PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara PengalokasianBagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Tata Cara PengalokasianBagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Cara PengalokasianBagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Tata Cara PengalokasianBagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 13 Tahun 2025 — Tata Cara PengalokasianBagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
BHPR
PENENTUAN BESARAN BHPR
PENGELOLAAN BHPR
TATA CARA PENCAIRAN DAN PENYALURAN
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP