PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan… | Pasal.id
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Berlaku
Pengundangan
18 September 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kapan PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah disahkan?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah saat ini?
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
DalamPeraturanBupatiiniyangdimaksud dengan:
1. BadanLayananUmumDaerabyangselanjutnya disingkat BLUD adalabsistemyangditerapkan oleb unitpelaksana teknisdinas / badandaerabdalammemberikanpelayanan kepadamasyarakatyangmempunyaiFleksibilitasdalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerabpadaumumnya.
2 . PusatKesebatanMasyarakatyangselanjutnya disebut PuskesmasadalahPusatKesehatanMasyarakat di lingkunganPemerintahDaerahyangmemiliki otonomi dalam pengelolaan keuangandanbarangmilikDaerah serta bidang kepegawaian yang menyelenggarakan pelayanankesehatan perorangan secaraparipumayang menyediakanpelayananrawatinap, rawatjalan, gawat damrat.
3 . Fleksibilitasadalabkeleluasaandalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkanpraktekbisnisyang sehat untukmeningkatkanlayanankepadamasyarakattanpa mencarikeuntungandalamrangkamemajukan kesejgihteraan umumdanmencerdaskankehidupan Asisten I Sekda
bangsa.
4 . PraktekBisnisYangSehatadalah penyelenggaraan fungsi organisasiberdasarkankaidab - kaidabmanajemenyang baikdalamrangka pemberian layananyangbermutu, berkesinambungandan berdaya saing.
5. Pimpinan BLUDP uskesmasadalahpimpinanunit pelayananteknis BLUDP uskesmasyang bertindak selaku kuasa pengguna Jinggaran / kuasa pengguna barangdan dalammelaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggung jawabumum operasional dankeuangan.
6. Dewan Pengawas BLUDP uskesmasyangselanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukanpengawasan terhadap pengelolaan BLUD Puskesmas.
7 . Satuan Pengawas Internalyangselanjutnya disebut SPI adalah perangkat BLUDP uskesmasyang bertugas melakukanpengawasandan pengendalian internaldalam rangkamembantuPemimpinuntukmeningkatkankinerja pelayanan, keuangandanpengaruhlingkungan sosial sekitarnyadalang menyelenggarakan PraktekBisnisYang Sehat.
8 . Pejabat Pengelola KeuanganDaerabyangselanjutnya disingkat PPKD adalabKepala Perangkat Daerabyang menyelenggarakan urusanpemerintaban dibidang pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umumDaerab.
9 . Remunerasipada BLUDP uskesmasyangselanjutnya disebut Remunerasiadalabimbalankerjaberupauang yangdiberikan daliam komponen meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonusatauprestasi, pesangon, pensiun dan / atauhonorarium.
10. RencanaBisnisdan Anggaran yangselanjutnya disingkat RBA adalahdokumenrencana anggaran tahunan BLUD Puskesmas, yangdisusundandisajikan sebagai bahan penyusunanrencanakerjadan anggaran Dinas.
I ^ dis Kaba^Hukum Asisten I Sekda
1 1 . RencanaKerjadan Anggaran Dinasyang selanjutnyadisingkat RKA-Dinas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang ban si rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Dinas serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
1 2 . DokumenPelaksanaan Anggaran yangselanjutnya disingkat DPA adalahdokumenyangmemuat pendapatan, belanja danpembiayaanyangdigunakan sebagai dasarpelaksanaan anggaran.
1 3 . RekeningKas BLUDP uskesmasadalah tempat penyimpananuang BLUDP uskesmaspadabankyang ditunjuk oleb Bupati.
1 4 . SuratPenyediaanDanayangselanjutnya disingkat SPD adalabdokumenyangmenyatakantersedianyadana untukmelaksanakan kegiatan.
1 5 . TarifLayananadalabimbalanatasbarang / ataujasayang diberikan oleb BLUDP uskesmastermasukimbalbasil yangwajardariinvestasidana, dapat bertujuanuntuk menutupseluruhatau sebagian daribiaya per unit layanan.
16. Pola Pengelolaan KeuanganBadanLayananUmum Daerabyangselanjutnya disingkat PPKBLUD adalab Pola Pengelolaan KeuanganyangmemberikanFleksibilitas berupakeleluasanuntukmenerapkanpraktek - praktek bisnisyang sebat untukmeningkatkanpelayanankepada masyarakatdalamrangka memajukein kesejabteraan umumdanmencerdaskankehidupanbangsa.
1 7 . Pengadaan Barang / Jasa BLUDP uskesmasyang selanjutnya disebut pengadaan Barang / Jasaadalah kegiatan Pengadaxm Barang / Jasadi BLUDP uskesmas yangbersumberdarijasalayanan, bibahtidak terikat, basilkerjasama dengan pibaklaindanlain - lain pendapatan BLUDP uskesmasyangsabyangprosesnya dilakukan sejak identifikasi kebutuhansampai dengan serabterimabasil pekerjaan.
Cadis Kabag.Hukum Asisten I Sekda 1^7. - I T
18. Piutang BLUDP uskesmasadalahjumlahuangyang wajib dibayar kepada BLUDP uskesmasdan / ataubak BLUD Puskesmasyang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atauakibatlainnyaberdasarkanperaturan perundang - undanganyangberlakuatauakibatlainnya yangsah.
1 9 . Investasiadalab penempatan sejumlabdanadan / atau baranguntuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan / atau manfaat lainnyayang dapat meningkatkan kemampuan BLUDP uskesmasdalamrangkapelayanan kepadamasyarakat.
2 0 . InvestasiJangka Pendek adalabinvestasiyang dapat segera dicairkandandimaksudkanuntukdimilikiselama setabunataukurangdalambentuk deposito.
2 1 . InvestasiJangkaPanjang adalab investasiyang ditanamkan lebib dari 1 tabunyangdimaksudkanuntuk mencankeuntungan / menambabkekayaan.
2 2 . Surplusadalabalirandanamasuk lebib besar daripada alirem danakeluar seleima periode tertentu.
2 3 . Deposito adalabpenanamandanapadabankpemerintah dalam periode tertentu.
2 4 . Likuiditasadalalikemampuan PPK - BLUD untuk memenuhikewajibanatauutangyang segera barus dibayar dengan bar talancarnya.
2 5 . Liabilitasadalabutangyangbarusdilunasiatau pelayananyangbarusdilakukanpadamasa datang dengan pibaklain.
2 6 . Aset atauaktivaadalabsumber ekonomi yangdiharapkan memberikanmanfaatusabadikemudianbari.
2 7 . LaporanKeuangan BLUDP uskesmasadalabbentuk pertanggungjawaban BLUDP uskesmasyangdisajikan dalambentukLaporanRealisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, LaporanArusKas, LaporanPerubahan Ekuitas, danCatatanatasLaporanKeuangan.
Kadis KabaglHukum Asisten I Sekda Wahi&p.
4 r
2 8 . Pimpinan BLUDP uskesmasbertindakselakukuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barangdandalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dankeuangan.
2 9 . BendaharaPenerimaan BLUDP uskesmasadalah pejabat fungsional di lingkunganPuskesmasyangditunjukuntuk menenma, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uangpendapatan BLUD Puskesmasdalamr;angka pelaksanaanpenerimaan.
3 0 . BendaharaPengeluaran BLUDP uskesmasadalah pejabat fungsional di lingkunganPuskesmasyangditunjukuntuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uanguntukkeperluan belanja BLUDP uskesmasdalamrangka pelgiksanaan pengeluaran BLUDP uskesmas.
3 1 . Rencana Strategis yangselanjutnya disebut Renstra adalabdokumenperencanaan BLUDP uskesmasuntuk periode 5 (lima) tabunan.
3 2 . Anggaran PendapatandanBelanjaDaerabselanjutnya disingkat APBD adalabrencanakeuangantabunan pemerintaban daerab yangdibabasdandisetujuibersama oleb perintahdaerabdan DPRD, danditetapkan dengan peraturan daerab.
3 3 . RencanaKerjadan Anggaran Dinasyangselanjutnya disingkat RKAD inasadalabdokumenperencanaandan penganggaran yangberisirencanapendapatan, rencana belanja program dan kegiatan BLUDP uskesmasserta rencanapembiayaan sebagai dasarpenyusunan APBD.
3 4 . SuratPermintaanPembayaranyangselanjutnya disebut SPP adalabdokumenyangditerbitkan oleb bendahara pengeluaran untukmengajukanpermintaanpembayaran 3 5 . Surat Permintasm PembayaranKasAwalyangselanjutnya disebut SPPKA adalabdokumenyangdiajukan oleb BendaharaPengeluaranuntukpermintaanuangmuka kerjayang bersifat pengisian kembali (revolving) yang Kabag. Hukum Asisten I Sekda Wab ^ .
i —
tidak dapat dilakukan dengan pembayaranlangsung 3 6 . SPPG antiUangyangselanjutnya disebut SPP - GUadalah dokumenyangdiajukan oleh bendeihara pengeluaran untukpermintaan pengganti kasawalyangtidak dapat dilakukan dengan pembayaranlangsung.
3 7 . SPPL angsungyangselanjutnya disingkat SPP - L S adalabdokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pijmbayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar kontrak perjanjian kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembeiyaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
3 8 . KerjaSamaadalabkesepakatanantarapara pibak, dibuat secara tertulis danmenimbulkanbakdankewajiban.
3 9 . KerjaSamaDenganPibakLainadalabkesepakatan antara BLUDP uskesmas dengan pibaklainyang berbadanbukum.
4 0 . BadanHukumadalabperusahaanswasta, Badcin Usaba Milik Negara, danLfsaba Milik Daerab, Koperasi, Yayasan dan lembaga di dalam negeri maupunluar negeri yang berbadanbukum.
4 1 . Kerjasama operasi adalabmerupakanperikatanantara BLUDP uskesmas dengan pibaklain, melalui pengelolaan manajemendan proses operasional secarabersama dengan pembagiim keuntungansesuai dengan kesepakatankedua belab pibak.
4 2 . Sewamenyewaadalabpenyerabanbak penggunaan/ pemakaianbarang BLUDP uskesmaskepadapibaklain atausebaliknya dengan imbalanberupauangsewa bulananatautabunanuntukjangkawaktu tertentu, baik sekaligusmaupunsecaraberkala.
4 3 . Usabalainnyaadalabkerjasama dengan pibaklainyang mengbasilkanpendapatan bagi badanlayananumum dengan tidak mengurangikualitaspelayananumumyang meniadikewajiban BLUDP uskesmas.
4 4 . Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahKabupaten Gorontalo Utarayangselanjutnya disingkat APBD adalab I [adis Kabag Hukum Asisten I Sekda W a ^ p.
t 4 r
rencanakeuangantahunanpemerintaban daerab yang dibabasdandisetujuibersama oleb pemerintahdaerab dan DPRD, danditetapkan dengan peraturandaerab.
4 5 . Daerab adalab Kabupaten Gorontalo Utara.
4 6 . PemerintahDaerabadalabBupati sebagai unsur penyelenggara pemerintabandaerabyangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintabanyang menjadi kewenangandaerab otonom.
4 7 . BupatiadalabBupati Gorontalo Utara.
4 8 . Perangkat DaerabadalabunsurpembantuBupatidan DewanPerwakilanRak / atDaerabdalam penyelenggaraan urusanpemerintabanyang menjadi kewenanganDaerab.
4 9 . AparaturSipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalab AparaturSipil Negara sebagaimanadimaksuddalam Undang-undang Nomor 2 0 Teibun 2 0 2 3 tentang Aparatur Sipil Negara.
5 0 . DinasKesebatanyangselanjutnya disebut Dinasadalah Perangkat Daerabyang menyelenggarakan urusan pemerintabem dibidang pelayanankesebatan.
