PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.