PERBUP Nomor 16 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
PERBUP Nomor 16 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
PERBUP Nomor 16 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 16 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.