(1) Pada Dinas terdapat Pelaksana, meliputi:
a. sekretariat, meliputi:
1. subbagian umum dan kepegawaian, meliputi:
a) penelaah teknis kebijakan;
b) penata kelola layanan kesehatan;
c) pengolah data dan informasi;
d) pengelola layanan operasional; dan e) pengadministrasi perkantoran.
2. subbagian keuangan, meliputi:
a) penelaah teknis kebijakan; dan b) pengolah data dan informasi.
3. penelaah teknis kebijakan;
4. penata kelola sistem dan teknologi informasi; dan
5. pengolah data dan informasi.
b. bidang kesehatan masyarakat, meliputi:
1. penelaah teknis kebijakan;
2. pengelola layanan kesehatan; dan
3. pengolah data dan informasi.
c. bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, meliputi:
1. penata layanan operasional;
2. penelaah teknis kebijakan;
3. penata kelola layanan kesehatan;
4. pengelola layanan kesehatan; dan
5. pengadministrasi perkantoran.
d. bidang pelayanan kesehatan, meliputi:
1. penelaah teknis kebijakan;
2. penata k elola layanan kesehatan;
3. penata layanan operasional; dan
4. pengelola layanan kesehatan.
e. bidang sumber daya kesehatan, meliputi:
1. penelaah teknis kebijakan;
2. penata kelola layanan kesehatan;
3. penata kelola sistem dan teknologi informasi;
4. pengolah data dan informasi; dan
5. pengelola layanan kesehatan.
f. RSUD majalaya, meliputi:
1. wakil direktur umum dan sumber daya, meliputi:
a) bagian umum dan kepegawaian, meliputi:
1) penata layanan operasional;
2) penelaah teknis kebijakan;
3) pengolah data dan informasi;
4) pengelola layanan operasional; dan
5) pengadministrasi perkantoran.
b) bagian keuangan, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan;
2) pengolah data dan informasi; dan
3) pengadministrasi perkantoran.
c) bagian perencanaan dan kehumasan, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan; dan
2) pengolah data dan informasi.
2. wakil direktur pelayanan, meliputi:
a) bidang pelayanan medik, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan;
2) pengolah data dan informasi; dan
3) pengadministrasi perkantoran.
b) bidang pelayanan keperawatan, meliputi:
1) penata layanan operasional;
2) pengelola layanan operasional;
3) operator layanan operasional; dan
4) pengadministrasi perkantoran.
3. wakil direktur penunjang, meliputi:
a) bidang penunjang medik, meliputi:
1) penata layanan operasional;
2) pengelola layanan kesehatan;
3) pengolah data dan informasi;
4) pengadministrasi perkantoran; dan
5) operator layanan operasional.
b) bidang penunjang non medik, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan;
2) pengelola layanan operasional;
3) operator layanan operasional;
4) pengadministrasi perkantoran; dan
5) operator layanan kesehatan.
g. RSUD oto iskandar di nata, meliputi:
1. wakil direktur umum dan sumber daya, meliputi:
a) bagian umum dan kepegawaian, meliputi:
1) penata kelola layanan kesehatan;
2) penelaah teknis kebijakan;
3) pengolah data dan informasi;
4) pengadministrasi perkantoran; dan
5) operator layanan kesehatan.
b) bagian keuangan, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan; dan
2) pengolah data dan informasi.
c) bagian perencanaan dan kehumasan, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan;
2) pengolah data dan informasi; dan
3) pengadministrasi perkantoran.
2. wakil direktur pelayanan, meliputi:
a) bidang pelayanan medik, dengan jabatan pengelola layanan kesehatan.
b) bidang pelayanan keperawatan, dengan jabatan pengelola layanan kesehatan.
3. wakil direktur penunjang, meliputi:
a) bidang penunjang medik, meliputi:
1) pengelola layanan kesehatan;
2) operator layanan operasional;
3) pengadministrasi perkantoran; dan
4) operator layanan kesehatan.
b) bidang penunjang non medik, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan;
2) penata kelola layanan kesehatan;
3) pengelola layanan operasional;
4) pengolah data dan informasi; dan
5) operator layanan operasional.
h. RSUD cicalengka, terdiri dari:
1. wakil direktur umum dan sumber daya, meliputi:
a) bagian umum dan kepegawaian, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan;
2) penata kelola layanan kesehatan;
3) penata layanan operasional;
4) pengolah data dan informasi;
5) pengelola layanan operasional;
6) pengadministrasi perkantoran; dan
7) operator layanan operasional.
b) bagian keuangan, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan;
2) penata layanan operasional; dan
3) pengolah data dan informasi.
c) bagian perencanaan dan kehumasan, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan;
2) pengelola layanan operasional;
3) pengolah data dan informasi; dan
4) pengadministrasi perkantoran.
