Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga Negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum.
2. Donggala Tanggap Laporan Rakyat yang selanjutnya disebut Dota Lara adalah program atau kebijakan pemerintah daerah mengenai sistem pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Donggala.
3. Inspektorat Daerah, yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Donggala.
4. Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Donggala.
5. Tim adalah Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan/atau pegawai yang bertugas di Inspektorat dan/atau Inspektorat Pembantu Wilayah.
6. Pelapor adalah Masyarakat baik individu atau’ kelompok yang menyampaikan pengaduan.
7. Terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana.
8. Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan yang selanjutnya disebut Pengaduan Masyarakat adalah Penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
9. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
10. Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, yang selanjutnya disebut SP4N-LAPOR Pengawasan adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan Pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah dan dikelola oleh Inspektorat.
11. Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tipikor adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang Undang Nomor 30 TAHUN 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
12, Mekanisme Pengaduan Tipikor, yang selanjutnya disebut Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan Tipikor yang telah terjadi, sedang atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan Tipikor yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
13. Pemeriksaan adalah suatu proses sistemik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai kondisi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriteria yang telah ditetapkan.
14. Klarifikasi adalah proses penjernihan atau kegiatan dengan memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber Pengaduan dan instansi terkait.
15. Daerah adalah Kabupaten Donggala.
16. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Donggala.
17. Bupati adalah Bupati Donggala.
18. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.