Pasal 2
RuangLingkuppengaturandalamPeraturanBupati meliputi:
a. PengangkatanTenaga Profesional Lainnya;
b. PelaksanaanPembinaandan Pengawasan;
c. Remunerasi;
d. RencanaBisnisdan Anggaran;
e. Penatausahaan Keusingan;
f. Pengadaan Barang / Jasa;
g. TatacaraPenghapusan Piutang;
b. PengajuanUtang / PinjamanJangka Pendek;
i. TatacaraKerjaSamaDenganPibakLain;
j. Pengelolaan Investasi; dan
k. Pengelolaem Sisa Lebib Perhitungan Anggaran.
Kadis KabagJHukum Asisten I Sekda Wab^p.
I ~ k
d. Hakdan kewajiban; dan
e. pemberbentian.
Pasal 5
(1) Pelamar calon Tenaga Profesional Lainnyabarus memenubipersyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berusiasekurang - kurangnya 2 0 (duapulub) tabun dan paling tinggi 5 6 (lima pulub enam) tabun;
c. memilikiijasabdantranskripnilaisesuaiyang dipersyaratkan;
d. kbususuntuk tenaga kesebatan, memilikiSurat TandaRegistrasiyangmasibberlakuminimal 6 (enam) bulanpadasaatmemasukanlamaran;
e. tidakmengkonsumsinarkoba / bebasnarkoba;
f. tidak pemabdiberbentikan dengan tidakbormat sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai swasta;
g. sehat jasmanidanrohani; dan
b. pelamar yangdinyatakanlulus tidak terikat dengan status kepegawaian padainstansilain.
BAB II
PENGANGKATANTENAGAPROFESIONAL LAINNYA
Pasal 3
(1) Sumberdayamanusia BLUDP uskesmas, terdiri atas:
a. pejabat pengelola; dan
b. pegawai.
(3) Pegawai sebagaimanadimaksudpada ayat (1) hurufb menyelenggarakan kegiatan untukmendukungkinerja BLUDP uskesmas.
(4) Pejabat pengelola d«m pegawai BLUDP uskesmasberasal dari:
a. pegawai negeri sipil;
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuanperaturanperundang - undangan;
dan / atau
c. pegawai yang memdapatkan penugasankhusussesuai dengan ketentuanperaturanperundang - undangan.
(5) BLUDP uskesmas dapat mengangkat Pejabat pengelola dan pegawai selainsebagaimanadimaksudpada ayat (4) dari tenaga profesional lainnya.
Pasal 4
Pengangkatan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (5) dilaksanakanmelaluitahapan:
a. persyaratan;
b. pengadaan;
c. pengangkatan;
Kabag.Hukum Asisten I Sekda i iidis - k
dilegalisir;
d. foto copy SuratTandaRegistrasiyang dilegalisir oleh yang berwenang bagi tenaga kesebatandan tenaga medis;
e. foto copy SuratKeteranganCatatanKepolisiandari Instansiyang berwenang yangmasibberlakudan dilegalisir;
f. foto copy kartupencarikerjayang dilegalisir;
g. surat keterangan dokter yangmenyatakan sehat jasmani; dan
b. dokumenlainyangditetapkan oleb panitia pengadaan Tenaga Profesional Lainnya.
Pasal 6
(1) PengadaanTenaga Profesional Lainnyadilaksanakan berdasarkankebutuhanyangdiusulkan oleb Pimpinan BLUDP uskesmaskepadaBupati.
(5) burufa, berdasarkankebutuhan pegawai yangsifatnya memenubikekuranganjabatanAparatur Sipil Negara.
(2) Kebutuhan pegawai sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis pekerjaan;
b. sifat pekerjaan;
Kadis Kabag.Hukum Asisten I Sekda Wab^p.
<q
c. beban pekerjaan;
d. sumberdanadanprasaranayang tersedia; dan
e. prinsip.
(3) Jenispekerjaansebagaimanadimaksudpada ayat (2) burufa, dilakukan meliputi:
a. tenaga kesebatan; dan
b. tenaga nonkesehatan.
Pasal 8
(1) Pengumuman pengadaan Tenaga Profesional Lainnya sebagaimanadimaksuddalamPasal 6 ayat (5) burufb diumumkgin melaluipapanpengumumandan / atau website selama 7 (t ujub) bari.
(2) Pengumuman pengadaan sebagaimanadimaksudpada ayat (1) sekureing - kurangnyamemuat:
a. jumlabdan formasi jabatanyangdibutubkan;
b. persyaratanyangbarusdipenubi oleb pelamar;
c. alamatdan tempat lamaranditujukan; dan
d. bataswaktupenerimaanlamaran.
£: i ^ dis KabaglHukum Asisten I Sekda V > 4 r — 4
(5) burufcdilakukan dengan caramenyampaikan langsungsuratlamarandankelengkapanpersyaratan sebagaimanadimaksuddalam Pas£il 5 ayat (2) kepada panitia pengadaan Tenaga Profesional Lainnya.
(2) Penyampaiansuratlamarandankelengkapanpersyaratan sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Pasal 10
(1) Seleksi pengadaan Tenaga Profesional Lainnya meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi tes kompetensi dasar; dan
c. seleksi tes kompetensi bidang.
(2) Hasil seleksi dilaporkan oleh Panitia Pengadaan Tenaga Profesional LainnyakepadaPimpinan BLUDP uskesmas.
(4) Pesertayangdinyatakanlulusseleksiditetapkan oleh Pimpinan BLUD untukdiumumkanpadapapan pengumumandan / atau website resmi BLUDP uskesmas.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Perpanjangan perjanjian kerjaTenaga Profesional Lainnya sebagaimanadimaksuddalamPasal 11 ayat (6) tidak melampauibatasusia 6 0 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi Tenaga Profesional Lainnyayang mempunyaitugas / pekerjaan dengan kompleksitas tertentu dan seorang ahlidalamsatu bidang tertentu dengan batasusia 6 5 (enam puluh lima) tabun.
(2) Persyaratanpengangkatansebagaimanadimaksudpada ayat (1), berupapenilaianprestasikerja dengan sasaran kerja pegawai danperilakukerjapalingrendabber nilai baik.
Pasal 13
Dalamhal terdapat tugas ataupekerjaanyang bersifat spesialis dansub spesialis dan / ataumemerlukan seorang ahlidalamsatu bidang tertentu, Pimpinan BLUDP uskesmas dapat langsungmengadakan perjanjian kerjauntuk melaksanakandan / ataumengemban tugas.
Pasal 14
KedudukanTenaga Profesional Lainnyamerupakan bagian dari Pegawai BLUDP uskesmas.
Pasal 15
Setiap Tenaga Profesional Lainnya wajib:
a. setiadan taat kc;pada PancasiladanUndang - Undang Dasar 1945, Negara danPemerintahserta menjaga persatuandankesatuanbangsadan Negara Republik Indonesia;
KabagwHukum I Asisten I Sekda wabyrp.
b. memberikanpelayanankepadamasyarakatsecara profesional, kompeten, jujur, transparandantidak diskriminatif;
c. netraldaripengaruhpartai politik danorganisasi terlarang;
d. mematuhiperaturanyangberlakudilingkungan BLUD Puskesmasdanperaturanperundang - undanganlainnya;
dan
e. menyimpanrabasiajabatandanrabasia profesi.
Pasal 16
(1) Tenaga Profesional Lainnyamendapat gaji yang besarannyadisesuaikan dengan kemampuankeuangan BLUDP uskesmas.
(2) Selainmendapatkan gaji sebagaimanadimaksudpada ayat (1), Tenaga Profesional Lainnya dapat diberikan pengbasilanlainberupajasalayanan.
(3) Pembayaran gaji danjasalayanansebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumberdari anggaran BLUD Puskesmas.
(4) Besaran gaji sebagaimanadimaksudpada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan BLUDP uskesmas dengan persetujuansekretarisDaerab.
Pasal 17
(1) Tenaga Profesional Lainnyayangditugaskankeluar Daerab dapat diberikanbiayaperjalanandinassesuai dengan ketentuanstandarhargasatuanPemerintah Daerab.
(2) Peijgdanan dinassebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilaksanakansecara selektif sertaberkaitanlangsung dengan kepentingim kedinasan, tugas, dan tanggungjawab sebaggd Tenaga Profesional Lainnya.
Pasal 18
(1) Tenaga Profesional Lainnyaberbakatas cut Asisten I Sekda Wab^p.
/I/ >
(2) Pemberiancutisebagaimanadimaksudpada ayat (1) terdiri atas:
a. cutisakit;
b. cuti bersalin;
c. cutiibadahkeagamaan; dan
d. cuti dengan alasan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai tatacara pemberian cuti sebagaimanadimaksudpadaayat (3) dilaksanakansesuai dengan peraturanperundang - undangan.
Pasal 19
Tenaga Profesional Lainnyaberhakatasperlindungan berupa:
a. jaminankesehatan; dan
b. jaminan kerja.
Pasal 20
Pasal 21
(1) Tenaga Profesional Lainnya dapat diberikan penghargaan f 4 Waby/p.
Kadis KabaglHukum Asisten I Sekda
atasprestasikerjaberdasarkanpenilaiankinerja.
(2) Tenaga Profesional Lgiinnya yang meninggal duniadalam melaksanakan tugas diberikan penghargaan.
(3) Ketentuan mengengii tatacara pemberian pengheirgaan sebagaimanadimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan KeputusanPimpinan BLUD Puskesmas.
Pasal 22
(1) Dalamrangkapeningkatan kompetensi Tenaga Profesional Lainnya, Pimpinan BLUDP uskesmas dapat memberikan kesempatanuntukmengikutipendidikan formal, non formgd, danpelatiban.
(2) Ketentuanlebihlanjut mengenai peningkatan kompetensi Tenaga Profesional Lainnyasebagaimanadimaksudpada ayat (1) diatur dengan peraturanPimpinan BLUD Puskesmas.
Pasal 23
Pembinagin dan pengawasan Tenaga Profesional Lainnya dilakukansesuaiketentuan peraturgin perundang - undangan.
Pasal 24
(1) Tenaga Profesional Lainnyaberhentikarena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkgm diri; atau
c. diberhentikan.
Pasal 25
Tenaga Profesional Liiinnyayang menjadi tersangkaatau terdakwasuatutindakpidanadiberbentikansementaradari tugas ataujabatansjimpai dengan ditetapkannyaputusan pengadilan yangmempunyaikekuatanbukum tetap.
K adis Kabag.Hukum Asisten I Sekda
a. — < • ^ k
Pasal 26
(1) Dalamhalstatustersangkaatauterdakwasebagaimana dimaksuddalamPasal 2 5 melebihi masakontrakdan belummendapatkanputusan pengadilan yang berkekuatanbukum tetap, Tenaga Profesional Lainnya diberbentikantidak dengan bormat sebagai Tenaga Profesional Lainnyti.
(2) ApabilaTenaga Profesional Lainnyadinyatakantidak bersalabdantidakterbuktimelakukantindakpidana seperti yangdisangkakan, terhadap Tenaga Profesional Lainnyadilakukanrebabilitasidanbakdikembalikan sebagai Tenaga Profesional Lednnya sepanjang masa kontraknyabelumberakhir.
BAB III
PELAKSANAANPEMBINAANDANPENGAWASAN
Pasal 27
PembinaandanPengawasanbertujuanuntukmeningkatkan kinerja BLUDP uskesmasdalammenjalankanurusan wajib pelayanandanpraktikbisnisyangsehat terkedt pola pengelolaan keuangan.
Pasal 28
(1) Pembinaan terhadap BLUDP uskesmasdilaksanakan oleb:
a. Dinasselakupembinateknis; dan
b. PPKD selakupembinakeuangan.