2. wakil direktur pelayanan, meliputi:
a) bidang pelayanan medik, dengan jabatan pengelola layanan kesehatan.
b) bidang pelayanan keperawatan, meliputi:
1) penelaah teknis kebijakan; dan
2) pengelola layanan kesehatan.
3. wakil direktur penunjang, meliputi:
a) bidang penunjang medik, meliputi:
1) penata kelola sistem dan teknologi informasi;
2) penata kelola layanan kesehatan;
3) pengelola layanan kesehatan;
4) pengelola layanan operasional; dan
5) pengadministrasi perkantoran.
b) bidang penunjang non medik, meliputi:
1) penata layanan operasional;
2) penata kelola layanan kesehatan;
3) pengelola layanan operasional;
4) operator layanan operasional;
5) pengadministrasi perkantoran; dan
6) operator layanan kesehatan.
i. RSUD bedas cimaung, terdiri dari:
1. subbagian tata usaha, meliputi:
a) penelaah teknis kebijakan;
b) pengolah data dan informasi;
c) pengelola layanan operasional;
d) operator layanan operasional;
e) pengadministrasi perkantoran; dan f) pengelola umum operasional.
2. seksi pelayanan medik dan keperawatan, meliputi:
a) pengelola layanan kesehatan;
b) pengelola layanan operasional; dan c) pengadministrasi perkantoran.
3. seksi penunjang, meliputi:
a) pengolah data dan informasi;
b) pengelola layanan kesehatan; dan c) operator layanan kesehatan.
j. RSUD bedas kertasari, terdiri dari:
1. subbagian tata usaha, meliputi:
a) penelaah teknis kebijakan;
b) pengolah data dan informasi;
c) pengelola layanan operasional;
d) operator layanan operasional; dan e) pengadministrasi perkantoran.
2. seksi pelayanan medik dan keperawatan, meliputi:
a) pengelola layanan kesehatan;
b) pengelola layanan operasional; dan c) pengadministrasi perkantoran.
3. seksi penunjang, meliputi:
a) pengolah data dan informasi;
b) pengelola layanan kesehatan; dan c) operator layanan kesehatan.
k. RSUD bedas arjasari, terdiri dari:
1. subbagian tata usaha, meliputi:
a) penelaah teknis kebijakan;
b) pengolah data dan informasi;
c) pengelola layanan operasional;
d) operator layanan operasional; dan e) pengadministrasi perkantoran.
2. seksi pelayanan medik dan keperawatan, meliputi:
a) pengelola layanan kesehatan;
b) pengelola layanan operasional; dan c) pengadministrasi perkantoran.
3. seksi penunjang, meliputi:
a) pengolah data dan informasi;
b) pengelola layanan kesehatan; dan c) operator layanan kesehatan.
l. RSUD bedas t egalluar, terdiri dari:
1. subbagian tata usaha, meliputi:
a) penelaah teknis kebijakan;
b) pengolah data dan informasi;
c) pengelola layanan operasional;
d) operator layanan operasional; dan e) pengadministrasi perkantoran.
2. seksi pelayanan medik dan keperawatan, meliputi:
a) pengelola layanan kesehatan;
b) pengelola layanan operasional; dan c) pengadministrasi perkantoran.
