1. Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Brebes.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dindikpora adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes.
6. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes.
Kab, Brebes @ Cobian oleh Bale Eloktsonik (BOLE) Badan Sibor Sandi Negara al dun yang
7. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
8. Satuan pendidikan adalah sekelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang pendidikan.
9. Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama.
10. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
11. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
12. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
13. Madrasah Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disingkat MDT adalah lembaga pendidikan keagamaan non formal yang didirikan, dikelola atau diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan kultur masyarakat itu sendiri yang merupakan bagian dari satuan pendidikan keagamaan yang terorganisir secara klasikal atau kelompok belajar dan mempunyai kurikulum serta berjenjang.
14. Peserta Didik adalah anggota Masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
15. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
16. Pendidik adalah tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan formal dan nonformal yang berkualifikasi dan berkompetensi sebagai guru, ustadz, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
17. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disingkat FKDT adalah Organisasi yang dibentuk atas musyawarah para pengelola Madrasah Diniyah sebagai Mitra Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam membina Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berkedudukan di Kabupaten Brebes.
Kab, Brebes @ Cobian oleh Bale Eloktsonik (BOLE) Badan Sibor Sandi Negara al dun yang.
18. Swadaya Masyarakat adalah bantuan material dari masyarakat untuk terlaksananya proses Pendidikan di Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
19. Monitoring adalah kegiatan pengawasan yang meliputi pengarahan, bimbingan dan pemberian sanksi dalam penyelenggaraan wajib Madrasah Diniyah Takmiliyah.
20. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP.
21. Rekognisi Pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai Lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
22. Afirmasi Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai Lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.