(2) Pengawasan terhadap BLUDP uskesmasdilaksanakan oleb Satuan Pengawas InternaldanDewan Pengawas.
(3) Unsurpelaksanaanpembinaan sebagEiimana dimaksud padaayat (1) meliputi:
a. sosialisasi;
Kadis KabaglHukum Asisten I Sekda
c. fasilitasi danasistensi;
d. konsultasi;
e. pendidikandan pelatiban; dan
f. penelitian dan pengembangan.
(4) Unsurpelaksanaanpengawasan oleb Satuan Pengawas Internalsebagaimanadimaksudpada ayat (2), meliputi:
a. reviu; dan
b. pemeriksaan.
(5) PelaksanaanPengawasan oleb Dewan Pengawas sebagaimanadimaksudpada ayat (2) meliputi monitoring danevalusaipelaksanaan BLUDP uskesmas.
(1) Satuan Pengawas Internalpada BLUDP uskesmas paling sedikit beijumlah 1 (satu) orang dan paling banyak berjumlab 5 (lima) orang.
(2) Pimpinan BLUDP uskesmas dapat membentukSatuan PengawasInternaluntukpengawasandan pengendalian internal terhadap kinerjapelayanan, keuangan, dan pengaruhlingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktikbisnisyang sebat.
(3) PembentukanSatuan Pengawas Internalsebagaimana dimaksudpada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
a. kuantitassumberdayamanusiadankemampuan keuangan BLUDP uskesmas;
b. keseimbanganantara manfaat dan beban;
Kadis KabaglHukum Asisten I Sekda; t — - T ^ A f ^
c. kompleksitasmanajemen; dan
d. volume dan / ataujangkauanpelayanan.
Pasal 31
(1) TugasSatuan Pengawas Internalmembantumanajemen untuk:
a. pengamanan hEirta kekayaan;
b. menciptakanakurasisisteminformasikeuangan;
c. menciptakan efisiensi danproduktivitas; dan
d. mendorong dipatuhinyakebijakan meinajemen dalam penerapanPraktekBisnisYangSehat.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Satuan Pengawas Internal pada BLUDP uskesmasharusmemenuhisyarat:
a. sehat jasmanidanrohani;
b. memilikikeahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilakuyangbaik, dandedikasiyang tinggi untuk memajukandanmengembangkan BLUDP uskesmas;
c. memahami penyelenggaraan PemerintabanDaerah;
d. memahami tugeis dan fungsi BLUDP uskesmas;
e. memilikipengalamanteknispada BLUDP uskesmas;
f. berijazah palingrendahsaijanastratasatu (S I) teknis atausarjanastratasatu (S I) di bidang akuntansi;
g. memiliki penggdaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
h. berusia paling rendab 3 0 (tiga pulub) tabundan paling tinggi 5 5 (limapulub lima) tabunpadasaat mendaftar pertama kaH;
i. tidakpernabdibukumkarenamelakukantindak pidanayangmerugikankeuangannegaraatau keuanganDaerab;
j. tidak sedang menjgdani sanksipidana; dan
k. mempunyaisikap independen dan obyektif.
.Hukum Asisten I Sekda Wabylp.
Kaba^ t 04
Pasal 32
(1) Dewan Pengawas sebagaimanadimaksuddalamPasal 2 8 ayat (2) dapat dibentuk oleb Bupati.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Dewan Pengawas memiliki tugas:
a. memantauperkembangan kegiatan BLUDP uskesmas;
b. menilaikinerjakeuanganmaupunkinerjanon keuangan BLUDP uskesmasdanmemberikan rekomendasiatashasilpenilaianuntukditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUDP uskesmas;
c. memonitor tindaklanjuthasilevaluasidanpenilaian kinerjadarihasillaporanauditpemeriksaeksternal pemerintah;
d. memberikannasebatkepada pejabat pengelola BLUD dalammelaksanakan tugas dankewajibannya; dan
e. memberikan pendapat dansarankepadaBupati mengenai:
1. RBA yangdiusulkan oleh Pejabat pengelola;
2. Permasalahanyang menjadi kendaladalam pengelolaan BLUDP uskesmas; dan 3 . Kinerja BLUDP uskesmas.
Pasal 35
(1) Masajabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembaliuntuk 1 (satu) kali masajabatan beritmt apabilabelumberusiapaling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(2) Dalamhalbatasusia anggota Dewan Pengawas sudab berusia paling tinggi 6 0 (enam pulub) tabun, Dewan Pengawas dariunsur tenaga abli dapat diangkat kembaU untuk 1 (satu) kalimasajabatanberikut.
(3) Anggota Dewan Pengawas diberbentikan oleb Bupati karena:
a. meninggal dunia;
b. masajabatanberakhir; atau
c. diberbentikansewaktu - waktu.
Pasal 36
(1) Untukmendukungkelancaranpelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Bupati dapat mengangkat sekretarisDewan Pengawas.
(2) SekretarisDewanPengawassebagaimanadimaksudpada ayat (2) bukanmerupakan anggota Dewgm Pengawas.
Pasal 37
(1) Sosialisasisebagaimanadimaksud dalsim Pasal 2 8 ayat (3) hurufa, dilakukanpadatahapan pendampingan, penilaian, penetapan, danpelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUDP uskesmasterkaitperkembangan peraturan perundimg-undangan, petunjukteknis, dan petunjukpelaksanaanyangberhubunganlangsung dengan pengelolaan BLUDP uskesmas.
Pasal 38
(1) Reviu sebagaimema dimaksuddalamPasal 2 8 ayat (4) burufa, dilaksanakandalamrangka:
a. mengakurasikeandalandankeabsaban data / informasiterkaitcapaian SPM dan program lainnya;
b. ketaatan terhadap standar prosedur operasional, standar profesi danketentuanperaturanperundang - undangan;
c. dampak penyelenggaraan BLUDP uskesmas; dan
d. akuntabilitas dein kinerja pengelolaan anggaran.
BAB IV
REMUNERASI
Pasal 39
(1) PenerimaRemunerasi terdiri atas:
a. pejabat pengelola BLUDP uskesmas;
b. Dewan Pengawas;
c. sekretarisDewan Pengawas; dan
d. pegawai.
(2) Dewan Pengawas sebagaimanadimaksudpada ayat (1) hurufb, meliputi:
a. ketuaDewan Pengawas; dan
b. anggota Dewan Pengawas.
Pasal 40
Remunerasidiberikandalamkomponen mebputi:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. insentif;
d. bonusatas prestasi;
e. pesangon;
f. pensiun; dan
g. honorarium.
r r 4 - Asisten I Sekda
Pasal 41
Pejabat pengelola BLUDP uskesmasdan pegawai yang berstatus ASN diberikanGajisesuai dengan ketentuan peraturanperundang - undanganyangmengaturGaji ASN.
Pasal 42
Pegawai yangberstatusnon ASN diberikanGajisesuai standarbargasatuan Gaji tenaga kesehatannon ASN yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 43
(1) Pejabat pengelola BLUDP uskesmasdan Pegawai yang berstatus ASN diberikanTunjangansesuai dengan ketentuanperaturanperundang - undanganyang mengaturTunjangan ASN.
(1) Pejabat pengelola BLUDP uskesmasdan Pegawai yang berstatusnon ASN dapat diberikantunjanganberupa:
a. tunjangankesebatan;
b. tunjangan ketenagakerjaan;
c. tunjangan keluarga;
d. tunjanganbariraya; dan / atau
e. tunjangantambaban pengbasilan dokter spesialis.
(4) Kelebibanpendapatansebagaimanadimaksudpada ayat Kadis Kaba ^ Hukum Asisten I Sekda Wabu^.
EeJ
Pasal 48
(1) Pejabat pengelola BLUDP uskesmasdan pegawai yang berstatusnon ASN diberikan pesangon.
(2) Pesangon sebagaimanadimaksudpada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuanperaturanperundang - undangan yangmengatur ketenagakerjaan.
Pasal 49
(1) Pejabat pengelola BLUDP uskesmasdan pegawgii yang berstatus PNS berhakatasuangpensiunsesuai dengan ketentuanperaturanperundang - undanganyang mengaturpensiun PNS.
(2) Pejabat pengelola BLUDP uskesmasdan pegawai yang berstatus ASN non PNS ataunon ASN tidak berbakatas uangpensiunyangberlaku bagi PNS sebagaimana dimaksudpada ayat (1).
(3) Pejabat pengelola EILUD dan pegawai yangberstatusnon ASN atau ASN non PNS diikutkandalam program jaminan barituasesuaiketentuanperaturanperundang - undanganyangmengatur ketenagakerjaan.
Kadis Kabad.Hukum Asisten I Sekda
Pasal 50
(1) Dewan Pengawas dansekretarisDewan Pengawas diberikanbonorarium setiap bulan.
(2) Honorariumsebagaimanadimaksudpadaayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. bonorariumketuaDewan Pengawas paling banyak 4 0 % (empat pulub persen) dari gaji dantunjangan Pimpinan BLUDP uskesmas;
b. bonorarium anggota Dewan Pengawas palingbanyak 3 6 % (tiga pulubenam persen) dari gaji dantunjangan Pimpinan BLUDP uskesmas; dan
c. bonorariumsekretarisDewan Pengawas paling banyak 1 5 % (lima belas persen) dari gaji dantunjangan Pimpinan BLUDP uskesmas.
Pasal 51
(1) Remunerasididanaidari:
a. anggaran pendapatandan belanja Daerah; dan
b. anggaran pendapatandan belanja BLUDP uskesmas.
(2) Anggaran pendapatandan belanja Daerabsebagaimana dimaksudpada ayat (1) hurufa, digunakanuntuk mendanaiRemunerasiberupa:
a. gaji, tunjangan, danpensiun bagi pejabat pengelola BLUDP uskesmasdan pegawai yangberstatus PNS;
dan
b. gaji dantunjangan bagi pejabat pengelola BLUD dan pegawai yangberstatus pegawai pemerintab dengan perjanjian kerjadan pegawai yangmendapatkan penugasankhusussesuai dengan ketentuan peraturanperundang - undangan.
Kabaa-Hukum Asisten I Sekda 4-
- • Wipr -
Pendapatan BLUDP uskesmaspadatahun anggaran berjalan yang diperoleh ataspelayanankesehatanyangdilakukan padatabun anggaran sebelumnya, dapat digunakanuntuk pembayaraninsentify£ing tertundaberdasarkanperhitungan pelayanankesehatanyangdiberikanpadatahun anggaran berkenaan.
I adis KabakJIukum Asisten I Sekda W a ^ p.
— -. '
Pasal 54
(1) Pendapatan BLUDP uskesmasyangberasaldari pelayanankesehatanyangbelum dapat dialokasikan sebagai Insentifpadatahun anggaran berkenaan, dibukukan sebagai kewajibanutang BLUDP uskesmas untukpembayaraninsentifdandijadikansisa lebih penggunaan anggaran.
(2) Sisa lebih penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapiat dialokasikan sebagai insentifpada tahun anggaran berjalan sebagai pemenubankewajiban utanguntukpembayaran insentif, sebelum ditetapkannya perubahan anggai-an pendapatandan belanja BLUD Puskesmas.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. anggaran berbasis kinerja;
b. standarhargasatuan; dan
c. kebutuhan belanja dankemampuanpendapatanyang diperkirakan gikan diperoleh darilayananyang diberikankepadamasyarakat, hibah, hasilkerjasama dengan pihaklaindan / atauhasilusahalainnya.
i KabaglHukum Asisten I Sekda 4 ^ W a ^ .
— 4
APBD, dansumberpendapatan BLUDP uskesmas lainnya.