3. seksi penunjang, meliputi:
a) pengolah data dan informasi;
b) pengelola layanan kesehatan; dan c) operator layanan kesehatan.
m. UPTD farmasi dan perbekalan kesehatan, terdiri dari:
1. subbagian tata usaha, meliputi:
a) pengelola layanan kesehatan; dan b) pengadministrasi perkantoran.
n. UPTD laboratorium kesehatan daerah, terdiri dari:
1. subbagian tata usaha, meliputi:
a) penata layanan operasonal; dan b) pengadministrasi perkantoran.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. penelaah teknis kebijakan pada:
1. subbagian umum dan kepegawaian sekretariat melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa sumber daya manusia aparatur;
2. subbagian keuangan sekretariat melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan perbendaharaan, penataan laporan keuangan dan penataan keuangan;
3. sekretariat melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa perencanaan anggaran, analisa perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan program anggaran dan pelaporan, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
4. bidang kesehatan masyarakat melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa kesehatan, analisa alat dan obat kontrasepsi, analisa kesehatan ibu dan anak, analisa gizi, dan analisa kesehatan kerja;
5. bidang pencegahan dan pengendalian penyakit melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa penyakit menular, dan analisa kesehatan;
6. bidang pelayanan kesehatan melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa kesehatan, penelaahan sistem akreditasi lembaga inspeksi dan laboratorium medik, dan analisa alat dan obat kontrasepsi;
7. bidang sumber daya kesehatan melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa obat dan makanan, analisa kesehatan, analisa bahan regulasi sertifikasi, advokasi, dan sertifikasi kompetensi, analisa pembayaran jaminan kesehatan, dan analisa perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
8. bagian umum dan kepegawaian RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa sumber daya manusia aparatur, penyusunan rencana kebutuhan logistik, dan penyusunan naskah;
9. bagian keuangan RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penataan laporan keuangan, analisa pembayaran jaminan kesehatan, penataan keuangan, perbendaharaan, dan analisa perencanaan anggaran;
10. bagian perencanaan dan kehumasan RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa penyuluhan dan layanan informasi, dan analisa perencanaan anggaran;
11. bidang pelayanan medik RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa kesehatan;
12. bidang penunjang non medik RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa layanan umum;
13. bagian umum dan kepegawaian RSUD oto iskandar di nata melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan ba han penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan, dan analisa sumber daya manusia aparatur;
14. bagian keuangan RSUD oto iskandar di nata melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penataan laporan keuangan, penataan keuangan, dan perbendaharaan;
15. bagian perencanaan dan kehumasan RSUD oto iskandar di nata melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa perencanaan anggaran;
16. bidang penunjang non medik RSUD oto iskandar di nata melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa keselamatan dan lingkungan;
17. bagian umum dan kepegawaian RSUD cicalengka melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa diklat, dan analisa sumber daya manusia aparatur;
18. bagian keuangan RSUD cicalengka melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penataan laporan keuangan, penataan keuangan, perbendaharaan, dan analisa laporan keuangan;
19. bagian perencanaan dan kehumasan RSUD cicalengka melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa humas, dan analisa perencanaan anggaran;
20. bidang pelayanan keperawatan RSUD cicalengka melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa kesehatan;
21. subbagian tata usaha RSUD bedas cimaung melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa perencanaan anggaran, analisa sumber daya manusia aparatur, perbendaharaan, penataan laporan keuangan, dan penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan;
22. subbagian tata usaha RSUD bedas kertasari melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa perencanaan anggaran, analisa sumber daya manusia aparatur, perbendaharaan, penataan laporan keuangan, dan penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan;
23. subbagian tata usaha RSUD bedas arjasari melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa perencanaan anggaran, analisa sumber daya manusia aparatur, perbendaharaan, penataan laporan keuangan, dan penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan; dan
24. subbagian tata usaha RSUD bedas tegalluar melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan analisa perencanaan anggaran, analisa sumber daya manusia aparatur, perbendaharaan, penataan laporan keuangan, dan penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan.
b. penata kelola layanan kesehatan pada:
1. subbagian umum dan kepegawaian sekretariat melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan;
2. bidang pencegahan dan pengendalian penyakit melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan pemeriksaan sanitasi;
3. bidang pelayanan kesehatan melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan;
4. bidang sumber daya kesehatan melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan;
5. bagian umum dan kepegawaian RSUD oto iskandar di nata melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan;
6. bidang penunjang non medik RSUD oto iskandar di nata melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan;
7. bagian umum dan kepegawaian RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan;
8. bidang penunjang medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan; dan
9. bidang penunjang non medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola di bidang layanan kesehatan inspektur sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan.
c. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi pada:
1. Sekretariat melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi bersadarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun di bidang analis data dan informasi;
2. bidang sumber daya kesehatan melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi bersadarkan prosedur dan ketentuan yang berlakcu agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun di bidang analis data dan informasi; dan
3. bidang penunjang medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi bersadarkan prosedur dan ketentuan yang berlakcu agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun di bidang analis sistem informasi.
d. Penata Layanan Operasional pada:
1. bidang pencegahan dan pengendalian penyakit melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis pengawasan monitoring dan evaluasi imunisasi puskesmas;
2. bidang pelayanan kesehatan melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis manajemen risiko;
3. bagian umum dan kepegawaian RSUD majalaya melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis analisa diklat;
4. bagian umum dan kepegawaian RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan, dan penyusunan rencana kebutuhan logistik dan penyusunan rencana kebutuhan dan perlengkapan;
5. bagian keuangan RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis analisa pembayaran jaminan kesehatan;
6. bidang penunjang non medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis analisa layanan umum; dan
7. subbagian tata usaha UPTD laboratorium kesehatan daerah melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis.
e. Pengelola Layanan Kesehatan pada:
1. bidang kesehatan masyarakat melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan penggerak peran serta masyarakat di bidang kesehatan, pengelolaan kebidanan, pengelolaan program gizi, dan pengelolaan pelayanan kesehatan;
2. bidang pencegahan dan pengendalian penyakit melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelola pelayanan kesehatan, pengelolaan penyakit tidak menular, pengelolaan pengamatan penyakit dan imunisasi, pengelolaan pemberantasan penyakit menular langsung, pengelolaan pelayanan kesehatan, pengelolaan program jaminan pemeliharaan kesehatan;
3. bidang pelayanan kesehatan melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan pelayanan kesehatan;
4. Bidang Sumber Daya Kesehatan melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan program jaminan pemeliharaan kesehatan;
5. bidang pelayanan medik RSUD oto iskandar di nata melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan pelayanan kesehatan;
6. bidang pelayanan keperawatan RSUD oto iskandar di nata melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan keperawatan;
7. bidang penunjang medik RSUD oto iskandar di nata melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan obat dan alat-alat kesehatan, dan pengolahan makanan;
8. bidang pelayanan medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan pelayanan kesehatan;
9. bidang pelayanan keperawatan RSUD cicalengka melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan kebidanan, dan pengelolaan keperawatan;
10. bidang penunjang medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan pelayanan kesehatan, pengelolaan poliklinik, dan pengelolaan obat dan alat-alat kesehatan;
11. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas cimaung melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan keperawatan, dan pengelola obat dan alat-alat kesehatan;
12. Seksi penjunjang RSUD bedas cimaung melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan pelayanan kesehatan;
13. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas kertasari melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan keperawatan, dan pengelolaan obat dan alat-alat kesehatan;
14. seksi penunjang RSUD bedas kertasari melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan, dan pengelolaan pelayanan kesehatan;
15. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas arjasari melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan keperawatan, dan pengelola obat dan alat-alat kesehatan;
16. seksi penunjang RSUD bedas arjasari melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan keperawatan, dan pengelolaan pelayanan kesehatan;
17. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas tegalluar melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan keperawatan, dan pengelolaan obat dan alat-alat kesehatan;
18. seksi penunjang RSUD bedas tegalluar melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan keperawatan, pengelolaan pelayanan kesehatan; dan
19. subbagian tata usaha UPTD farmasi dan perbekalan kesehatan melakukan kegiatan pengelolaan di bidang layanan kesehatan pengelolaan obat dan alat-alat kesehatan.
