengan kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
19. Wilayah adalah suatu lokasi di Kabupaten Gunungkidul.
20. Kawasan adalah beberapa zona, kompartemen, unit konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas-batas buatan dan/atau alami yang diberikan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup dari Penyakit Hewan.
21. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologic, farmakoseutika, premiks dan sediaan Obat Hewan alami.
22. Sistem informasi kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disingkat iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan Indonesia yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta penyakit Hewan dan penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi.
23. Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan adalah kelengkapan yang harus dipenuhi dalam melalulintaskan Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya sesuai dengan Persyaratan Kesehatan Hewan yang telah ditetapkan.
24. Hari adalah hari kerja
25. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pertanian.
26. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelasanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
27. Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
28. Petugas Pelopor Pengamanan Penyakit Hewan Kalurahan yang selanjutnya disebut Petugas Pelapor Kalurahan adalah orang perseorangan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Lurah sebagai petugas dalam melaksanakan monitoring dan melaporkan kejadian atau temuan kasus Penyakit Hewan yang ada di masyarakat Kalurahan setempat.
29. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.