(3) (3) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Publik Publik yang yang berhak, |berhak, mempunyai mempunyai hak hak-untuk untuk | mengakses mengakses seluruh seluruh
a. arsip dengan kategori biasa/terbuka. arsip dengan kategori biasa/terbuka.
b. b. Pengawas Pengawas eksternal eksternal mempunyai mempunyai hak. hak untuk 'urituk mengakses mengakses seluruh seluruh arsip arsip pada pada Pencipta Penciptas Arsip Arsip dalam dalam rangka rangka melaksanakan melaksanakan fungsi fungsi pengawasan pengawasan sesuai sesuar dengan “dengan-—ketentuan ketentuan peraturan peraturan perundang-perundang-undangan, undangan, seperti seperti “perigawasan pengawasan yang yang dilakukan dilakukan oleh oleh Badan Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Keuangan Pembangunan; dan Pemeriksa Keuangan, dan-Badan Keyangan Pembangunan, dan
c. Aparat Aparat Penegak Penegak Hukum Hukum mempunyai mempunyai hak hak untuk untuk mengakses mengakses arsip arsip pada pada Pencipta Pencipta Arsip Arsip yang yang terkait terkait dengan dengan perkara/proses perkara/proses hukum hukum yang yang sedang sedang ditanganinya ditanganinya dalam dalam rangka rangka melaksanakan melaksanakan fungsi fungsi penegakan hukum. penegakan hukum.
Pasal 13 Pasal 13 Ketentuan mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Ketentuan mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.