Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1 . Daerah adalah Kabupaten Bombana.
2. Bupatiadalah Bupati Bombana.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan hukum Publik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2 0 1 1 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Harl Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
5. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak.
6. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah salah satu Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Harl Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
7. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
8. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
9. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.
10. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaininan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan pengasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
1 1 . Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan j ' I • � 0 1 I -
Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
1 2 . Penyclenggaraan Jaminan Sosial Kctcnagakcrjaan Dacrah adalah penyelenggaraan program dan kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan Pemerintah Daerah, dalam rangka terlaksananya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
13. Pemberi Kerja adalah perseorangan, pengusaha atau badan-badan lainnya, lembaga tinggi negara, lembaga negara atau badan lainnya, termasuk pemerintah desa yang mempekerjakan tenaga kerja atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non aparatur sipil negara dan pegawai non-aparatur sipil negara dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
14. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
15. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Jasa Konstruksi.
16. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masingmasing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
1 7. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
18. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
19. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/ atau Pemberi Kerja.
20. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2 1 . Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah.
22. Program Perlindungan Pekerja Rentan adalah pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah di Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Donasi
dan/atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
23. Tim Koordinasi Pembinaan adaJah Tim yang terdiri dari unsur Pcrangkat Dacrah terkait dan unsur BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaJankan tugas Pembinaan, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Bupati.
24. Bantuan iuran adaJah pemberian dana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana kepada organisasi keagamaan dengan tujuan memberikan jaminan sosiaJ ketenagakerjaan bagi pekerja sosial keagamaan.
25. Universal Coverage Jaminan SosiaJ Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut UCJ adalah cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja formaJ dan informal yang terdaftar sebagai peserta dan memiliki akses pelayanan manfaat yang adil dan sama.
26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adaJah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana.
(3) Koordinasi pembinaan pada tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembinaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.