Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang Operasional Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Operasional Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Operasional Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Operasional Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Operasional Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARAAN MPP
SUMBER DAYA MANUSIA
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP