Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Buton Tengah.
2. Pernerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah.
3. Bupati adalah Bupati Buton Tengah.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
7. Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu di lingkungan Dinas kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
(