(5) Anggaranberbasiskinerjasebagaimanadimaksudpada ayat (4) hurufa, merupakananalisis kegiatan yang berorientasi padapencapaianoutput dengan penggunaan sumberdayasecara efisien.
(8) Kebutuban belanja dankemampuanpendapatan sebagaimanadimaksudpada ayat (4) burufc, merupakan pagu belanja yangdirincimenurut belanja operasi dan belanja modal.
Pasal 56
(1) RBA sebagaimanadimaksuddalamPasal 5 5 ayat (1), mebputi:
a. ringkasanpendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. rincian anggiaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c. perkiraan barga;
d. besaran persent ase ambangbatas; dan
e. perkiraanmajuatau forward estimate.
(2) RBA sebagaimanadimaksudpada ayat (1) menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambangbatas tertentu.
(3) RBA sebagaimanadimaksudpada ayat (2) disertai dengan standsir pelayananminimal.
Pasal 57
(1) Rincian an ggaranpendapatan, belanja danpembiayaan sebagaimanadimaksuddalamPasal 56 ayat (1) hurufb.
Kaba^ Hukum Asisten I Sekda W a ^ p.
merupakan renc£ina anggaranuntukseluruh kegiatan tahunanyangdinyatakandalamsatuanuangyang tercermindarirencanapendapatandan belanja dan pembiayaan.
(2) Perkiraanbargasebagaimanadimaksuddalam
Pasal 58
Struktur anggaran BLUDP uskesmas, terdiri atas:
a. pendapatan;
b. belanja; dan
c. pembiayaan.
Pasal 59
Pendapatan BLUDP uskesmasbersumberdari:
a. jasalayanan;
b. hibab;
c. basilkerjasama dengan pibalc lain;
d. APBD; dan
e. lain - lainpendapatan BLUDP uskesmasyangsab.
Kadis Kabag Hukum Asisten I Sekda
(1) Pengembangan usabasebagaimanadimaksuddalam Pasal 60 ayat (6) buruff, dilakukanmelalui pembentukem Cadis Kabag. lukum F 4 Asisten I Sekda 4 r
unitusahauntukmeningkatkanlayanankepada masyarakat.
(2) Unitusahasebagaimanadimaksudpada ayat (1) merupakan bagian dari BLUDP uskesmasyang bertugas melakukan pengembangan layanandan mengoptimalkan sumberpendanaanuntukmendukungkeliatan BLUD Puskesmas.
(2) Pendapatan BLUDP uskesmassebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakanmelaluirekeningkas BLUD Puskesmas.
Pasal 63
Pendapatan BLUDP uskesmassebagaimanadimakuddalam Pasal 59 burufa, burufb, burufc, danburufe, diintegrasikan / dikonsolidasikan ke dalam RKABLUD Puskesmasdan / atau RKA - Dinaspadaakunpendapatan Daerabpada kode rekening kelompok pendapatan asliDaerab padajenislain - lainpendapatanasliDaerabyangsab dengan obyek pendapatandari BLUDP uskesmas.
Pasal 64
(1) Belgmja BLUDP uskesmas, terdiri atas:
a. belanja operasional; dan
b. belanja modal.
(2) Belanja operasional sebagaimanadimaksudpada ayat (1) burufa, mencakupseluruhbelanja BLUDP uskesmas untukmenjalankan tugas dan fungsi.
(3) Belanja operasional sebagaimanadimaksudpada ayat (2) meliputi belanja pe;gawai, belanja barangdanjasa, belanja bunga, dan belanjgi lain.
i adis Kabag.Hukum Asisten I Sekda W a ^ .
U.
: : 4 = —
(2) Dalambalbasil penelaban RKA - Dinas beserta RBA terdapat ketidaksesuaianyangmemerlukanperbaikan, Pimpinan BLUDP uskesmasdankepalaDinasmelakukan penyempumaan.
(3) RKA - Dinas beserta RBA yang telab disempurnakan oleb Pimpinan BLUDP uskesmasdankepalaDinas disampaikankepadatim anggaran Pemerintab Daerab melalui PPKD.
Pasal 71
(1) Tim anggaran PemerintabDaerabmenyampaikankembali RKA beserta RBA yang telab dilakukanpenelaaaban kepada PPKD untukdicantumkandalamrancangan PeraturanDaerah tentang APBD yangselanjutnya ditetapkan menjadi PeraturanDaerab tentang APBD.
(2) BerdasarkanPeraturanDaerab tentang APBD, BLUD Puskesmasmenyusun DPA dan RBA untukdiajukan kepada PPKD.
(3) PPKD mengesahkan DPA dan RBA sebagai dasar pelaksainaan anggaran.
Pasal 72
Tahapandanjadwal proses penyusunan, pengajuan dan penetapan RBA mengikutitahapandanjadwal proses penyusunandan penetapan APBD.
Pasal 73
(1) BLUDP uskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belanja yangmenggunakansumberdana dart pendapatan Kadis Kabad. Hukum Asisten I Sekda
BLUDP uskesmasselaindarialokasi APBD sebagaiamana dimaksuddalamPasal 59 hurufa, hurufb, burufc, dan burufe, tanpabarusmelaluimekanismeperubahan APBD terlebib dabulu, sepanjang tidak melebibi pagu anggaran dalamjenis belanja pada DPA, untuk selanjutnyadisampaikankepada PPKD.
Pasal 74
(1) Pergeseran anggai'an antar kegiatan danantarjenis belanja diformulasikandalamperubahan RBA.
(2) Pergeseran anggacan antar kegiatan danantarjenis belanja dapat dilakukanmelaluiperubahan APBD.
Pasal 75
Tahapandanjadwal proses penyusunan, pengajuan, dan penetapan perubahan RBA mengikutitahapandanjadwal proses penyusunandan penetapan Perubahan APBD.
Pasal 76
RBA sebagaimanadimaksuddalamPasal 5 5 menganut pola anggaran Fleksibilitas dengan suatu persentase ambangbatas tertentu.
Pasal 77
Besaran persentase ambangbatassebagaimanadimaksud dalamPasal 7 6, merupakanbesaran persentase perubahan anggaran bersumberdaripendapatan operasional yang diperkenankandanditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUDP uskesmas.
(2) Fleksibilitas seb£igaimana dimaksudpada ayat (1), merupakan belanja yangdisesuaikan dengan perubahan pendapatandalamambangbatas RBA dan DPA yang telab ditetapkansecara definitif.
(2) Besaran persentase ambangbatassebagaimanadimaksud pada ayat (1) memperbitungkanfluktuasi kegiatan operasional, meliputi:
a. kecenderungan / trend selisib anggaran pendapatan BLUDP uskesmasselain APBD tabun berjalan dengan reabsasi 2 (dua) tabunanggaransebelumnya; dan
b. kecenderungan / trend selisib pendapatan BLUD Puskesmasselain APBD dengan prognosis tabun anggaran berjalan.
Pasal 80
(1) Dalambaldiperkirakan terdapat pelampauanpendapatan besarannilaiambangbatasyangdisetujui, ditampung dalampendapatandan belanja yangdiformulasikanpada idis Kabag.Hukum I Asisten I I Sekda I Wabup.
daftar pelaksanaanperubahananggarandanperubahan RBA.
(2) Penggunaan belanja sebagaimanadimaksudpada ayat (1), dikendalikanmekdui penerbitan SPD sesuai dengan realisasi pelampaujan perubahan target pendapatan BLUD PuskesmassebagaimanadimaksuddalamPasal 59 huruf a, hurufc, danhurufedanhibahtidak terikat.
(3) SPD sebagai bentuk otorisasi atasbesaranjumlahnilai anggaransebagaimanadimaksudpadaayat (2) ditetapkein oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran.
Pasal 81
(1) Formatstandar RBABLUDP uskesmas, meliputi:
a. profil BLUDP uskesmas;
b. asumsimakrodan mikro;
c. analisiskinerjatahun berjalan;
d. analisislingkungan;
e. perkiraan pendfipatan dan biaya;
f. ambangbatas belanja;
g. target kinerjatahun anggaran;
h. program kerjadan kegiatan;
i. anggaran BLUDP uskesmas;
j. proyeksi laporankeuangantahun anggaran; dan
k. konversi RBA dalam format RencanaKerjadan Anggaranuntuk integrasi dengan APBD.
(2) RBA merupakandokumen wajib yangharusdisusun setiap tahun oleh BLUDP uskesmas.
(3) RBA merupakanrencanajangka pendek satutahunan yangmerupakanimplementasidarirencanajangka panjanglimatahunanyangtertuangdalamdokumen rencana strategis bisnis.
Cadis Asisten I Sekda z
(2) Penatausahaankeuangansebagaimanadimaksudpada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. pendapatan dan belanja;
b. penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
c. utangdan piutang;
d. persediaan, aset tetap, daninvestasi; dan
e. ekuitas.
(1) PedomanPenatausahaanKeuangan BLUD sebagaimana dimaksuddalamPasal 8 3, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BABI: Pendaliuluan;
b. BABII: Pengelola Keuangan;
c. BAB 111: PenatausahaanKeuangan;
d. BABIV: Penutup
(2) PedomanPenatausahaanKeuangan BLUDP uskesmas sebagaimanadimaksudpadaayat (1) tercantumdalam LampiranIIyangmerupakan bagian yang tidak terpisahkandariPeraturanBupatiini.
Kadis Kabad.Hukum Asisten I Sekda t k 7t
BAB VII
PENGADAANBARANG / JASA
Pasal 85
Ruanglingkup Pengadaan Barang / Jasadi BLUDP uskesmas meliputi anggaran yangbersumberdari:
a. jasalayanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasilkerjasama dengan pihaklain; dan
d. lain - lainpendapatan BLUDP uskesmasyangsah.
Pasal 86
Pengadaan Barang / Jasabertujuan:
a. menjamin ketersediaan Barang / Jasayang lebib bermutu, lebib murab, proses Pengadaan yangsederhana, cepat sertamudabmenyesuaikan dengan kebutubanuntuk mendukungkelancaranpelayanan BLUDP uskesmas;
b. mendorong penggunaein produkdalam negeri;
c. mendorong peransertausabamikro, usabakecil, dan koperasi;
d. mendorong peransertaPelakuUsabanasional; dan
e. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Pasal 87
Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa meliputi:
a. meningkatkankualitasperencanaan Pengadaan Barang / Jasa;
b. melaksanakan Pengadaan Barang / Jasayang lebib transparan, dan kompetitif sertapraktekbisnisyang sebat;
c. mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, sertatransaksi elektronik;
Kadis Kabag.Hukum Asisten I 7t-Sekda - k 4 Z
d. mendorong penggunaanBarang / jasadalam negeri dan standarnasional Indonesia;
e. memberikankesempatankepadausahamikro, usaha kecil, danusaha koperasi; dan
f. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Pasal 88
Pengadaan Barang / Jasamenerapkanprinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. bersaing;
e. adil / tidak diskriminatif;
f. akuntabel; dan
g. ekonomis.
Pasal 89
(1) Pelaksana Pengadaan yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang / Jasabarusmematuhietika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawabuntukmencapaisasaran, kelancaran, danketepatantujuan Pengadaan Barang / Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaaniniormasiyangmenurutsifatnyabarus dirabasiakanuntuk mencegab penyimpangan Pengadaan Barang / Jasa;
c. tidaksalingmempengarubibaiksecaralangsung maupuntidaklangsungyang berakibat persaingan usaba tidak sebat;
d. menerima dan bertanggung jawabatas segala keputusanyang ditetepkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pibakyangterkait;
e. mengbindaridan mencegab terjadinya kepentingan pibakyang terk£iit, baiksecaralangsungmaupun tidsik langsung, yang Ijerakibat persainganusabatidak sebat dalam Pengadaan Barang / Jasa;
f. menghindaridan mencegEih pemborosan dan kebocoran keuangan BLUDP uskesmas;
g. mengbindaridan mencegab penyalabgunaan wewenangdan / ataukolusi; dan
b. tidakmenerima, tidakmenawarkan, atautidak menjanjikanuntuk memberi ataumenerimabadiab, imbalan, komisi, rabat, danapasajadariataukepada siapapunyangdiketabuiataupatut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Pasal 90
(1) Pengadaan Barang / JasadalamPeraturaninimeliputi namuntidak terbatas pada:
a. barang;
b. pekerjaankonstmksi;
c. jasakonsultansi; dan
d. jasalainnya.
(2) Pengadaan Barang / Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukansecara terintegrasi.
(3) Pengadaan Barang / Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. swakelola; dan / atau
b. penyedia.
(4) Tabapan Pengadaan Barang / Jasasecaraumummeliuputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. persiapan pengadaan;
c. persiapgin pemilihan;
Kadis Asisten I Sekda z z - 7 t
d. pelaksanaanpemilihan; dan
e. pelaksanaankontrak.
Pasal 91
(1) Sumberdayamanusia Pengadaan Barang / Jasa terdiri atas:
a. aparatur sipil negara; atau
b. tenaga profesional, yangmemahamitatacara pengadaan di lingkungan BLUD Puskesmas.
(2) Pemahaman dibidang PengadaanBarang / Jasa sebagaimanadimaksudpadaayat (1) dapat ditunjukkan dengan:
a. sertifikat kompetensi dibidang Pengadaan Barang / Jasa;
b. sertifikat pelatiban dibidang PengadaanBarang / Jasa;
atau
c. pengalaman dibidang Pengadaan Barang / Jasa.
(3) Sertifikat sebagaimanadimaksudpada ayat (2) burufa, dikeluarkan oleb lembaga yang menyelenggarakan urusein pemerintaban dibidang Pengadaan Barang / Jasa PemerintabanatauBadanyangmenangani sertifikasi profesi.
Pasal 92
PelakuPengadaanBarang / Jasa terdiri atas:
a. pengguna anggaran;
I [adis KabagJIukum Asisten I Sekda WabAp.
- A T
b. kuasa pengguna anggaran;
c. pejabat pembuat komitmen;
d. pejabat pelaksanateknis kegiatan;
e. pejabat pengadaan;
f. pokja pemiliban;
g. penyelenggara swakelola; dan
b. penyedia.
Pasal 93
(1) Pengguna anggaransebagaimanadimaksuddalamPasal 9 2 burufamemilikitugasdankewenangan:
a. melakukan tindiakan yangmengakibatkanpengeluaran anggaran belanja;
b. mengadakanikatan / perjanjian dengan pibaklain dalambatasanggaranyang telah ditetapkan;
c. menetapkanperencanaan pengadaan;
d. menetapkan dim mengumumkanrencanaumum pengadaan;
e. melaksanakankonsolidasiPengadaanBarang / Jasa;
f. menetapkanpenunjukanlangsunguntuk tender/seleksi gagal;
g. menetapkan pengenaan sanksi daftar bitam;
b. menetapkan pejabat pembuatkomitmen;
i. menetapkan pejabat pelaksanateknis kegiatan;
j. menetapkan pejabat pengadaan;
k. menetapkan penyelenggara swakelola;
1. menetapkantimteknis;
m. menetapkantimjuri / timabliuntukpelaksanaan melaluisayembara / kontes;
n. menyatakan tender gagal/seleksi gagal;
o. melaksanakantugaslainnyasesuai dengan ketentuem peraturanperundang - undangan; dan
p. menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemiliban:
1. e - purchasing / penunjukan langsung/tender untuk paket pengadaan barang/pekerjaan z Kadis KabaeiHukum Asisten I Sek( kda I Wabu^.
Z " 4 "
konstruksi / jasaLainnya dengan nilaipagu anggarandiatasRp 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (lima ratusjuta rupiah ); atau
2. e-purchasing/penunjukan langsung / seleksiuntuk paket pengadaan jasakonsultansi dengan nilai pagu anggai-an di atasRp 3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (tiga ratusjutarupiah ) .
Pasal 94
(1) Kuasa pengguna anggarandalamPengadaanBarang / Jasa sebagaimanadimaksuddalamPasal 8 7, melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahandari pengguna anggaran.
(2) Selainkewenangansebagaimanadimaksudpada ayat (1), kuasa pengguna anggaran berwenang menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaankonstruksi.
Pasal 95
(1) Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi / jasalainnya, terdiri atas:
a. e-purchasing;
b. pengadaan langsung;
c. penunjukanlangsung; dan
d. tender.
(2) Metode pemilibanpenyediajasakonsultansi, terdiri atas:
a. e-purchasing;
h. pengadaan langsung;
c. penunjukanlangsung; dan
d. seleksi;
(3) Pimpinan BLUDF*uskesmas dapat menggunakanselain metode pemilibansebagaimanadimaksudpada ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akandilaksanakan.
Pasal 96
(1) Jenjangnilaipada metode pemilibanuntuk BLUD Puskesmas, adalab:
a. Pengadaan Barang / Jasa dengan nilaisampai dengan R p 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (lima ratusjuta rupiab) dilakukan dengan e-purchasing/pengadaan langsung oleb pejabat pengadaan; dan
b. Pengadaan Barang / Jasa dengan nilaidiatas R p 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (lima ratusjuta rupiah) dilakukan dengan tender melaluiunitkerja Pengadaan Barang / Jasa.
Pasal 97
(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasauntuk metode pemilibandankontrak di BLUDP uskesmas dapat dilaksanakansecara elektronik.
(2) BLUDP uskesmasmengumumkanrencana Pengadaan i adis KabaglHukum Asisten I Sekda *
Barang / Jasakedalamaplikasisistemrencanaumum pengadaan danmenyampaikan data kontrakdalam aplikasisistem pengadaan secara elektronik.
Pasal 98
(1) Satuanpengawasaninternalmelakukanpengawasan pelaksemaan Pengadaan Barang / Jasadanmelaporkan kepadaPimpinan BLUDP uskesmas.
(2) Pengawasansebagaimanadimaksudpada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan / atau penyelenggaraan whistleblowing system.
(3) PengawasanPengadaanBarang / Jasa sejak:
a. perencanaan;
b. persiapan pengadaan;
c. persiapan pemiliban;
d. pelaksanaanpemiliban; dan
e. pelaksanaankontrak.
(4) Hasilpengawasandigunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaanPengadaanBarang / Jasa.
BAB VIII
TATA CAR^VPENGHAPUSANPIUTANG
Pasal 99
(1) BLUDP uskesmas dapat memberikanpiutang sebubung£in dengan penyerabanbarang / jasadan / atautransaksiyang berbubunganlangsungmaupuntidaklangsung dengan kegiatanpelayanan BLUDP uskesmas.
(2) Piutang dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparandan bertanggung jawabserta dapat memberikannilaitambab, sesuai dengan prinsipbisnis Kadis yang sebat dan Asisten Iberdasarkan Sekda ketentyran Wab ^ . peraturan 4 ^
perundang-undangan.
(1) BLUDP uskesmas dapat memberikanpiutangkepada masyarakatataupibak ketiga dengan mempertimbangkan kondisikeuangan BLUDI biskesmasdankemampuan penanggung utang.
(2) Pemberianpiutangsebagaimanadimaksudpada ayat (1), dapat dilakukanjikamemberikannilaitambabpada BLUDP uskesmas.
(3) BLUDP uskesmas tidak diperkenankanmemberikan piutang kepada penaggung utangyangnyata tidak mampumelunasikecualikarenaalasan sosial kemanusiaandan / atauperaturanperundang - undangan.
Pasal 101
(1) Dalammemberikan piutang, BLUDP uskesmasmembuat perikatandanmelakukanpenatausahaansesuai dengan praktekbisnisyang sehat.
(2) Pimpinan BLUDP uskesmasmembuatpedoman penatausahaan dan akuntansipiutang.
Pasal 102
(1) BLUDFT iskesmasmelaksanakanpenagihanpiutangpada saat piutangjatub tempo.
(2) Dalammelaksanakan penagihan piutangsebagaimana dimaksudpada ayat (1), BLUDP uskesmasmenyiapkan buktidanadminsitrasi penagihan, sertamenyelesaikan Kadis I Kabag.bukum I Asisten I I Sekda I Wabuj^.
tagihanataspiutang BLUDP uskesmas.
(3) Dalamhal penagihan piutangsebagaimanadimaksud padaayat (1) sulit ditagib, Bupati dapat mengambil alib penagihan dengan buktiyangvaliddari BLUDP uskesmas.
(2) Kedaluwarsa penagihan piutangjasalayanan sebagaimanadimaksudpadaayat (1) tertanggub jika:
a. diterbitkEin suratteguran; dan
b. adapengakuan hutEing dari pengguna jasalayanan BLUDP uskesmasbaiklangsungmaupuntidak langsung.
(3) Dalamhal diterbitkem suratteguransebagaimana dimaksudpada ayat (2) hurufa, kedaluwarsa penagihan dibitung sejak tanggal diterimanyasurat teguran tersebut.
Pasal 104
(1) Piutang BLUDP uskesmas dapat dibapussecaramutlak ataubersyarat oleb Bupati.
(2) Penghapusansecarabersyaratataspiutang BLUD Puskesmasdaripembukuandilaksanakan dengan ketentuan: 1
a. dalambalpiutangberupatuntutan ganti rugi setelab
ditetapkan sebagai piutangsementarabelum dapat ditagib danterbitnyarekomendasipenghapusan secarabersyaratdaribadanpemeriksakeuangan; dan
b. dalambalpiutangselaintuntutan ganti rugi, setelab piutangditetapkan sebagai piutangsementarabelum dapat ditagib oleb Pimpinan BLUDP uskesmas berdasarkanrekomendasiInspektoratDaerab.
Pasal 105
Penghapusansecaramutlakataspiutang BLUDP uskesmas sebagaimanadimaksuddalamPasal 104 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diajukan sejak tanggal penetapan penghapusansecara bersyaratpiutangdimaksud; dan
b. penanggung utang tetap tidak mempunyaikemampuan untuk menyelesaikfin sisakewajibannya, yangdibuktikan dengan keterangandari aparat/pejabat yang berwenang.
BAB IX
PENGAJUANUTANG / PINJAMANJANGKAPENDEK
Pasal 106
(1) Pengajuan usulanutang / pinjamandilakukanmenurut jenjangkewenangan:
a. Pimpinan BLUDP uskesmasuntukutang / pinjaman yangbernilaisampai dengan 1 0 % darijumlab pendapatan BLUDP uskesmastabun anggaran sebelumnyayang tidak bersumberdari APBD dan bibab terkait;
b. Pimpinan BLUDP uskesmasataspersetujuanDewan Pengawasuntukutang / pinjamanyangbernilai diatas 1 0 % sampai dengan 1 5 % darijumlahpendapatan BLUDP uskesmastahun anggaran sebelumnyayang tidakbersumberdari APBD danhibah terkait;
c. Pimpinan BLUDP uskesmasataspersetujuanBupati atau pejabat yangditunjuk oleh BuAati, jika BLUD Kadis Kabasn Hukum Asisten I:k Sekda Wabdp.
Puskesmas tidak memilikiDewan Pengawas untuk utang / pinjamanyang bernil£ii diatas 1 0 % sampai dengan 1 5 % darijumlahpendapatan BLUD Puskesmastahun anggaran sebelumnyayang tidak bersumberdari APBD danhibah terkait; dan
d. Bupatiatau pejabat yangditunjuk oleb Bupatiuntuk utang / pinjamanyang bernilai diatas 1 5 % darijumlab pendapatan BLUDP uskesmastabun anggaran sebelumnya yeuig tidak bersumberdari APBD dan hibah terkait.
(2) Pejabat yangditunjuk oleb Bupatisebagaimanadimaksud pada ayat (1) burufcdanburufdmerupakan pejabat minimal setingkat pejabat tinggi pratamapada Pemerintab Daerab.
Pasal 107
(1) Pengajuan usulanutang / pinjamansebagaimana dimaksuddalamPasal 106 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan:
a. besaranjumlabutang / pinjamanyangdiizinkan paling banyak 5 0 % (limapulub persen) darijumlab penerimaantabunsebelumnya;
b. apabila BLUD F5rskesmas akanmengajukankembali utang / pinjaman tetapi utang / pinjamansebelumnya belumlunas, jumlabutang / pinjamanyangdiizinkan sebesar sisautang / pinjamansebelumnyaditambab jumlabutang / pinjamanbaru tidak melebibi 5 0 % (lima pulub persen) darijumlabpenerimaan BLUD Fbiskesmas tabunsebelumnya;
c. wajib memilibketentuandanpersyaratandari pemberi utang / pinjamanyang paling menguntungkan BLUD Puskesmas;
d. tidak menggunakan aset tetap sebagai jaminanatas utang / pinjamanjangka pendek; dan
e. persyaratanlainnyasesuaiketentuanperaturan perundang-undangan.
Cadis KabagJHukum Asisten I Sekda ] 4 ^ /Z
(3) Perjanjian utang / pinjamansebagaimanadimaksudpada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pibak;
b. bakdankewajibanpara pibak;
c. besarannominalpinjamanyangditulisdalamangka danburuf;
d. jangkawaktu perjanjian;
e. peruntukanpinjaman;
f. penyelesaian sengketa;
g. force majeure; dan
b. ketentuanlainyangdiperlukan.
BAB X
TATACARAKERJASAMADENGANPIHAKLAIN
Pasal 109
(1) BLUDP uskesmas dapat melakukankerjasama dengan pibaklainuntukmeningkatkankualitasdankuantitas pelayanan.
(3) Untukmelaksanakankerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuktimKerjaSama BLUDP uskesmas.
(4) Timsebagaimanadimaksudpada ayat (3) ditetapkan oleb Pimpinan BLUDP uskesmas.
(5) Timsebagaimanadimaksudpada ayat (4) memiliki tugas:
a. melakukaninventarisasidan pemetaan bidang dan / atau potensi BLUDP uskesmasyangakan dikerj asamakan:
b. menyusun prior itas objek yangakan dikerj asamakan;
c. memberikansaran terbadap proses pemilibanKerja Sama BLUDP uskesmas dengan pibak ketiga;
d. menyiapkankerangkaacuandan / atau proposal objek KerjaSama BLUDP uskesmas;
e. membuatdanmenilai proposal dan / ataustudi kelayakan;
f. menyiapkanmaterikesepakatanbersamadan rancangan perjanjian KerjaSama; dan
g. memberikanrekomendasikepadaPimpinan BLUD Puskesmasuntukpenandatangankesepakatan bersamadan perjanjian KerjaSama.
Pasal 110
TatacaraKerjaSama BLUDP uskesmas dengan pihaklain dilakukanmelaluitabapan:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyiapan kesepakeitan;
d. penandatanganankesepakatan;
e. penyiapan perjanjian;
f. penandatangan perjanjian; dan
g. pelaksanaan.
Pasal 111
TabappersiapansebagaimanadimaksuddalamPasal 110 burufa, dilaksanakan dengan langkab:
Cadis KabagJHukum Asisten I Sekda ] 1 1 ^ 3 .
I
a. menyusunrencanaKerjaSama terkait obyek yangakan dikerj asamakan;
b. menyiapkan informasi dandatayang lengkap mengenai obyek yangakan dikerj asamakan; dan
c. menganalisamanfaatdanbiayaKerjaSamayangterukur dengan perbandingan apabiladilaksanakansecara swakelola.
Pasal 112
(1) TabappenawaransebagaimanadimaksuddalamPasal 110 burufb, dilakukan:
a. penentuan prioritas objek yangakan dikerj asamakan;
dan
b. penawaran objek yangakan dikerj asamakanmelalui suratPenawaran.
(2) Suratpenawaransebagaimanadimaksudpada ayat (1) hurufb, sekurang - kurangnyamemuat:
a. objek yangakan dikerj asamakan;
b. manfaatKerjaSama;
c. bentukKerjaSama;
d. tahun anggaran dimulainyaKerjaSama; dan
e. waktuKerjaSama.
Pasal 113
Tabappenyiapankesepakatansebagaimanadimaksuddalam Pasal 110 hurufc, disusun kesepcikatan bersamayang memuat:
a. identitas para pihak;
b. maksuddantujuan;
c. objek danruanglingkupKerjaSama;
d. bentukKerjaSama;
e. sumber biaya; dan
f. jangkawaktuberlakunyakesepakatanbersama, termasuk jangkawaktupenyusunanrancangan perjanjian kerjasama, jadwalpembabasan, dan penandatanganannya.
Kadis Kabag. Hukum Asisten I Sekda Wabdp.
-tr
Pasal 114
Tahappenyiapan perjanjian sebagaimanadimaksuddalam Pasal 110 burufe, disusunrancangan perjanjian KerjaSama, paling sedikit memuat:
a. subjek KerjaSama;
b. objek KerjaSama;
0. ruanglingkup Kerja Sama;
d. bakdan kewajiban;
e. jangkawaktuKerjaSama;
f. keadaan memaksa//orce majeure;
g. penyelesaian perselisiban; dan
b. pengakbiranKerjaSama.
BAB XI
PENGELOLAANINVESTASI
Pasal 115
BLUDP uskesmas dapat melakukaninvestasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatanpendapatandan peningkatanpelayanankepadamasyarakatserta tidak mengganggu likuiditaskeuangan BLUDP uskesmas.
Pasal 116
JenisinvestasisebagaimanadimaksuddalamPasal 115, terdiri atas:
a. InvestasiJangka Pendek; dan
b. InvestasiJangka Panjang.
Pasal 117
(1) Karakteristik Investasi Jangka Pendek sebagaimana dimaksuddalamPasal 116 hurufa, berupa:
a. dapat segera dicairkan;
b. dibentukdalamrangkamanajemen kasf; dan Kadis KabaglHukum Asisten I Sekda Wabilp.
k:
c. berisiko rendah.
(2) InvestasiJangka Pendek sebagaimanadimaksuddalam Pasal 116 hurufa, dalambentuk deposito dan / atau dalambentuksurat berharga lainnya berj angkawaktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulandan dapat diperpanjang.
Pasal 118
(1) InvestasiJangkaPanjangsebagaimanadimaksuddalam Pasal 116 hurufb, meliputi:
a. penyertaan modal; dan
b. investasilangsung seperti pendirianperusahaan.
(2) InvestasiJangkaPanjangsebagaimanadimaksudpada ayat (1) merupakaninvestasiyang dapat menunjang tujuandan fungsi BLUDP uskesmas.
Pasal 119
(1) InvestasiJangka Pendek sebagaimanadimaksuddalam Pasal 116 hurufa, dilaksanakan dengan melaluitahapan:
a. usulaninvestasi; dan
b. pelaksanaan / realisasi investasi.
(2) Usulaninvestasisebagaimanadimaksudpada ayat (1) hurufadiajukan oleh pejabat pelaksanakeuanganpada BLUDP uskesmaskepadaPimpinan BLUDP uskesmas melalui Pejabat Keuanganpada BLUDP uskesmas.
(3) Pimpinan BLUDP uskesmasmelaksanakaninvestasidan melaporkanpelakssinaannyakepadaDewan Pengawas.
Pasal 120
InvestasiJangkaPanjangsebagaimanadimaksuddalamPasal 116 hurufb, dilaksanakan dengan meleilui tahapan:
a. usulan investasi;
b. saran / pendapat dai-iDewan Pengawas; j Cadis KabaglHukum Asisten I Sekda 1 • 4 + r
c. proses negosiasi antaraPimpinan BLUDP uskesmas dengan calon mitra investasi;
d. persetujuan/penolaJcan investasi; dan
e. pelaksanaan / realisasi investasi.
(2) Usulaninvestasisebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. proses inisiasi investasi:
1. melakukanpertemuanawaluntukmenilai peluang investasiy£ing layakatautidaklayakuntuk ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan strategi investasidan kemampuan BLUDP uskesmas; dan
2. melakukanevaluasiawal terkait latar belakang investasi, nilai investasi, tingkat imbalhasil, analisaawal, dantindaklanjut investasi,
b. analisisatasbasilinisiasiawal:
1. analisisbukum;
2. analisispembiayaandankelayakan investasi; dan
3. analisisnsikodan mitigasinya, dengan memperhatikandatabukum, kasusbukum, keuangan, skemainvestasi, profil perusahaan calon mitra,
c. rekomendasidanusulan investasi.
Pasal 122
(1) Bupatimemintas£iran/pendapat dariDewan Pengawas atasusulaninvestasijangkapanjangyangdiajukan Pimpinan BLUDP uskesmas.
(2) Dewan Pengawas mempelajari analisainvestasidan memberikansaran / pendapatkepadaPimpinan BLUD KabafflHukum Asisten I Tr(7 Sekda Wa
Puskesmas sebagai dasarpelaksanaan negosiasi atas dasarpermintaanBupatisebagaimanadimaksudpada ayat (1).
(3) Pimpinan BLUDP uskesmasmelaporkanhasil pelaksanaan negosiasi kepadaDewan Pengawas.
(4) Berdasarkananalisainvestasidanhasilpelaksanaan negosiasi, DewanPengawasmemberikan pertimbangan kepada Bupatiuntukdikeluarkannya persetujuan / penolakaninvestasi.
(2) Pendapatan BLUDP uskesmassebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakansecaralangsunguntuk membiayaipengeluaransesuai dengan RBABLUD Puskesmas.
Pasal 124
(1) Terhadap pelaksjanaan investasi BLUDP uskesmas dilakukanpemantauansecaraberkala oleh Pimpinan BLUDP uskesmasdandilaporkankepadaDewan Pengawas BLUDP uskesmas.
(2) Pemantauansebagaimanadimaksudpada ayat (1) dilakukanuntuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaiandandampak program investasi.
(3) Evaluasi terhadap pelaksanaaninvestasi BLUD Puskesmasdilakukan oleh Dewan Pengawas BLUD Puskesmas.
Kadis Kabag:xz Asisten I JEIukum Sekda
(4) Evaluasisebagaimanadimaksudpada ayat (3) dilakukan untukmengetahui efektifitas dan efisiensi serta memperoleh informasi terkait kekurangandankemgian BLUDP uskesmas terhadap pelaksanaaninvestasi.
BAB XII
PENGELOLAANSISALEBIHPERHITUNGANANGGARAN
Pasal 125
BLUDP uskesmas dapat menggunakanSisaLebib PerbitunganAnggaran sepanjang memberimanfaat bagi peningkatanpelayanankinerja BLUDP uskesmasdan dengan mempertimbangkanposisilikuiditas BLUD.
(2) Selainpersyaratansebagaimanadimaksudpada ayat (1), panitia pengadaan dapat menetapkansyarat tertentu sesuai dengein profesi yangdibutubkan.
(3) Pelamar calon Tenaga Profesional Lainnyamenyampaikan suratlamaranyangditujukankepadaPimpinan BLUD Puskesmas, peinitia Tenaga Profesional Lainnya dengan melampirkan:
a. pas foto terbaru. berwama berlatar belakang merah ukuran 4 x 6;
b. foto copy KartuTandaPenduduk;
c. foto copy ijasab dantranskripnilaiyang telah Kadis Kabag.Hukum Asisten I Sekda W a ^ p.
