Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintah ...
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati adalah Bupati Bogor.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut PD, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor, yang selanjutnya disebut dengan RPJPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk periode 20 (dua puluh) tahunan.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor, yang selanjutnya disingkat dengan RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk periode 5 (lima) tahunan.
13. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat dengan RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut dengan RKPD Provinsi, adalah dokumen perencanaan Provinsi Jawa Barat yang untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Rencana ...
15. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20. Kebijakan Umum APBD, yang selanjutnya disingkat KUA, adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
21. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD, adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
22. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS, adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
23. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.
24. Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
25. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disingkat SIPD, adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah.
26. Informasi Pembangunan Daerah adalah sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan Daerah.
27. Program ...
27. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
28. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
29. Subkegiatan adalah bagian dari kegiatan yang bersifat detail dan dilaksanakan untuk menghasilkan output langsung.
Tujuan ditetapkannya perubahan Renja PD Tahun 2025 adalah:
a. mengevaluasi realisasi pencapaian target kegiatan, subkegiatan, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi oleh PD selama 1 (satu) triwulan;
b. mengintegrasikan program, kegiatan, dan subkegiatan sebagaimana yang tercantum dalam perubahan RKPD Tahun 2025 ke dalam perubahan Renja PD Tahun 2025; dan
c. mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Kkinerja Perangkat Daerah, untuk semester II (dua).