Penilaian Komponen TPP sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b, diukur dengan mempertimbangkan tingkat kehadiran pegawai dalam 1(satu) bulan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pencatatan Kehadiran Pegawai ASN dilakukan secara elektronik melalui e-Presensi dan wajib dilakukan oleh Seluruh Pegawai ASN pads setiap hart Leda sebagai bukti kehadiran pegawai.
b. Pencatatan/perekaman kehadiran Pegawai ASN melalui aplikasi e-presensi telah didukung oleh deteksi lokasi kerja dengan fitter geo location pads seat jam mask dan jam pulang kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur jam kerja pegawai;
Pencatatan/ perekaman kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan sebanyak 2 (due) Kali, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hart kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis Waktu Jam Kerja Waktu Presensi No Jenis Presensi dimulai dimulai Pukul 06.30 WIB Pukul 07.30 WIB 1 Presensi Masuk Pukul 16.00 WIB 2 Presensi Pulang Pukul 16.00 s.d
23.59 WIB
b. Hari Jumat Waktu Jam Kellia Waktu Presensi Jonis Presensi dirnulai No dimulai Pukul 07.00 WIB 1 Pukul 06.30 WIB Presensi Masuk Presensi Pulang Pukul 16.30 Pukul 16.30 WIB 2 s.d
23.59 WIB. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dipindai dengan.
CS CamScannerl§
2. Untuk Organisasi/unit organisasi/unit pclayanan yang menerapkan 6 (enam) hart Leda:
Waktu Jam Kerja Waktu Presensi No Jonis Prescnsi dimulai dimulai Pukul 06.30 s.d Pukul 07.30 WIB
1. Presensi Masuk
07.30 WIB Pukul 14.00 s.d Pukul 14.00 WIB
2. Presensi Pulang
23.59 WIB
b. Hari Jurnat Waktu Jam Kerja Waktu Presensi No Jonis Presensi dimulai dimulai Pukul 06.30 s.d Pukul 06.30 WIB
1. Presensi Masuk
07.30 WIB Pukul 1 1.30 WIB
2. Presensi Pulang Pukul 11.30 s.d
23.59 WIB Hari Sabtu Waktu Jam Kerja Waktu Presensi No Jonis Presensi dimulai dimulai Pukul 07.30 WIB Pukul 06.30 s.d
1. Presensi Masuk
07.30 WIB
2. Presensi Pulang Pukul 11.30 s.d Pukul 11.30 WIB
23.59 WIB
3. Untuk unit organisasi/unit pelayanan yang menerapkan jam kerja secara shift/ bergilir, Presensi online dilakukan sesuai jam Leda shift yang berlalku dengan dilampiri Surat perintah togas dan jadwal piker yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai larnpiran laporan presensi, dengan ketentuan presensi sebagai berikut:
Waktu Jam Kerja Waktu Presensi No Jonis Presensi dirnulai dimulai Presensi Shift Pagi
1. Pukul 06.30 WIB Pukul 07.30 WIB
a. Presensi Masuk Pukul 14.00 WIB
b. Presensi Pulang Pukul 14.00 s.d
15.00 WIB
2. Presensi Shift Siang Pukul 13.45 WIB Pukul 14.00 WIB Presensi Masuk Pukul 21.00 s.d Pukul 21.00 WIB
b. Presensi Pulang
23.59 WIB
3. Presensi Shift Malam S Pukul 20.45 s.d Pukul 21.00 WIB
a. Presensi Masuk
23.59 WIB
b. Presensi Pulang Pukul 07.00 s.d Pukul 07.30 WIB
15.00 WIB Dipindai dengan.
cs CamScanner.
3a. Untuk Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan 5 (lima) hart kerja:
a. Hart Scnin sampai Kamis Waktu Jam Kerja Waktu Presensi No Jenis Presensi dimulai dimulai I Pukul 06.30 WIB Pukul 07.30 WIB Presensi Masuk Pukul 16.00 WIB 2 Presensi Pulang Pukul 16.00 s.d
23.59 WIB
b. Hari Jumat Waktu Jam Kerja Waktu Presensi No Jonis Presensi dimulai dimulai Pukul 06.30 WIB Pukul 07.00 WIB 1 Presensi Masuk Pukul 11.00 s.d Pukul 11.00 WIB 2 Presensi Pulang
23.59 WIB
d. Ketidakhadiran menjadi faktor pengurang pemberian TPP berdasarkan disiplin kerja.
Faktor Pengurang pemberian TPP berdasarkan disiplin kerja sebagaimana dimaksud pads angka 4, terdiri dari:
a. Tidak Masuk Kerja Tampa Keterangan;
b. Terlarnbat Masuk kerja;
c. Tidak melaksanakan Apel rningguan dan upacara Peringatan Hari Besar Negara pads hart ke1ja;dan
d. Pulang Sebelurn Walktunya.
f. Faktor pengurang perolehan TPP berdasarkan disiplin kerja sebagaimana dimaksud pads angka 5, dinyatakan dalam per seratus (%).
g. Rincian Faktor Pengurangan Porelahan TPP sebagaimana dimaksud pads angka 6 tercantum dalam Lampiran II Peraturan in.