I ' d —
(2) PengadaanTenaga Profesional Lainnyasebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan oleb Panitia Pengadaan Tenaga Profesional Lainnyayangdibentuk oleb Pimpinan BLUDP uskesmas setelab mendapatkan persetujuandariBupati.
(3) Pemitia Pengadaan Tenaga Profesional lainnya sebagaimanadimaksudpada ayat (2) sekurang - kurangnya terdiri atasunsur komite danunsur pengembemgan sumberdayamanusiapada BLUDP uskesmas.
(4) Panitiasebagaimanadimaksudpada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman teknispelaksanaan pengadaan Tenaga Profesional Lainnya; • ^ dis Kabagpukum Asisten I Sekda Wabdp
b. menjdapkanbahan, saranadanprasaranauntuk pengadaan Tenaga Profesional Lainnya;
c. menyelenggarakan pelaksanaan pengadaan Tenaga Profesional Lainnya;
d. melaksanakan pengolahan hasilUjianatauseleksi pengadaan Tenaga Profesional Lainnya;
e. melaporkankepadaPemimpinhasilseleksi pengadaan dan daftar peringkat nilaiyanglulusujian / seleksi Tenaga Profesional Lainnya; dein
f. mengumumkanhasil seleksi.
(5) Pengadaan Tenaga Profesional Lainnyadilaksanakan melalui proses:
a. perencanaan; i
b. pengumuman pengadaan;
c. pendaftaran;
d. seleksi; dan
e. pengumumanbasil seleksi.
(6) Dalambal terjadi kondisidaruratbencana, pengadaan Tenaga Profesional Lainnyadiatur lebih lanjut oleb keputusanPimpinan BLUD setelab mendapatkan persetujuandariBupati.
(6) Kebutuhan pegawai sebagaimanadimaksudpada ayat
(1) Pelamaryangdinyatakanlulus wajib melakukan pendaftaran ulang dengan menyerabkankelengkapan dokumenyangdipersyaratkan.
y 4 f Kadis KabaglHukum Asisten I Sekda - I t
(3) CalonTenaga Profesional yangtidakmemenuhikriteria penilaianawalsebagaimanadimaksudpadaayat (2) tidak dapat diangkat menjadi Tenaga Profesional Lainnya.
(4) CalonTenaga Profesional Lainnyayang telah dinyatakan memenuhikriteria / lulusmasa orientasi selama 3 (tiga) bulan diangkat menjadi Tenaga Profesional Lainnya oleb Pimpinan BLUDP uskesmasdandiberikan gaji serta pengbasilan lainnyasesuai dengan peraturanyang telab ditetapkan oleb BLUDP uskesmas.
(8) ApabilaTenaga Profesional Lainnyamengakhirihubungan kerja sebelum berakbirnyajangkawaktukontrakyang ditetapkansebagaimanadimaksudpada ayat (5), wajib mengajukanpengundurandirisecara tertulis.
(9) Tenaga Profesional Lainnya dapat diangkat kembali setelab berakbirnyamasakontraksebagaimanadimaksud pada ayat (5), apabila:
a. mengajukanpermobonan tertulis kepadaPimpinan BLUDP uskesmas;
b. formasi jabatanmasib tersedia; dan Cadis iCabad.Hukum Asisten I Sekda Wahibp.
^ :
^=k^
c. menunjukankinerjayang bsiik berdasarkgm penilian atasanlangsung.
Setiap Tenaga Profesional Lainnya dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantarauntukmendapatkankeuntungan pribadidan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lainyang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
c. menjadi pegawai atau bekerja untuknegara lain;
d. bekerja pada lembaga atauorganisasiinternasionaltanpa izin atautanpaditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusEibaan asing, konsultanasing, atau lembaga swadayamasyarakatasingkecualiditugaskan oleb Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, ataumeminjamkanbarangbaik bergerak atautidak bergerak, dokumen, atausurat berharga milik Negara secaratidaksah;
g. melakukanpungutandiluarketentuan;
h. melakukan kegiatan yangmerugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerimahadiahyangberhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaan;
1. memintasesuatuyangberhubungan dengan jabatan;
m. melakukantindakiinatautidakmelakukantindakanyang dapat mengakibatkankerugian bagi yangdilayani; dan
n. memberikandukungankepadacalonPresiden / Wakil Presiden, calon Bupati / WakilBupati, calon anggota DewanPerwakilanRakyat, calon anggota Dewan PerwakilanDaerah, ataucalon anggota DewanPerwakilan RakyatDaerah dengan cara:
1. ikutkampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atributpartai;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Tenaga Profesional Lainnya;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;
5. membuatkeputusandan / atautindakanyang menguntungkanataumerugikansalahsatupasangan calon sebelum, selama, dansesudahmasakampanye;
6. mengadakan kegiatan yangmengarah kepadakeberpihiikan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Tenaga Profesional Lainnya dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikansuratdukungan disertai fotokopi Kartu TandaPendudukatauSuratKeteranganTanda Penduduk.
(3) Tenaga Profesional Lainnyapada BLUDP uskesmas sebagaimanadimaksudpadaayat (1) hurufc diberhentikankarena:
1Cadis Kabag.Hukum Asisten I Sekda W s ^ p.
L — - T -
a. tidakmasukkerjatanpaizinselama 5 (lima) hari berturut - turuttanpaketerangandan telah dipanggil 2 (dua) kaliseciira tertulis tetap tidakmasukkerja, dianggap mengundurkandiri;
b. formasi jabatansudahterpenuhidari pegawai negeri sipil;
c. mencapaiusiayangdipersyaratkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
d. menderita sakityang tidak bisasembuhataucacat sehingga tidak memungkinkanuntuk bekerja secara layakdibuktikan dengan surat keterangan dokter rumahsakitmilikPemerintah; atau
e. status BLUDP uskesmas dicabut berdasarkan ketentuanperaturanperundang - undangan.
(4) Tenaga Profesional Lainnyadiberhentikantidak dengan hormat, apabila:
a. tidakmelaksanakankewajibansebagaimana dimaksuddalamPasal 15;
b. melanggar laremgan sebagaimanadimaksuddalam Pasal 2 0;
c. dibukumpenjaraataukurunganberdasarkan putusan Pengadilan yang telab mempunyaikekuatan bukum tetap karenamelakukantindakpidana;
dan / atau
d. melernggar pakta integritas yang telab disepakati bersamaantaraPimpinan BLUDP uskesmasdan Tenaga Profesional Lainnya.
(5) PemberbentianTenaga Profesional Lainnyasebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinein BLUDP uskesmas.
hurufamemiliki tugas:
a. memberikansosialisasikepada BLUDP uskesmas terkait tatalaksana, petunjukteknis, petunjuk pelaksanaan, kebijakan dsin regulasi terkait program yang menjadi tugas dan fungsi BLUDP uskesmas;
b. memberikansupervisikepada BLUDP uskesmas terkait pelaksanaandancapaian program BLUD Puskesmas;
c. memberikan / melakukan pendampingan berupa fasilitasi d a: nasistensi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi;
d. memberikankonsultasi terkait kebutuhan BLUD Puskesmasakaninformasidalampelaksanaan tugas dan fungsi;
e. melaporkanusulanpendidikandan pelatiban dalam rangka pengembangan kompetensi pejabat pengelola dan pegawai BLUDP uskesmas; dan
f. melakukan penelitian dan pengembangan terkait upayapeningkatankinerjalayananpada BLUD Puskesmas.
(2) PPKD sebagaimanadimaksuddalamPasal 2 8 ayat (1) i adis KabaglHukum Asisten I Sekda —•
hurufbmemiliki tugas:
a. memberikansosialisasikepada BLUDP uskesmas terkait tatalaksana,
b. petunjukteknis, petunjukpelaksanaan, kebijakandan regulasi terkait penatausahaankeuanganpada BLUD Puskesmas;
c. memberikansupervisikepada BLUDP uskesmas penatausahaankeuangan BLUDP uskesmasterkait penatausahaankeuangan BLUDP uskesmas;
d. memberikan / melakukan pendampingan berupafasilitasi dan asistensi terkait pelaksanaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan BLUD Puskesmas;
e. memberikankonsultasikepada BLUDP uskesmas terkait penatausahaankeuangan BLUDP uskesmas;
f. memberikanpendidikandan pelatiban dalamrangka pengembangan kompetensi pejabat pengelola dan pegawai BLUDI biskesmas; dan
g. melakukan penelitian dan pengembangan terkait upayapeningkatankinerjakeuanganpada BLUD Puskesmas.
(2) Pembentukan Dev^an Pengawas sebagaimanadimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleb BLUD Puskesmasyangmemilikirealisasipendapatanmenurut laporanrealiasipendapatanmenurutlaporanrealisasi anggaran 2 (dua) tabunterakbirataunilai aset menurut neraca 2 (dua) tabunterakbir.
(4) Jumlab anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(5) Jumlab anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimanadimaksudpada ayat (1) untuk BLUD Puskesmasyangmemiliki:
a. realisasipendapatanmenurutlaporanrealisasi anggaran 2 (dua) tabunterakbir sebesar R p 3 0 . 0 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (tiga pulubmilyarrupian ); atau
b. nilai aset menurutneraca 2 (dua) tabunterakbir sebesar Rpl 5 0 . 0 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (seratus limapulub milyarrupiah ) sampai dengan R p 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (lima ratusmilyarrupiah ) .
(6) Jumlab Anggota DewanPengawas paling banyak 5 (lima) orang sebagaimanadimaksudpada ayat (1) untuk BLUD Puskesmasyangmemiliki:
a. realisasipendapatanmenurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahunterakhir lebih besar dari RplOO. 0 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (seratus milyarrupian ); atau
b. nilai aset menurutneraca 2 (dua) tahunterakhir lebib besar dari RpSOO.OOO.000.000,00 (lima ratusmilyar rupiah).
I [adis p p. Asisten I Sekda Wab^p.
(1) Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaiksud dalamPasal 32 ayat (4) terdiri atasunsur:
a. 1 (satu) orang pejabat Perangkat Daerahyang membidangi kegiatan BLUDP uskesmas;
b. 1 (satu) orang pejabat Perangkat Daerabyang membidangi pengelolaan keuangan daerab; dan
c. 1 (satu) orang tenaga abbyangsesuai dengan kegiatan BLUDP uskesmas.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) sebagaimana dimaksuddalamPasal 32 ayat (4) terdiri atasunsur:
a. 2 (dua) orang pejabat Perangkat Daerabyang membidangi kegiatan BLUDP uskesmas;
b. 2 (dua) orang pejabat PerangkatDaerabyang membidangi pengelolaan keuangan daerab; dan
c. 1 (satu) orang tenaga abbyangsesuai dengan kegiatan BLUDP uskesmas.
(3) Tenaga Abb sebagaimanadimaksudpada ayat (1) burufc dan ayat 2 burufc dapat berasaldari tenaga profesional, atauperguruan tinggi yangmemabami tugas fungsi, kegiatan danlayanan BLUDP uskesmas.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelab pejabat pengelola BLUDP uskesmas diangkat.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang bersangkutEin harusmemenuhisyarat:
a. sehat jasmanidanrohani;
b. memilikikeahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilakuyangbaikdandedikasi yang tinggi untukmemajukandanmengembangkan BLUDP uskesmas;
c. memahami penyelenggaraan pemerintaban daerah;
d. memilikipengetahuanyangmemadai tentang tugas dan fungsi BLUDP uskesmas;
e. menyediakanwaktuyangcukupuntukmelaksanakan [adis Kaba^ .Hukum Asisten I Sekda W a ^ .
i — - 4 - I t
tugasnya;
f. berijazah paling rendahS - l (Strata 1);
g. berusia paling tinggi 6 0 (enam puluh) tahun;
h. tidakpernah menjadi anggota Direksi, Dewan PengawasatauKomisarisyangdinyatakanbersalab menyebabkan hiadan usahayang dipimpin dinyatakan pailit;
i. tidak sedang menjalanisanksipidana; dan
j. tidak sedang menjadi penguruspartai politik, calon Bupatiatau calon wakilBupati, dan / atau calon anggota legislatif.
(2) Penilaiankinerjakeuangansebagaimanadimaksudpada ayat (1) burufb diulcur paling sedikit meliputi:
a. memperoleh hasilusabaataubasilkerjadarilayanan yangdiberikan (rentabilitas);
b. memenuhikewajibanjangkapendeknya (likuiditas);
c. c. memenuhiseluruhkewajibannya (solvabilitas); danmemenumseiurunkewajibannya (solv^b Kadis KabaglHukum Asisten I Sekda Walnip.
1 ^ IrI ^ 11/ I /
d. kemampuan penerimasm darijasalayananuntuk membiayaipengeluaran
(3) Penilaiankinerjanonkeuangansebagaimanadimaksud pada ayat (1) hurufb, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelangg;an, proses internalpelayanan, dan pembelajaran daniiertumbuhan.
(4) Anggota Dewan Pengawas, dapat diberbentikansewaktu - waktusebagaimanamaksudpada ayat (1) burufcapabila:
a. tidak dapat melaksanakantugasnya dengan baik;
b. tidakmelaksanakanketentuanperaturanperundang - undangan;
c. terlibat dalamtindakanyangmerugikan BLUD Puskesmas;
d. dinyatakanbersalabdalamputusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatanhukum tetap;
e. mengundurkan diri; atau
f. terlibat dalamtindakankecuranganyang mengakibatkankerugianpada BLUDP uskesmas, Negara, atauDaerah.
(5) Pendidikandan pelatiban sebagaimanadimaksuddalam Pasal 2 8 ayat (3) hurufe, diikuti oleh pejabat pengelola dan pegawai BLUDP uskesmasdalamrangkamemenuhi danmeningkatkan kompetensi.
Kadis KabaaJIukum Asisten I Sekda W a ^ p.
/]/
(6) Penelitian dan pengembangan sebagaimanadimaksud dalamPasal 2 8 ayat (3) huruff, dilaksanakandalam rangkamenemukanformuladanperumusankebijakan baruyang inovatif bagi perkembangantata kelola BLUD Puskesmasselaku objek dalam proses penebtian dan pengembangan.
(4) burufb, dilakukandalamrangka:
a. memastikan tidak terjadinya penyimpangandan pelanggaran terkait pelaksanaan kegiatan berdasarkan standar prosedur operasional, standar profesi serta ketentuanperaturanperundang - undangan;
b. penyelenggaraan BLUDP uskesmas; dan
c. akuntabilitasdankinerja pengelolaan anggaran dan sumberdayalainnya.
(3) Monitoring danevaluasisebagaimanadimaksuddalam Pasal 2 8 ayat (5) dilakukandalamrangka:
a. melihat pencaijaiansementara, menganalisa, dan menentukanrencanatindaklanjutterkaitcapaian SPM dan program lainnya;
b. ketaatan terhadap standar prosedur operasional, standar profesi sertaketentuanperaturan perundang-undangan;
d. akuntabilitasdankinerja pengelolaan anggaran.
(4) TunjanganKeluargasebagaimanadimaksudpada ayat (1) humfc, diberikan dengan berpedoman padaketentuan pemberian tunjanganKeluargayang ditetapksin oleh Pimpinan BLUDP uskesmassesuaikemampuankeuangan BLUDP uskesmas.
(5) Tunjanganharirayasebagaimanadimaksudpada ayat (1) humfd, diberikan dengan berpedoman padaketentuan tunjanganharirayayangditetapkan oleh Pimpinan BLUD Puskesmassesuaikemampuankeuangan BLUD Puskesmas.
(6) Tunjangantambahan pengbasilan dokter spesialis sebagaimanadimaksudpadaayat (1) humfediberikan kepada Pegawai yangberstatusnon ASN danmenduduki jabatan fungsional dokter spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan dan sasaran pemberian bonusatasprestasidiaturdalam peraturanPimpinan BLUDP uskesmas.
(3) Anggaran pendapatandan belanja BLUDP uskesmas sebagaimanadimaksudpada ayat (1) burufbdigunakan untukmendanaiRemunerasiberupa:
a. gaji, tunjangan, insentif, bonusatasprestasi, pesangon, dan program jaminanbaritua bagi pejabat pengelola dan pegawai yangberstatus pegawai tenaga professional lainnya;
b. insentif, bonusatasprestasi, pesangon dan program jaminanharitua bagi pejabat pengelola BLUD Puskesmasdan pegawai yangberstatus pegawai pemerintab dengan perjanjian kerjadan pegawai yang mendapatkanpenugasankbusussesuai dengan ketentuanperaturanperundang - undangan;
c. insentif danbonusatasprestasi bagi pejabat pengelola BLUDP uskesmasdan pegawai yangberstatus PNS;
dan
d. honorarium bagi DewanPengawasdansekretaris Dewan Pengawas.
burufb, dapat berupa bibab terikat danbibab tidak terikat yang diperoleb darimasyarakatataubadanlain.
(3) Pendapatan BLUDP uskesmas yemg bersumberdarihibab terikatsebagaimanadimaksudpada ayat (2), digunakan sesuai dengan tujuanpemberianbibab, sesuai dengan pemntukannyayangselaras dengan tujuan BLUD Puskesmassebagaimanatercantumdalamnaskab perjanjian bibab.
(4) Hasilkerjasama dengan pibaklainsebagaimana dimaksuddalamPasal 59 burufc, dapat berupabasil yang diperoleb dari kerjasama BLUDP uskesmas.
(6) Lain - lainpendapatan BLUDP uskesmasyangsab sebagaimana dimalcsud dalamPasal 59 burufe, meliputi:
a. jasa giro; I
b. pendapatan bunga;
c. keuntunganselisihnilaitukarrupiab terhadap mata uangasmg;
d. komisi, potongem ataupunbentuklain sebagai akibat deiri penjualandan / atau pengadaan barang dan / ataujasa oleh BLUD;
e. investasi; dan
f. pengembangan usaba.
(4) Belanja modal sebagaimanadimaksudpadaayat (1) buruf b, mencakupselurub belanja BLUDP uskesmasuntuk peroleban aset tetap dan aset lainnyayangmemberi manfaat lebib dari 12 (dua belas) bulanuntukdigunakan dalam kegiatan BLUDP uskesmas.
(5) Belanja modal sebagaimanadimaksudpada ayat (4) meliputi belanja tanab, belanja peralatandanmesin, belanja gedung danbangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringein, danbelanja aset tetap dan aset lainnya.
(3) Rincian belanja dicantumkandalam RBA.
(2) Pergeseran rincian belanja sebagaimanadimaksudpada ayat (1), merupakan pergeseran antarrincian obyek belanja danantar obyek belanja dalamjenis belanja berkenaan dapat dilakukanataspersetujuanPimpinan BLUDP uskesmasdandicantumkandalam RBA.
(4) Perubahanrincian belanja tersebut selanjutnyadiikuti dengan penetapan RBA pergeseran danpenyesuaian SPD sebagai bentuk otorisasi oleh Pimpinan BLUD Puskesmas. Pergeseran anggaran sesuaikebutuban BLUD Puskesmas.
(6) Dalambal teijadi kekurangan anggaran, BLUD Puskesmasmengajukanusulantambaban anggaran dari Ez:
Cadis Kabag Hukum Asisten I Sekda Wab^p.
APBD kepada PPKD.
(3) Besaran persentase ambangbatassebagaimanadimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kecenderungan / trend dicantumkandalam RBA dan DPA dari pagu anggaran belanja BLUDP uskesmasyangbersumberdari pendapatan BLUDP uskesmassebagaimanadimaksud dalamPasal 59 burufa, burufc, danburufedan bibab tidak terikat.
(2) Ketentuan mengenai pertentangan kepentingan sebagaimanadimaksudpada ayat (1) burufe, diatur dengan PeraturanPimpinan BLUDP uskesmas.
(4) Pimpinan BLUDP uskesmas dapat membentukunityang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang / Jasapada EILUDP uskesmas.
(2) Pengguna anggaran dapat melimpahkankewenangan sebagaimanadimaksudpada ayat (1) kepadakuasa pengguna anggaran.
(3) Pelimpahankewenangansebagaimanadimaksudpada ayat (1) ditetapkam oleh BupatiatasusulkepalaDinas.
(4) Kuasa pengguna anggaran dapat menugaskan pejabat pembuatkomitmenuntukmelaksanakankewenangan sebagaimanadimaksudpada ayat (1), yangterkait dengan:
a. melakukantindakanyangmengakibatkanpengeluaran atas anggaran belanja; dan / atau
b. mengadakan perjanjian dengan pihaklaindalambatas anggaran yang telab ditetapkan.
(5) Ketentuan lebib lanjut mengenai tugas dan / atau kewenangan pejabat pembuatkomitmen, pejabat pelaksanateknis kegiatan, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, dan penyedia diaturdalamPeraturan BLUD Puskesmas.
4 Kadis Kabag Hukum Asisten I Sekda Wabdp.
i — H V
(2) Pengadaan Barang / Jasa dengan nilai di atas R p 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (lima ratusjuta rupiab) dapat dilakukanmelalui pengadaan langsung, dalambal:
Kadis Kaba^Hukum .Asisten I Sekda Wabjbp.
a. pengadaan melaluie-purchasing barang / jasayang terdapat padae-catalog LembagaKebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintab oleb pengguna anggaran;
b. pengadaan bartuig/jasa dalamkondisi cito; dan / atau
c. penunjukanlangsungkepada penyedia barang / jasa dengan kriteria:
1 . agen tunggal pemegang merk;
2 . distributor resmiyangditunjuk oleh pabrikan / phndpal;
3 . pemegang hak paten;
4 . penyedia jasa tunggal; dan 5 . pengembangan sistem yang berkelanjutan.
(3) Pengadaan langsungsebagaimanadimaksudpada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dengan bentukkontrak:
a. Pengadaan Barang / Jasa dengan nilaisampai dengan RplOO. 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (seratus juta rupiab) dengan bentuk kuitansidan / atau nota pembelian;
b. Pengadaan Barang / Jasa dengan nilai diatas RplOO. 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (seratus jutarupiah ) sampai dengan R p 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (lima ratusjuta rupiah) dengan bentuksuratperintahkerja; dan
c. Pengadaan Barang / Jasa dengan nilai diatas R p 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0, 0 0 (lima ratusjuta rupiah) dengan bentukkontraksurat perjanjian.
(4) Penentuanjenjangnilaipada Pengadaan Barang / Jasa berdasarkanhasilkajianyangdisusun oleh BLUD Puskesmas.
(4) Pengakuanbutangjasalayanansecaralangsung sebagaimanadimaksudpadaayat (2) hurufb, adalah pengguna jasalayanan dengan kesadarannyamenyatakan masihmempunyaihutangjasalayanandanbelum melunasinyakepada BLUDP uskesmas.
(5) Pengakuanhutangjasalayanansecaratidaklangsung sebagaimanadimaksudpadaayat (2) hurufb, dapat diketabuidari pengajuan permobonanlangsungatau penundaanpembayarandanpermobonankeberatan oleb pengguna jasalayanan.