Pasal 1
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2. Pemerintahan Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meminpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Cianjur.
4. Sekretaris Daerah, selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah kabupaten Cianjur.
5. Tenaga Ahli Bupati adalah tenaga ahli/akademisi yang mempunyai keahlian bidang tertentu, yang ditugaskan untuk membantu dan memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kepala Bupati berdasarkan hasil telaahan ilmiah masalah-masalah pemerintahan.
6. Perangkat Daerah, selanjutnya PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.