f. pengelola layanan operasional pada:
1. subbagian umum dan kepegawaian sekretariat melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan sarana dan prasarana kantor;
2. bagian umum dan kepegawaian RSUD majalaya me lakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan penataan sarana dan prasarana;
3. bidang pelayanan keperawatan RSUD majalaya melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengolahan makanan;
4. bidang penunjang non medik RSUD oto iskandar di nata melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan penataan sarana dan prasarana;
5. bagian umum dan kepegawaian RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan penataan sarana dan prasarana;
6. bagian perencanaan dan kehumasan RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan bahan perencanaan;
7. bidang penunjang medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan instalasi, dan pengelolaan sistem dan jaringan;
8. bidang penunjang non medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan penataan sarana dan prasarana, pengolahan makanan, dan pengelolaan instalasi;
9. subbagian tata usaha RSUD bedas cimaung melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengolahan makanan, pranata kearsipan, dan teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana;
10. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas cimaung melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan instalasi;
11. subbagian tata usaha RSUD bedas kertasari melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengolahan makanan, pranata kearsipan, dan teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana;
12. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas kertasari melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan instalasi;
13. subbagian tata usaha RSUD bedas arjasari melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengolahan makanan, pranata kearsipan, teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana;
14. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas arjasari melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan instalasi;
15. subbagian tata usaha RSUD bedas tegalluar melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengolahan makanan, pranata kearsipan, dan teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana;
dan
16. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas tegalluar melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelolaan instalasi.
g. pengolah data dan informasi pada:
1. subbagian umum dan kepegawaian sekretariat melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan teknologi informasi, pranata kearsipan, pengelolaan kepegawaian, dan pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah;
2. subbagian keuangan sekretariat melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang verifikator keuangan, pengelolaan gaji, dan pengelolaan database;
3. Sekretariat melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan bahan perencanaan, dan pengelolaan data;
4. bidang kesehatan masyarakat melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan dokumentasi, pengolahan data, dan pengelolaan penyehatan lingkungan;
5. bidang sumber daya kesehatan melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan profesi sumber daya manusia;
6. bagian perencanaan dan kehumasa n RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan bahan perencaanan dan pengelolaan data;
7. bagian umum dan kepegawaian RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah, pranata kearsipan, dan pengelolaan kepegawaian;
8. bagian keuangan RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelo la an gaji, verifikator keuangan, dan pengolahan data pelayanan;
9. bidang pelayanan medik RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan data;
10. bidang penunjang medik RSUD majalaya melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan data, pengelolaan teknologi informasi, dan pengelolaan sistem dan jaringan;
11. bagian umum dan kepegawaian RSUD oto iskandar di nata melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan kepegawaian, pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah, pranata kearsipan, dan kesekretariatan;
12. bagian keuangan RSUD oto iskandar di nata melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan gaji, verifikator keuangan, dan pengelolaan keuangan;
13. bagian perencanaan dan kehumasan RSUD oto iskandar di nata melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan dokumentasi;
14. bidang penunjang non medik RSUD oto iskandar di nata melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan teknologi informasi;
15. Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD cicalengka melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah, pengelolaan kebutuhan logistik, pengelolaan kepegawaian, kesekretariatan, pranata kearsipan, dan pranata barang dan jasa;
16. bagian perencanaan dan kehumasan RSUD cicalengka melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan dokumentasi;
17. bagian keuangan RSUD cicalengka melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan gaji, verifikator keuangan, pengolahan data pelayanan, dan pengelolaan keuangan;
18. subbagian tata usaha RSUD bedas cimaung melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan gaji, verifikator keuangan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah, dan pengelolaan teknologi informasi;
19. subbagian tata usaha RSUD bedas kertasari melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan gaji, verifikator keuangan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah, dan pengelolaan teknologi informasi;
20. subbagian tata usaha RSUD bedas arjasari melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan gaji, verifikator keuangan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah, dan pengelolaan teknologi informasi; dan
21. subbagian tata usaha RSUD bedas tegalluar melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang analisa perencanaan anggaran, analisa sumber daya manusia aparatur, perbendaharaan, penataan laporan keuangan, penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan gaji, verifikator keuangan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pemanfaatan barang milik daerah, dan pengelolaan teknologi informasi.
