Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Buton Utara.
2. Bupati adalah Bupati Buton Utara.
3. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Buton Utara.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara.
5. Biaya Penunjang Operasional adalah belanja untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.