PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
SASARAN, KRITERIA DAN PERSYARATAN BANTUAN SOSIAL
PENGANGGARAN
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesa.tu Bantuan Sosial Yang Direncanakan
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
MONITORING DAN EV ALUASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP