PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kabijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kabijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kabijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kabijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 12 Tahun 2025 — Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kabijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.