h. pengadministrasi perkantoran pada:
1. subbagian umum dan kepegawaian sekretariat melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
2. bidang pencegahan dan pengendalian penyakit melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi program pemberantasan penyakit menular;
3. bagian umum dan kepegawaian RSUD majalaya melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
4. bagian keuangan RSUD majalaya melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi keuangan;
5. bidang pelayanan medik RSUD majalaya melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
6. bidang pelayanan keperawatan RSUD majalaya melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
7. bidang penunjang medik RSUD majalaya melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi rekam medis dan informasi, dan pengadministrasi gudang farmasi;
8. bidang penunjang non medik RSUD majalaya melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi sarana dan prasarana, da n pengadministrasi umum;
9. bagian umum dan kepegawaian RSUD oto iskandar di nata melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum dan p engadministrasi k epegawaian;
10. bagian perencanaan dan kehumasan RSUD oto iskandar di nata melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi perencanaan dan program;
11. bidang penunjang medik RSUD oto iskandar di nata melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi rekam medis dan informasi, dan pengadministrasi gudang farmasi;
12. bagian umum dan kepegawaian RSUD cicalengka melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi kepegawaian, dan pengadministrasi umum;
13. bagian perencanaan dan kehumasan RSUD cicalengka melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi perencanaan dan program;
14. bidang penunjang medik RSUD cicalengka melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi rekam medis dan informasi;
15. bidang penunjang non medik RSUD cicalengka melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pranata jamuan, dan pengadministrasi gudang farmasi;
16. subbagian tata usaha RSUD bedas cimaung melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
17. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas cimaung melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi rekam medis dan informasi, dan pengadministrasi gudang farmasi;
18. subbagian tata usaha RSUD bedas kertasari melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, peme rintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
19. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas kertasari melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi rekam medis dan informasi, dan pengadministrasi gudang farmasi;
20. subbagian tata usaha RSUD bedas arjasari melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
21. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas arjasari melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi rekam medis dan informasi, dan pengadministrasi gudang farmasi;
22. subbagian tata usaha RSUD bedas tegalluar melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
23. seksi pelayanan medik dan keperawatan RSUD bedas tegalluar melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi rekam medis dan informasi, dan pengadministrasi gudang farmasi;
24. subbagian tata usaha UPTD farmasi dan perbekalan kesehatan melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi gudang farmasi; dan
25. subbagian tata usaha UPTD laboratorium kesehatan daerah melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum.
i. Operator Layanan Operasional pada:
1. bidang pelayanan keperawatan RSUD majalaya melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang pranata jamuan;
2. bidang penunjang non medik RSUD majalaya melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang teknisi sarana dan prasarana, dan pengemudi ambulan;
3. bidang penunjang medik RSUD oto iskandar di nata melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang pranata jamuan, dan pengemudi ambulan;
4. bidang penunjang non medik RSUD oto iskandar di nata melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang teknisi peralatan, listrik dan elektronika;
5. bagian umum dan kepegawaian RSUD cicalengka melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang pramu bakti;
6. bidang penunjang non medik RSUD cicalengka melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang pengemudi ambulan, dan teknisi peralatan, listrik dan elektronika;
7. subbagian tata usaha RSUD bedas cimaung melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang teknisi peralatan, listrik dan elektronika, dan pranata jamuan;
8. subbagian tata usaha RSUD bedas kertasari melakukan kegiatan pengopera sian layanan teknis di bidang teknisi peralatan, listrik dan elektronika, dan pranata jamuan;
9. subbagian tata usaha RSUD bedas arjasari melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang teknisi peralatan, listrik dan elektronika, pranata jamuan; dan
10. subbagian tata usaha RSUD bedas tegalluar melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang teknisi peralatan, listrik dan elektronika, dan pranata jamuan.
j. Operator Layanan Kesehatan pada:
1. bidang penunjang non medik RSUD majalaya melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan pemulasaran jenazah, dan binatu rumah sakit;
2. bagian umum dan kepegawaian RSUD oto iskandar di nata melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan binatu rumah sakit;
3. bidang penunjang medik RSUD oto iskandar di nata melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan pemulasaran jenazah;
4. bidang penunjang non medik RSUD cicalengka melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan pemulasaran jenazah, dan binatu rumah sakit;
5. seksi penunjang RSUD bedas cimaung melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan pemulasaran jenazah;
6. seksi penunjang RSUD bedas kertasari melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan pemulasaran jenazah;
7. seksi penunjang RSUD bedas arjasari melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan pemulasaran jenazah; dan
8. seksi penunjang RSUD bedas tegalluar melakukan kegatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan pemulasaran jenazah.
k. Pengelola Umum Operasional pada subbagian tata usaha RSUD bedas cimaung melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum.