PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diubah oleh: PERBUP Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, PERBUP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, PERBUP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
PERBUP 13/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku