PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Bupati yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERBUP Nomor 15 Tahun 2025 — Perubahan atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.