Tahapan analisis Data di level mikro meliputi:
TahapananalisisData di level mikro meliputi:
a. pembuatan visualisasi Data,
a. pembuatanvisualisasiData;
b. penyusunan table-untuk analisis deskriptif: dan
b. penyusunan table-untuk analisis deskriptif; dan Cc. penyiapan dan finalisasi naskah output kegiatan statistik
c. penyiapandanfinalisasinaskah output kegiatan statistik.
Paragraf Paragraf 7 7 Diseminasi Diseminasi Pasal
Pasal 22 22 Tahapan diseminasi Data di level mikro meliputi: TahapandiseminasiData di level mikro meliputi:
a. a. Produsen Produsen Data memeriksa dan memastikan kesesuaian antara Data dengan DatamemeriksadanmemastikankesesuaianantaraData dengan Metadata: Metadata;
b. b. menetapkan menetapkan periode/waktu rilis Data, periode/waktu rilis Data;
c. Produsen Produsen Data Data menyampaikan menyampaikan data data kepada kepada Walidata Walidata Daerah Daerah untuk untuk selanjutnya selanjutnyadilakukan dilakukan rilis rilis melalui melalui Portal Portal Satu Satu Data Data Daerah, Daerah, Portal Portal Gorontalo Utara dan Portal Satu Data Indonesia, dan Gorontalo Utaradan Portal SatuData Indonesia; dan
d. d. Produsen Produsen Data dapat melaksanakan rilis Data statistik sektoral pada media Data dapat melaksanakan rilis Datastatistik sektoral pada media lainnya lainnya dengan dengan prinsip prinsip tidak tidak memihak, memihak, diperuntukkan diperuntukkanuntuk untuk semua semua Kadis Kadis Ti Kabag Kabag Assisten Assisten Sekda Sekda Wabup Koryinfo Kominfo X Hukum h II Il / t P P1 Hujoim
pengguna, dan bebas dari campur tangan yang berpotensi menimbulkan pengguna, dan bebas daricampurtanganyang berpotensi menimbulkan benturan benturan kepentingan. kepentingan.
Paragraf 8 Paragraf 8 Evaluasi Evaluasi Pasal
Pasal 23 2 3 Tahapan evaluasi Data di level mikro meliputi: TahapanevaluasiData di level mikro meliputi:
a. a. Walidata Walidata Daerah bersama dengan Produsen Data melaksanakan kegiatan Daerahbersama dengan ProdusenDatamelaksanakan kegiatan evaluasidanreviusecaraberkala terhadap evaluasi dan reviu secara berkala terhadap hasil penyelenggaraan kegiatan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik statistik sektoral, sektoral, dan danhasilnya hasilnya disampaikan disampaikan kepada kepada Bupati Bupati melalui melalui SekretarisDaerah Sekretaris Daerah selaku Koordinator Satu Data Pemerintah Dalam Negeri, selaku Koordinator SatuDataPemerintahDalam Negeri;
dan dan
b. hasilreviudanevaluasidituangkandalambentukLaporan hasil reviu dan evaluasi dituangkan dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang diterbitkan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun. StatistikSektoralyangditerbitkan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.