Inspektorat Pembantu III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perdagangan, perindustrian, keuangan, kesatuan bangsa dan politik, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten pada Sekretariat DPRD, unsur staf pada Sekretariat Daerah, serta urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan pada kecamatan Purwokerto Barat, kecamatan Jatilawang, kecamatan Karanglewas, kecamatan Lumbir, kecamatan Purwojati, kecamatan Rawalo dan kecamatan Wangon;
d. pengawasan keuangan dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perdagangan, perindustrian, keuangan, kesatuan bangsa dan politik, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten pada Sekretariat DPRD, unsur staf pada Sekretariat Daerah, serta urusan pemerintahan umum
Barat, kecamatan Jatilawang, kecamatan Karanglewas, kecamatan Lumbir, kecamatan Purwojati, kecamatan Rawalo dan kecamatan Wangon;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perdagangan, perindustrian, keuangan, kesatuan bangsa dan politik, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten pada Sekretariat DPRD, unsur staf pada Sekretariat Daerah, serta urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan pada kecamatan Purwokerto Barat, kecamatan Jatilawang, kecamatan Karanglewas, kecamatan Lumbir, kecamatan Purwojati, kecamatan Rawalo dan kecamatan Wangon;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perdagangan, perindustrian, keuangan, kesatuan bangsa dan politik, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten pada Sekretariat DPRD, unsur staf pada Sekretariat Daerah, serta urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan pada kecamatan Purwokerto Barat, kecamatan Jatilawang, kecamatan Karanglewas, kecamatan Lumbir, kecamatan Purwojati, kecamatan Rawalo dan kecamatan Wangon;
g. pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perdagangan, perindustrian, keuangan, kesatuan bangsa dan politik, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten pada Sekretariat DPRD, unsur staf pada Sekretariat Daerah, serta urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan pada kecamatan Purwokerto Barat, kecamatan Jatilawang, kecamatan Karanglewas, kecamatan Lumbir, kecamatan Purwojati, kecamatan Rawalo dan kecamatan Wangon;
h. pengawasan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perdagangan, perindustrian, keuangan, kesatuan bangsa dan politik, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten pada Sekretariat DPRD, unsur staf pada Sekretariat Daerah, serta urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan pada kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Jatilawang,
Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo dan Kecamatan Wangon;
i. pengawasan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, tenaga kerja, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perdagangan, perindustrian, keuangan, kesatuan bangsa dan politik, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten pada Sekretariat DPRD, unsur staf pada Sekretariat Daerah, serta urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan pada kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo dan Kecamatan Wangon;
j. p emantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
k. pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.