Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Boalemo.
aa | Dep Bisa Dag Irma SEKD, WAR
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah Otonom.
Bupati adalah Bupati Boalemo.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun.
5. Rencana Kerja Angaran Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi Rencana Pendapatan, Rencana Belanja, Program dan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Rencana Pembangunan sebagai dasar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Kebijakan Umum Anggaran Daerah selanjutnya disingkat KUA adalah Dokumen yang memuat Kebjakan bidang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun.
7. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah Rancangan Program Prioritas dan Patokan anggaran yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA Organisasi Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.