PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
DASAR PENGENAAN
PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
SINERG 1 PEMUNGUTAN
REKONSILIASI PAJAK
KETENTUAN PENUTUP